RINGKASNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mengadakan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD ini menghadirkan Arif Nurcahyo, Kasatgas 2 Wilayah 1 Koordinasi dan Supervisi KPK, sebagai salah satu narasumber utama.
Dalam pertemuan tersebut, KPK mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya Indeks Integritas Kabupaten Cirebon, yang pada 2023 hanya mencapai angka 67,70.
Arif menegaskan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk DPRD dalam memberantas korupsi. Pihaknya menyoroti proyek-proyek fisik di lingkungan DPRD sering kali menjadi sumber masalah korupsi.
Ia menyatakan bahwa proyek yang dirancang dan dijalankan untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi yang paling banyak ditemukan.
"Proyek fisik di DPRD harus dikelola secara transparan dan akuntabel, agar tidak membuka celah korupsi," tegas Arif.
Lebih lanjut, KPK juga menekankan pendekatan yang lebih luas dalam pemberantasan korupsi, yakni melalui edukasi, pencegahan, dan penindakan.
Menurut Arif, upaya pencegahan dan edukasi menjadi kunci untuk mencegah tindak pidana korupsi sebelum mencapai tahap penindakan hukum.
"Kasus korupsi seharusnya bisa dicegah, karena jika sudah masuk penindakan, artinya sudah terlambat," kata Arif.
Selain itu, Arif menyatakan bahwa tantangan utama dalam meningkatkan indeks integritas adalah memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.
Di sisi lain, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, menyatakan dukungannya terhadap upaya KPK dalam memerangi korupsi.
Ia mengatakan, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip antikorupsi.
Rudiana juga berharap dalam lima tahun ke depan, DPRD Kabupaten Cirebon bisa menciptakan zona integritas yang bersih dari korupsi.