Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall

Sabtu, 13 Jun 2026 21:08
    Bagikan  
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Ringkas Media

Petugas Satpol PP Kota Cirebon mendata pelanggar saat penertiban parkir liar di depan CSB Mall, Sabtu (13/6/2026) malam.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menggelar penertiban parkir liar di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di depan CSB Mall, Sabtu (13/6/2026) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring tiga juru parkir (jukir) liar dan 51 kendaraan roda dua yang kedapatan parkir di lokasi yang dilarang.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy Iqbal mengatakan, penertiban kali ini berbeda dibandingkan sebelumnya karena disertai penerapan denda paksa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019.

"Untuk kesekian kalinya kami melakukan penertiban parkir liar di depan CSB Mall. Bedanya, malam ini kami menerapkan denda paksa kepada para pelanggar, baik juru parkir maupun pemilik kendaraan," kata Luthfy.

Ia menjelaskan, tiga juru parkir yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP. Sementara itu, puluhan pemilik kendaraan yang terjaring juga didata dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Luthfy, besaran denda paksa yang dikenakan kepada juru parkir liar mencapai Rp500.000. Sedangkan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar dikenakan denda sebesar Rp250.000.

"Seluruh pelanggar dikenakan denda paksa sesuai aturan yang berlaku. Pembayarannya dilakukan langsung ke kas daerah oleh masing-masing pelanggar," ujarnya.

Untuk memudahkan proses pembayaran, Satpol PP menghadirkan layanan mobil kas keliling dari Bank BJB di lokasi penertiban. Langkah tersebut dilakukan agar pelanggar dapat langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke lokasi lain.

Meski demikian, bagi pelanggar yang tidak membawa uang saat penertiban berlangsung, petugas memberikan surat pernyataan dan jaminan untuk menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.

"Mereka diberikan waktu hingga hari Senin untuk menyelesaikan administrasi di kantor Satpol PP. Kami juga akan menyediakan layanan kas keliling agar pembayaran tetap dilakukan secara langsung oleh pelanggar," kata Luthfy.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP tidak menerima titipan uang denda dalam bentuk apa pun. Seluruh pembayaran harus dilakukan sendiri oleh pelanggar melalui bank atau langsung ke kas daerah.

Luthfy mengakui penertiban di depan CSB Mall telah berulang kali dilakukan. Berbagai langkah, mulai dari sosialisasi, pemberian imbauan hingga tindakan pengempesan ban kendaraan, sebelumnya sudah diterapkan. Namun, pelanggaran masih terus ditemukan.

Bahkan, jumlah pelanggar yang terjaring pada operasi kali ini meningkat dibandingkan penertiban sebelumnya yang mencatat sekitar 40 kendaraan.

"Jumlah pelanggar malam ini mencapai 51 kendaraan dan tiga juru parkir. Kami berharap penerapan denda paksa ini dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi memarkir kendaraannya di lokasi yang dilarang," ujarnya.

Ke depan, Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon untuk melakukan patroli dan pengawasan rutin di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar.

"Kami akan terus berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Harapannya, kesadaran masyarakat semakin meningkat dan pelanggaran parkir liar dapat diminimalkan," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Akusospol Ingatkan Pejabat Publik Tak Berlindung di Balik Urusan Pribadi
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor