Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon

Rabu, 11 Mar 2026 16:07
    Bagikan  
Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Dok.Daop 3

Penumpang kereta api membawa barang bawaan saat tiba di Stasiun Cirebon. KAI mengimbau pelanggan memperhatikan batas bagasi sesuai ketentuan.

RINGKASNEWS.ID - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan para penumpang agar memperhatikan ketentuan bagasi sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api. Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan ke dalam kabin dengan ukuran dan berat tertentu.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan setiap penumpang diperkenankan membawa bagasi dengan batas maksimal volume 100 desimeter kubik (dm³) atau setara koper berukuran sekitar 26 inci.

“Ketentuan ini kami terapkan agar ruang kabin tetap tertata dan tidak menghambat pergerakan penumpang lain. Kami mengajak pelanggan untuk memperhatikan ukuran dan berat barang sebelum berangkat,” ujar Muhibbuddin, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, dimensi maksimal bagasi yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta adalah 70 cm x 48 cm x 30 cm dengan berat tidak lebih dari 20 kilogram.

"Apabila pelanggan membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci atau barang dengan berat melebihi ketentuan, maka akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai kelas layanan kereta yang digunakan," jelasnya.

Adapun tarif kelebihan bagasi untuk kelas eksekutif sebesar Rp10.000 per kilogram, kelas bisnis Rp6.000 per kilogram, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kilogram.

Muhibbuddin menambahkan, petugas di stasiun maupun di atas kereta akan melakukan pemeriksaan sekaligus memberikan edukasi kepada pelanggan terkait ketentuan bagasi tersebut.

Selain itu, barang dengan volume lebih dari 200 dm³ atau berdimensi melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta. Penumpang yang membawa barang berukuran besar disarankan menggunakan layanan jasa pengiriman.

“Kami berharap pelanggan dapat melakukan pengecekan mandiri dan membawa barang seperlunya. Dengan begitu perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pelanggan,” kata Muhibbuddin.

Ia juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa barang berbahaya, mudah terbakar, maupun barang lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor