RINGKASNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong percepatan transformasi kelembagaan PD Pembangunan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini dinilai penting agar badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut dapat beroperasi lebih profesional dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalumullah mengatakan, transformasi tersebut memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Cirebon, terutama dalam hal penyelesaian persoalan aset dan regulasi kelembagaan.
“Perubahan status ke Perseroda akan memperkuat posisi PD Pembangunan, baik secara bisnis maupun dalam kontribusinya terhadap PAD. Tapi ini tentu perlu ditopang oleh kebijakan dan komitmen dari pemerintah daerah,” ujar Handarujati yang akrab disapa Andru, usai rapat kerja bersama jajaran direksi PD Pembangunan, Rabu (4/6/2025).
Andru menambahkan, salah satu hal krusial yang harus segera dituntaskan adalah penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait pengaturan, perlakuan, dan peruntukan aset tanah yang saat ini dikelola oleh PD Pembangunan.
Menurutnya, Pemkot tidak perlu khawatir akan kehilangan kendali atas BUMD tersebut. Sebab, meskipun berstatus Perseroda, kepemilikan saham bisa tetap 100 persen milik pemerintah daerah.
“Dengan menjadi Perseroda, PD Pembangunan akan memiliki fleksibilitas lebih dalam mengembangkan unit bisnisnya,” katanya.
Minim Dukungan Pemkot
Komisi II juga menyoroti minimnya dukungan dari Pemkot terhadap PD Pembangunan. Selama ini, perusahaan daerah tersebut bahkan harus menanggung sendiri biaya penyertifikatan aset tanah tanpa dukungan anggaran dari pemerintah.
“Sejak awal berdiri, penyertaan modal dari Pemkot hanya berupa bidang tanah. Itu pun legalitasnya belum jelas,” ujar Andru.
Sebagai langkah strategis, Komisi II berencana menggelar rapat diperluas yang melibatkan Wali Kota, pembina BUMD, manajemen PD Pembangunan, serta pemangku kepentingan lainnya. Rapat tersebut akan difokuskan pada pembahasan arah transformasi menjadi Perseroda dan percepatan penerbitan Kepwal.
“Tujuannya agar proses transformasi ini tidak terus tertunda karena kendala administratif dan koordinasi,” ucap dia.
Aset Tanah Sudah Dimutakhirkan
Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa, menyambut positif dukungan dari DPRD. Ia menyebutkan, proses pemutakhiran dan pendefinitifan aset tanah yang dikelola perusahaannya sudah rampung.
“Kami tengah menyelesaikan daftar tanah yang sudah melalui proses inventarisasi dan pemutakhiran. Ini menjadi bagian penting sebelum kami berubah status menjadi Perseroda,” kata Panji.
Hasil pemutakhiran tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada Wali Kota dan DPRD sebagai dasar penyusunan kebijakan dan rencana pengembangan bisnis ke depan.
Panji juga menegaskan pentingnya Kepwal yang mengatur legalitas dan peruntukan aset tanah. Menurutnya, kejelasan status hukum aset akan menentukan model bisnis yang bisa dijalankan, termasuk bentuk sertifikasi seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), atau Hak Pakai.
“Kepwal yang jelas akan menjadi rujukan dalam pengembangan bisnis kami ke depan. Tanpa dasar hukum yang kuat, sulit untuk menyusun strategi bisnis jangka panjang yang profesional dan adaptif,” katanya.
Dalam rapat tersebut turut hadir Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Ana Susanti, serta anggota Komisi II lainnya yakni Muhamad Noupel, Anton Octaviano, dan Abdul Wahid Wadinih.