Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

Selasa, 27 Jan 2026 11:17
    Bagikan  
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ist

Audiensi DPRD Kabupaten Cirebon bersama HMI Cabang Cirebon membahas pengawasan dan perizinan tempat hiburan malam, Senin (26/1/2026).

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menyoroti pengawasan dan perizinan tempat hiburan malam menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memunculkan adanya aktivitas yang dinilai melanggar norma kesusilaan di salah satu lokasi hiburan.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia mengatakan, polemik yang berkembang di ruang publik telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

“DPRD menolak segala bentuk aktivitas di tempat hiburan malam yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan peraturan yang berlaku. Karena itu, pengawasan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Sophi usai menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cirebon di ruang Badan Anggaran DPRD, Senin (26/1/2026).

Menurut Sophi, evaluasi tidak cukup hanya menyentuh aktivitas operasional, tetapi juga harus mencakup aspek perizinan usaha. Ia menilai, penelusuran izin penting dilakukan untuk memastikan setiap tempat hiburan beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Perizinan tidak boleh dijadikan tameng untuk menyelenggarakan kegiatan yang menyimpang dari ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sophi menambahkan, DPRD akan mendorong dinas teknis terkait untuk meningkatkan fungsi pengawasan secara rutin dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

Sebelumnya, dalam audiensi tersebut, perwakilan HMI Cabang Cirebon menyampaikan aspirasi dan kegelisahan masyarakat terkait video yang beredar luas di media sosial. HMI menegaskan penolakannya terhadap aktivitas yang dinilai tidak sejalan dengan norma kesusilaan dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat.

“Setiap persoalan akan kami tempatkan dalam koridor hukum dan kewenangan institusional, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan kepastian hukum,” tutup Sophi.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Empat Pelaku Curanmor Lintas Daerah Asal Indramayu Dibekuk di Cirebon
FKPK Perumahan Kaliwulu Mulai Benahi Jalan Rusak dan Penerangan Lingkungan
Film “Na Willa” Lebih Dulu Tayang di 22 Kota, Ajak Penonton Mengenang Masa Bahagia Anak-anak
Jalur Bypass Tengahtani Dipetakan Jadi Titik Rawan Macet Saat Mudik Lebaran 2026
OJK Cirebon Catat Kinerja BPR di Ciayumajakuning Tetap Stabil pada 2025
Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Ini Daftar U-Turn yang Ditutup di Kota Cirebon Jelang Arus Mudik Lebaran
Santika Indonesia Area Cirebon dan Kuningan Siapkan Paket Halal Bihalal, Apa Saja Pilihannya?
Akses Truk Proyek Perumahan Ditutup, CEO Trusmi Group Tempuh Jalur Hukum
Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Pantura
MIN 2 Cirebon Bangun Tradisi Mengaji Bersama Orang Tua dan Siswa
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Kota Cirebon Dapat Sorotan DPRD
Jelang Lebaran, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun untuk Penukaran Uang dan 14.900 Paket bagi Masyarakat
Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR