Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon

Rabu, 11 Mar 2026 16:07
    Bagikan  
Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Dok.Daop 3

Penumpang kereta api membawa barang bawaan saat tiba di Stasiun Cirebon. KAI mengimbau pelanggan memperhatikan batas bagasi sesuai ketentuan.

RINGKASNEWS.ID - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan para penumpang agar memperhatikan ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api. Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan ke dalam kabin dengan ukuran dan berat tertentu.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan setiap penumpang diperkenankan membawa bagasi dengan batas maksimal volume 100 desimeter kubik (dm³) atau setara koper berukuran sekitar 26 inci.

“Ketentuan ini kami terapkan agar ruang kabin tetap tertata dan tidak menghambat pergerakan penumpang lain. Kami mengajak pelanggan untuk memperhatikan ukuran dan berat barang sebelum berangkat,” ujar Muhibbuddin, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, dimensi maksimal bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram.

"Apabila pelanggan membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci atau barang dengan berat melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai kelas layanan kereta yang digunakan," jelasnya.

Adapun tarif kelebihan bagasi untuk kelas eksekutif sebesar Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.

Muhibbuddin menambahkan, petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi kepada pelanggan terkait ketentuan bagasi tersebut.

Selain itu, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ atau berdimensi melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta. Penumpang yang membawa barang berukuran besar disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman.

“Kami berharap pelanggan dapat melakukan pengecekan mandiri dan membawa barang seperlunya. Dengan begitu perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan,” kata Muhibbuddin.

Ia juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang berbahaya, mudah terbakar, maupun barang lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Ini Daftar U-Turn yang Ditutup di Kota Cirebon Jelang Arus Mudik Lebaran
Santika Indonesia Area Cirebon dan Kuningan Siapkan Paket Halal Bihalal, Apa Saja Pilihannya?
Akses Truk Proyek Perumahan Ditutup, CEO Trusmi Group Tempuh Jalur Hukum
Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Pantura
MIN 2 Cirebon Bangun Tradisi Mengaji Bersama Orang Tua dan Siswa
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Kota Cirebon Dapat Sorotan DPRD
Jelang Lebaran, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun untuk Penukaran Uang dan 14.900 Paket bagi Masyarakat
Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga