Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall

Sabtu, 13 Jun 2026 21:08
    Bagikan  
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Ringkas Media

Petugas Satpol PP Kota Cirebon mendata pelanggar saat penertiban parkir liar di depan CSB Mall, Sabtu (13/6/2026) malam.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menggelar penertiban parkir liar di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, Sabtu (13/6/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring tiga juru parkir (jukir) liar dan 51 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di lokasi yang dilarang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal mengatakan, penertiban kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya karena disertai penerapan denda paksa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019.

"Untuk kesekian kalinya kami melakukan penertiban parkir liar di depan CSB Mall. Bedanya, malam ini kami menerapkan denda paksa kepada para pelanggar, baik juru parkir maupun pemilik kendaraan," kata Luthfy.

Ia menjelaskan, tiga juru parkir yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP. Sementara itu, puluhan pemilik kendaraan yang terjaring juga didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Luthfy, besaran denda paksa yang dikenakan kepada juru parkir liar mencapai Rp500.000. Sedangkan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar dikenakan denda sebesar Rp250.000.

"Seluruh pelanggar dikenakan denda paksa sesuai aturan yang berlaku. Pembayarannya dilakukan langsung ke kas daerah oleh masing-masing pelanggar," ujarnya.

Untuk memudahkan proses pembayaran, Satpol PP menghadirkan layanan mobil kas keliling dari Bank BJB di lokasi penertiban. Langkah tersebut dilakukan agar pelanggar dapat langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke lokasi lain.

Meski demikian, bagi pelanggar yang tidak membawa uang saat penertiban berlangsung, petugas memberikan surat pernyataan dan jaminan untuk menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.

"Mereka diberikan waktu hingga hari Senin untuk menyelesaikan administrasi di kantor Satpol PP. Kami juga akan menyediakan layanan kas keliling agar pembayaran tetap dilakukan secara langsung oleh pelanggar," kata Luthfy.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak menerima titipan uang denda dalam bentuk apa pun. Seluruh pembayaran harus dilakukan sendiri oleh pelanggar melalui bank atau langsung ke kas daerah.

Luthfy mengakui penertiban di depan CSB Mall telah berulang kali dilakukan. Berbagai langkah, mulai dari sosialisasi, pemberian imbauan hingga tindakan pengempesan ban kendaraan, sebelumnya sudah diterapkan. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan.

Bahkan, jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi kali ini meningkat dibandingkan penertiban sebelumnya yang mencatat sekitar 40 kendaraan.

"Jumlah pelanggar malam ini mencapai 51 kendaraan dan tiga juru parkir. Kami berharap penerapan denda paksa ini dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi memarkir kendaraannya di lokasi yang dilarang," ujarnya.

Ke depan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon untuk melakukan patroli dan pengawasan rutin di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan pelanggaran parkir liar dapat diminimalkan," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi
Kapolres Cirebon Kota Bertemu Danlanal, Bahas Koordinasi Pengamanan Wilayah
Ribuan Pelari Ramaikan Port Night Run 2026 di Pelabuhan Cirebon
Hilang Saat Bersihkan Lambung Kapal, Nelayan Citemu Ditemukan Meninggal