Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall

Sabtu, 13 Jun 2026 21:08
    Bagikan  
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Ringkas Media

Petugas Satpol PP Kota Cirebon mendata pelanggar saat penertiban parkir liar di depan CSB Mall, Sabtu (13/6/2026) malam.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menggelar penertiban parkir liar di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, Sabtu (13/6/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring tiga juru parkir (jukir) liar dan 51 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di lokasi yang dilarang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal mengatakan, penertiban kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya karena disertai penerapan denda paksa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019.

"Untuk kesekian kalinya kami melakukan penertiban parkir liar di depan CSB Mall. Bedanya, malam ini kami menerapkan denda paksa kepada para pelanggar, baik juru parkir maupun pemilik kendaraan," kata Luthfy.

Ia menjelaskan, tiga juru parkir yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP. Sementara itu, puluhan pemilik kendaraan yang terjaring juga didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Luthfy, besaran denda paksa yang dikenakan kepada juru parkir liar mencapai Rp500.000. Sedangkan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar dikenakan denda sebesar Rp250.000.

"Seluruh pelanggar dikenakan denda paksa sesuai aturan yang berlaku. Pembayarannya dilakukan langsung ke kas daerah oleh masing-masing pelanggar," ujarnya.

Untuk memudahkan proses pembayaran, Satpol PP menghadirkan layanan mobil kas keliling dari Bank BJB di lokasi penertiban. Langkah tersebut dilakukan agar pelanggar dapat langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke lokasi lain.

Meski demikian, bagi pelanggar yang tidak membawa uang saat penertiban berlangsung, petugas memberikan surat pernyataan dan jaminan untuk menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.

"Mereka diberikan waktu hingga hari Senin untuk menyelesaikan administrasi di kantor Satpol PP. Kami juga akan menyediakan layanan kas keliling agar pembayaran tetap dilakukan secara langsung oleh pelanggar," kata Luthfy.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak menerima titipan uang denda dalam bentuk apa pun. Seluruh pembayaran harus dilakukan sendiri oleh pelanggar melalui bank atau langsung ke kas daerah.

Luthfy mengakui penertiban di depan CSB Mall telah berulang kali dilakukan. Berbagai langkah, mulai dari sosialisasi, pemberian imbauan hingga tindakan pengempesan ban kendaraan, sebelumnya sudah diterapkan. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan.

Bahkan, jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi kali ini meningkat dibandingkan penertiban sebelumnya yang mencatat sekitar 40 kendaraan.

"Jumlah pelanggar malam ini mencapai 51 kendaraan dan tiga juru parkir. Kami berharap penerapan denda paksa ini dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi memarkir kendaraannya di lokasi yang dilarang," ujarnya.

Ke depan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon untuk melakukan patroli dan pengawasan rutin di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan pelanggaran parkir liar dapat diminimalkan," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ditemukan Meninggal di Pabrik Harjamukti, Polisi Sebut Korban Diduga Punya Riwayat Penyakit
Mau Magang di KAI? Daop 3 Cirebon Kini Layani Pengajuan Lewat InternHub
Kapolres Ciko Baru Dapat Titipan PR dari DPRD, Berantas Narkoba hingga Kejahatan Jalanan
Perumda Pasar Cirebon Kejar Pendapatan Rp13 Miliar, Kontrak Parkir GTC Belum Diperpanjang
AKBP Bimantoro Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Eko Iskandar sebagai Kapolres Cirebon Kota
Reyharp & Balawan Project Bawa Jazz Indonesia Bersinar di Panggung Dunia
Operasi Gabungan Kodim 0614 dan Polri, Titik Rawan Kriminal dan Balap Liar Jadi Sasaran
Hari Anak Nasional, 43 Anak Jajal Jadi General Manager Hotel Selama Sehari
Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta