RINGKASNEWS.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali menertibkan parkir liar di depan SMAK Penabur, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (24/7/2026). Dalam operasi itu, 17 sepeda motor yang terparkir di bahu jalan ditindak dengan cara dirantai oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Operasi tersebut melibatkan unsur kepolisian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemerintah kelurahan.
"Hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait parkir liar di depan SMAK Penabur. Hasilnya, ada 17 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir," kata Edi.
Menurutnya, setiap pemilik kendaraan yang melanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan baru bisa dilepas setelah pemilik menyelesaikan proses penindakan.
Meski puluhan kendaraan berhasil ditindak, petugas belum berhasil mengamankan juru parkir liar yang diduga mengatur kendaraan di lokasi. Saat razia berlangsung, mereka sudah lebih dulu meninggalkan tempat.
"Juru parkirnya tidak ada saat kami datang. Mereka melarikan diri. Ke depan, kami akan lebih fokus melakukan penindakan terhadap juru parkir liar," ujarnya.
Edi menjelaskan, penertiban ini bukan yang pertama dilakukan. Sebelumnya, Satpol PP telah beberapa kali memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pengelola CSB Mall dan SMAK Penabur untuk memasang spanduk larangan parkir di lokasi tersebut. Langkah itu dinilai penting karena masih banyak pengendara dari luar Kota Cirebon yang belum mengetahui adanya larangan.
"Kami terus melakukan sosialisasi karena banyak pengguna jalan berasal dari luar daerah. Mereka mungkin belum mengetahui bahwa lokasi ini dilarang untuk parkir," katanya.
Selain Jalan Cipto Mangunkusumo, Satpol PP juga masih memprioritaskan penertiban parkir liar di Jalan Siliwangi, Jalan Kartini, Jalan Wahidin, Jalan Pemuda, dan Jalan Sudharsono. Setelah enam ruas jalan itu dinilai tertib, operasi akan diperluas ke titik lain yang masih ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Ahsan, warga Panguragan, Kabupaten Cirebon, mengaku tidak mengetahui bahwa area tersebut merupakan lokasi larangan parkir. Ia mengaku memarkir sepeda motornya setelah diarahkan oleh seseorang yang diduga juru parkir liar.
"Saya tidak tahu kalau di sini tidak boleh parkir. Saya diarahkan oleh juru parkir yang ada di lokasi," ujar Ahsan.
Ia menerima sanksi yang diberikan petugas. Namun, ia berharap keberadaan juru parkir liar juga ditertibkan agar tidak ada lagi pengendara yang mengalami hal serupa.
"Kalau memang tidak boleh parkir, seharusnya jangan ada juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke sini. Sekarang saya jadi tahu dan ke depan pasti akan parkir di tempat yang resmi," tuturnya.
