Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon

Rabu, 11 Mar 2026 16:07
    Bagikan  
Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Dok.Daop 3

Penumpang kereta api membawa barang bawaan saat tiba di Stasiun Cirebon. KAI mengimbau pelanggan memperhatikan batas bagasi sesuai ketentuan.

RINGKASNEWS.ID - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan para penumpang agar memperhatikan ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api. Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan ke dalam kabin dengan ukuran dan berat tertentu.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan setiap penumpang diperkenankan membawa bagasi dengan batas maksimal volume 100 desimeter kubik (dm³) atau setara koper berukuran sekitar 26 inci.

“Ketentuan ini kami terapkan agar ruang kabin tetap tertata dan tidak menghambat pergerakan penumpang lain. Kami mengajak pelanggan untuk memperhatikan ukuran dan berat barang sebelum berangkat,” ujar Muhibbuddin, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, dimensi maksimal bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram.

"Apabila pelanggan membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci atau barang dengan berat melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai kelas layanan kereta yang digunakan," jelasnya.

Adapun tarif kelebihan bagasi untuk kelas eksekutif sebesar Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.

Muhibbuddin menambahkan, petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi kepada pelanggan terkait ketentuan bagasi tersebut.

Selain itu, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ atau berdimensi melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta. Penumpang yang membawa barang berukuran besar disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman.

“Kami berharap pelanggan dapat melakukan pengecekan mandiri dan membawa barang seperlunya. Dengan begitu perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan,” kata Muhibbuddin.

Ia juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang berbahaya, mudah terbakar, maupun barang lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ditemukan Meninggal di Pabrik Harjamukti, Polisi Sebut Korban Diduga Punya Riwayat Penyakit
Mau Magang di KAI? Daop 3 Cirebon Kini Layani Pengajuan Lewat InternHub
Kapolres Ciko Baru Dapat Titipan PR dari DPRD, Berantas Narkoba hingga Kejahatan Jalanan
Perumda Pasar Cirebon Kejar Pendapatan Rp13 Miliar, Kontrak Parkir GTC Belum Diperpanjang
AKBP Bimantoro Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Eko Iskandar sebagai Kapolres Cirebon Kota
Reyharp & Balawan Project Bawa Jazz Indonesia Bersinar di Panggung Dunia
Operasi Gabungan Kodim 0614 dan Polri, Titik Rawan Kriminal dan Balap Liar Jadi Sasaran
Hari Anak Nasional, 43 Anak Jajal Jadi General Manager Hotel Selama Sehari
Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta