DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 8 Jun 2024 16:03
    Bagikan  
DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Ist

DPRD Kabupaten Cirebon Berdiskusi bersama BPHN terkait Ranperda Bantuan Hukum.

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat, sebab masih banyak yang mengalami permasalahan hukum terutama kalangan kurang mampu. 

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat mendiskusikan Ranperda bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jumat (07/06/2024).

"Kami berniat menyusun Ranperda agar menjadi kewajiban bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat Cirebon yang menghadapi masalah hukum," ungkapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon terdapat 5 PBH yang terakreditasi. Untuk itu, pihaknya berpandangan bahwa Ranperda Bantuan Hukum menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi pihaknya mendukung rencana pembentukan Ranperda tersebut, pasalnya program bantuan hukum merupakan perwujudan equality before the law.

"Ini merupakan sebuah hak warga negara untuk mendapatkan kesamaan di mata hukum. Tentu kami mendukung pembentukan Perda yang dibutuhkan bagi daerah yang jumlah PBH-nya sudah tergolong banyak,” ungkap Audy. 

Audy mengatakan, hal ini menjadi tonggak untuk mengakomodir kebutuhan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum.

"Dan sekaligus sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum," tandasnya


Perlu diketahui, Pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum telah diamanatkan sesuai Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah dan Standar Biaya Khusus Pengelolaan Keuangan (SBK PMK). 

Adapun untuk skema pendanaan harus menyesuaikan dengan mata anggaran khusus yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
Kuasa Hukum Ono Surono Angkat Bicara Soal Penggeledahan KPK
"Kulanun–Mangga" Diluncurkan, Dedi Mulyadi Soroti Identitas Budaya dan Pembangunan Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon: Hari Jadi ke-544 Jadi Momen Refleksi Pembangunan Daerah
371 Ribu Penumpang Gunakan KA di Daop 3 Cirebon Selama Lebaran 2026
Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan
Kasus Uang Palsu Gegesik Viral, Komisi XI DPR RI Kardaya Gandeng BI dan OJK Edukasi Warga