Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Jan 2026 11:17
    Bagikan  
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ist

Audiensi DPRD Kabupaten Cirebon bersama HMI Cabang Cirebon membahas pengawasan dan perizinan tempat hiburan malam, Senin (26/1/2026).

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti pengawasan dan perizinan tempat hiburan malam menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memunculkan adanya aktivitas yang dinilai melanggar norma kesusilaan di salah satu lokasi hiburan.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, polemik yang berkembang di ruang publik telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

“DPRD menolak segala bentuk aktivitas di tempat hiburan malam yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan peraturan yang berlaku. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Sophi usai menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon di ruang Badan Anggaran DPRD, Senin (26/1/2026).

Menurut Sophi, evaluasi tidak cukup hanya menyentuh aktivitas operasional, tetapi juga harus mencakup aspek perizinan usaha. Ia menilai, penelusuran izin penting dilakukan untuk memastikan setiap tempat hiburan beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Perizinan tidak boleh dijadikan tameng untuk menyelenggarakan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sophi menambahkan, DPRD akan mendorong dinas teknis terkait untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara rutin dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

Sebelumnya, dalam audiensi tersebut, perwakilan HMI Cabang Cirebon menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat terkait video yang beredar luas di media sosial. HMI menegaskan penolakannya terhadap aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan norma kesusilaan dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

“Setiap persoalan akan kami tempatkan dalam koridor hukum dan kewenangan institusional, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kepastian hukum,” tutup Sophi.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Razia Tempat Hiburan Malam di Dua Lokasi
Barista Battle Vol. 3 di Hotel Santika Linggarjati Dimenangi Barista Asal Bandung
Doa Keselamatan Warnai Tradisi Apeman Keraton Kasepuhan Cirebon
Ditemukan Meninggal di Pabrik Harjamukti, Polisi Sebut Korban Diduga Punya Riwayat Penyakit
Mau Magang di KAI? Daop 3 Cirebon Kini Layani Pengajuan Lewat InternHub
Kapolres Ciko Baru Dapat Titipan PR dari DPRD, Berantas Narkoba hingga Kejahatan Jalanan
Perumda Pasar Cirebon Kejar Pendapatan Rp13 Miliar, Kontrak Parkir GTC Belum Diperpanjang
AKBP Bimantoro Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Eko Iskandar sebagai Kapolres Cirebon Kota
Reyharp & Balawan Project Bawa Jazz Indonesia Bersinar di Panggung Dunia
Operasi Gabungan Kodim 0614 dan Polri, Titik Rawan Kriminal dan Balap Liar Jadi Sasaran
Hari Anak Nasional, 43 Anak Jajal Jadi General Manager Hotel Selama Sehari
Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis