DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 8 Jun 2024 16:03
    Bagikan  
DPRD Kabupaten Cirebon Akan Susun Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Ist

DPRD Kabupaten Cirebon Berdiskusi bersama BPHN terkait Ranperda Bantuan Hukum.

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum bagi masyarakat, sebab masih banyak yang mengalami permasalahan hukum terutama kalangan kurang mampu. 

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana saat mendiskusikan Ranperda bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jumat (07/06/2024).

"Kami berniat menyusun Ranperda agar menjadi kewajiban bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi untuk memberi pendampingan hukum kepada masyarakat Cirebon yang menghadapi masalah hukum," ungkapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Cirebon terdapat 5 PBH yang terakreditasi. Untuk itu, pihaknya berpandangan bahwa Ranperda Bantuan Hukum menjadi kebutuhan dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi pihaknya mendukung rencana pembentukan Ranperda tersebut, pasalnya program bantuan hukum merupakan perwujudan equality before the law.

"Ini merupakan sebuah hak warga negara untuk mendapatkan kesamaan di mata hukum. Tentu kami mendukung pembentukan Perda yang dibutuhkan bagi daerah yang jumlah PBH-nya sudah tergolong banyak,” ungkap Audy. 

Audy mengatakan, hal ini menjadi tonggak untuk mengakomodir kebutuhan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum.

"Dan sekaligus sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum," tandasnya


Perlu diketahui, Pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum telah diamanatkan sesuai Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah dan Standar Biaya Khusus Pengelolaan Keuangan (SBK PMK). 

Adapun untuk skema pendanaan harus menyesuaikan dengan mata anggaran khusus yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Setelah Video Viral, Polisi Tangkap 10 Pemuda Usai Aksi Premanisme di Jalan Karanggetas Cirebon
Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir Didorong Jadi Investasi bagi Generasi Muda
Mau Dapat BLT 2025? Ini Cara Daftarnya Lewat HP
Kecelakaan Maut Diduga Akibat Balapan Liar di Cirebon, Satu Pengendara Tewas
Di Magetan, DPR Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Cegah Stunting Sejak Dini
Video Aksi Premanisme di Jalan Karanggetas Kota Cirebon Viral di Media Sosial
Mengapa Pencairan BPNT Berbeda di Tiap Daerah? Ini Penjelasan Kemensos
Program MBG di Rokan Hilir Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Lomba Foto Cirebon Power Jadi Ruang Kreatif Promosikan Kekayaan Cirebon
Partisipasi Publik Menguat, Investor Pasar Modal Hampir Tembus 19 Juta
Upaya Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diperkuat di Bekasi
Pembukaan CMSE 2025, BEI Tegaskan Komitmen Inklusivitas Pasar Modal untuk Rakyat
Kolaborasi Lintas Generasi Warnai “Susuhunan Sanggar Seni Ninis” di Cirebon
Komisi VIII DPR RI Ingatkan BPKH Soal Transparansi dan Keadilan Dana Haji
Lewat Sosialisasi di Madiun, Pemerintah Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Anak
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahunan
Lonjakan Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Capai 2,9 Juta hingga September 2025
Agus ‘Jigus’ Kurniawan Pimpin KONI Kabupaten Cirebon, Targetkan Lompatan Prestasi
Cuaca Panas Oktober 2025 Bukan Gelombang Panas, Ini Penjelasan BMKG
PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober–Desember 2025, Warga Diminta Ikuti Jalur Resmi
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio