DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 8 Jun 2024 16:03
    Bagikan  
DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Ist

DPRD Kabupaten Cirebon Berdiskusi bersama BPHN terkait Ranperda Bantuan Hukum.

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat, sebab masih banyak yang mengalami permasalahan hukum terutama kalangan kurang mampu. 

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat mendiskusikan Ranperda bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jumat (07/06/2024).

"Kami berniat menyusun Ranperda agar menjadi kewajiban bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat Cirebon yang menghadapi masalah hukum," ungkapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon terdapat 5 PBH yang terakreditasi. Untuk itu, pihaknya berpandangan bahwa Ranperda Bantuan Hukum menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi pihaknya mendukung rencana pembentukan Ranperda tersebut, pasalnya program bantuan hukum merupakan perwujudan equality before the law.

"Ini merupakan sebuah hak warga negara untuk mendapatkan kesamaan di mata hukum. Tentu kami mendukung pembentukan Perda yang dibutuhkan bagi daerah yang jumlah PBH-nya sudah tergolong banyak,” ungkap Audy. 

Audy mengatakan, hal ini menjadi tonggak untuk mengakomodir kebutuhan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum.

"Dan sekaligus sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum," tandasnya


Perlu diketahui, Pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum telah diamanatkan sesuai Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah dan Standar Biaya Khusus Pengelolaan Keuangan (SBK PMK). 

Adapun untuk skema pendanaan harus menyesuaikan dengan mata anggaran khusus yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Durian Indonesia Tunjukkan Potensi Besar di Industri Global
KAI Daop 3 Benahi Fasilitas di Sejumlah Stasiun Jelang Nataru
Indosat Gandeng SMK Walang Jaya Hadirkan Pembelajaran Bisnis Melalui Kios Sekolah
DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pengemplang PPN ke Kejari Karawang, Kerugian Negara Rp196 Juta
Operasi Zebra Lodaya 2025 Digelar, Polisi Awasi Titik Rawan Pelanggaran di Kota Cirebon
Terseret Ombak Mendadak, Dua Pemancing Hilang di Karang Selatan Sukabumi
Gunung Sakurajima Meletus, Kolom Abu Capai 4,4 Kilometer
DPC Demokrat Cirebon Mulai Bangun Kantor Permanen di Sumber
Pemerintah Siapkan 100 Koperasi Besar untuk Mendampingi Koperasi Desa Merah Putih
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pelestarian Wayang Kulit di Keraton Kanoman
Pemerintah Ajak Warga Sadari Pentingnya Gizi Sejak Dini
20.000 Prajurit TNI Disiapkan untuk Dukungan Kemanusiaan di Gaza
MBG Dinilai Efektif Perbaiki Gizi Warga Bekasi
Peringati Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program “Power Hero” dengan Diskon Tambah Daya 50 Persen
Program MBG Dibahas di Bekasi, Masyarakat Diingatkan Pentingnya Gizi Seimbang
Putusan MK: Anggota Polri Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil
DJKA dan KAI Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Kereta Jelang Nataru 2025
Hingga November, Pemkab Cirebon Serap 80 Persen Anggaran Tahun 2025
Permohonan Uji Materi Soal Masa Jabatan Kapolri Ditolak MK
KAI Daop 3 Cirebon Buka Penjualan Tiket untuk Libur Akhir Tahun
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio