DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 8 Jun 2024 16:03
    Bagikan  
DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Ist

DPRD Kabupaten Cirebon Berdiskusi bersama BPHN terkait Ranperda Bantuan Hukum.

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat, sebab masih banyak yang mengalami permasalahan hukum terutama kalangan kurang mampu. 

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat mendiskusikan Ranperda bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jumat (07/06/2024).

"Kami berniat menyusun Ranperda agar menjadi kewajiban bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat Cirebon yang menghadapi masalah hukum," ungkapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon terdapat 5 PBH yang terakreditasi. Untuk itu, pihaknya berpandangan bahwa Ranperda Bantuan Hukum menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi pihaknya mendukung rencana pembentukan Ranperda tersebut, pasalnya program bantuan hukum merupakan perwujudan equality before the law.

"Ini merupakan sebuah hak warga negara untuk mendapatkan kesamaan di mata hukum. Tentu kami mendukung pembentukan Perda yang dibutuhkan bagi daerah yang jumlah PBH-nya sudah tergolong banyak,” ungkap Audy. 

Audy mengatakan, hal ini menjadi tonggak untuk mengakomodir kebutuhan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum.

"Dan sekaligus sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum," tandasnya


Perlu diketahui, Pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum telah diamanatkan sesuai Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah dan Standar Biaya Khusus Pengelolaan Keuangan (SBK PMK). 

Adapun untuk skema pendanaan harus menyesuaikan dengan mata anggaran khusus yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DJP Jabar II Catat Realisasi Pajak Capai Rp17,09 Triliun
Kejari Kota Cirebon Kembali Geledah Kantor BPR di Jalan Talang
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciko Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Donor Darah Massal BI Cirebon Sasar Rekor MURI, Kolaborasi HUT BI dan Hari Jadi Cirebon
Bro Ahud Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Kabupaten Cirebon 2025–2028
DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna Peringati Hari Jadi ke-598
Penipuan Pemutihan Kredit Muncul, OJK Cirebon Ingatkan Warga Waspada
Upacara Hari Jadi Cirebon ke-598 Digelar Khidmat di Alun-alun Kejaksan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025
Bermain di Rel KA Saat Libur Sekolah Berbahaya, Ini Imbauan KAI
Cifest 2025 Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598, Tampilkan Budaya dan Ekonomi Kreatif
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23 Ribu Tiket Sambut Libur Tahun Baru Islam
Gubernur Jabar Beli 2 Ton Melon Petani Ciawijapura, Langsung Dibagikan ke Warga
OJK Luncurkan 9 Bank Mini di SMP Kabupaten Cirebon
Edukasi Bahaya ODOL, Sopir Truk di Cirebon Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Pekan Sita Serentak DJP Jabar Tuntas, Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Liburan Sekolah, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Paket Family Escape
CEF 2025 Resmi Ditutup, Sinergi Lintas Daerah dan BI Dukung Ekonomi Lokal
Aksi Santika Sahabat Bumi, Bersihkan Area Keraton Kasepuhan Cirebon
PLN untuk Rakyat: Kembangkan Desa Wisata D’Sarongge Lewat Program TJSL
Live Streaming Ringkas Radio Net