DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 8 Jun 2024 16:03
    Bagikan  
DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Ist

DPRD Kabupaten Cirebon Berdiskusi bersama BPHN terkait Ranperda Bantuan Hukum.

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat, sebab masih banyak yang mengalami permasalahan hukum terutama kalangan kurang mampu. 

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat mendiskusikan Ranperda bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jumat (07/06/2024).

"Kami berniat menyusun Ranperda agar menjadi kewajiban bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat Cirebon yang menghadapi masalah hukum," ungkapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon terdapat 5 PBH yang terakreditasi. Untuk itu, pihaknya berpandangan bahwa Ranperda Bantuan Hukum menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi pihaknya mendukung rencana pembentukan Ranperda tersebut, pasalnya program bantuan hukum merupakan perwujudan equality before the law.

"Ini merupakan sebuah hak warga negara untuk mendapatkan kesamaan di mata hukum. Tentu kami mendukung pembentukan Perda yang dibutuhkan bagi daerah yang jumlah PBH-nya sudah tergolong banyak,” ungkap Audy. 

Audy mengatakan, hal ini menjadi tonggak untuk mengakomodir kebutuhan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum.

"Dan sekaligus sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum," tandasnya


Perlu diketahui, Pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum telah diamanatkan sesuai Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah dan Standar Biaya Khusus Pengelolaan Keuangan (SBK PMK). 

Adapun untuk skema pendanaan harus menyesuaikan dengan mata anggaran khusus yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DPR Dorong MBG di Rembang Gunakan Bahan Baku Daerah
Nafa Urbach Minta Pelaksanaan MBG di Magelang Libatkan BUMDes
Percikan Roda Belakang Picu Kebakaran di Tol Cipali, Kendaraan Sempat Dialihkan ke Sumberjaya
Truk Tangki Terbakar di Tol Cipali Arah Cirebon
KAI Meriahkan Imlek 2577 dengan Atraksi Barongsai di Stasiun Cirebon
DPR Minta Pengawasan Ketat Program MBG di Cibitung
Mantan Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembentukan Forum Ulama Se-Cirebon Raya
Gizi Seimbang dan Ekonomi Lokal Jadi Fokus Program MBG di Bejaten
DPR RI Dorong Warga Pati Berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis
Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Warga Surabaya terhadap Program MBG
245 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Selama Libur Imlek 2026
DPR dan BGN Edukasi Warga Desa Butuh soal Program Makan Bergizi Gratis
Peziarah Membludak di Makam Sunan Gunung Jati Menjelang Puasa
Komisi IX dan Badan Gizi Nasional Perluas Sosialisasi MBG di Semarang
DPR Ajak Warga Desa Bicak Awasi Pelaksanaan MBG
Komisi III DPRD Kota Cirebon Tegaskan Hak Kesehatan Tak Boleh Terkendala Iuran
Komisi IX Dorong Pelaksanaan MBG Tepat Sasaran di Mojokerto
Uya Kuya: MBG Strategi Pemerintah Bangun SDM Unggul Menuju 2045
Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kos Kesambi Cirebon