RINGKASNEWS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menggelar penertiban parkir liar di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, Sabtu (13/6/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring tiga juru parkir (jukir) liar dan 51 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di lokasi yang dilarang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal mengatakan, penertiban kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya karena disertai penerapan denda paksa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019.
"Untuk kesekian kalinya kami melakukan penertiban parkir liar di depan CSB Mall. Bedanya, malam ini kami menerapkan denda paksa kepada para pelanggar, baik juru parkir maupun pemilik kendaraan," kata Luthfy.
Ia menjelaskan, tiga juru parkir yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP. Sementara itu, puluhan pemilik kendaraan yang terjaring juga didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Luthfy, besaran denda paksa yang dikenakan kepada juru parkir liar mencapai Rp500.000. Sedangkan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar dikenakan denda sebesar Rp250.000.
"Seluruh pelanggar dikenakan denda paksa sesuai aturan yang berlaku. Pembayarannya dilakukan langsung ke kas daerah oleh masing-masing pelanggar," ujarnya.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Satpol PP menghadirkan layanan mobil kas keliling dari Bank BJB di lokasi penertiban. Langkah tersebut dilakukan agar pelanggar dapat langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke lokasi lain.
Meski demikian, bagi pelanggar yang tidak membawa uang saat penertiban berlangsung, petugas memberikan surat pernyataan dan jaminan untuk menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.
"Mereka diberikan waktu hingga hari Senin untuk menyelesaikan administrasi di kantor Satpol PP. Kami juga akan menyediakan layanan kas keliling agar pembayaran tetap dilakukan secara langsung oleh pelanggar," kata Luthfy.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak menerima titipan uang denda dalam bentuk apa pun. Seluruh pembayaran harus dilakukan sendiri oleh pelanggar melalui bank atau langsung ke kas daerah.
Luthfy mengakui penertiban di depan CSB Mall telah berulang kali dilakukan. Berbagai langkah, mulai dari sosialisasi, pemberian imbauan hingga tindakan pengempesan ban kendaraan, sebelumnya sudah diterapkan. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan.
Bahkan, jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi kali ini meningkat dibandingkan penertiban sebelumnya yang mencatat sekitar 40 kendaraan.
"Jumlah pelanggar malam ini mencapai 51 kendaraan dan tiga juru parkir. Kami berharap penerapan denda paksa ini dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi memarkir kendaraannya di lokasi yang dilarang," ujarnya.
Ke depan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon untuk melakukan patroli dan pengawasan rutin di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan pelanggaran parkir liar dapat diminimalkan," pungkasnya.
