RINGKASNEWS.ID - Sengketa saham PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, kembali memanas. Tiga tokoh pendiri rumah sakit bersama 18 pemegang saham pendiri menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah hak ekonomi berupa dividen dan hak suara mereka disebut dibekukan.
Ketiga pendiri tersebut yakni dr. Wawan Hermawan, Sp.A., dr. Kusdrajat, Sp.PD., dan Guruh Iskandar Suhenda, SKM. Mereka didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association saat memberikan penjelasan kepada awak media, Minggu (19/7/2026).
Perwakilan 18 pemegang saham pendiri, dr. Wawan Hermawan, mengatakan akar persoalan bermula sejak proses pendirian rumah sakit.
"Awalnya ada 28 pemegang saham pendiri yang tergabung dalam PT RSWB dengan rencana membangun RS Mulia Utama di kawasan Tuparev. Karena keterbatasan modal, kemudian masuk PT Permata Hati Husada sebagai investor mayoritas dan nama rumah sakit berubah menjadi RS Permata," kata dr. Wawan.
Ia menjelaskan, saat investor masuk, seluruh pendiri memperoleh kompensasi sebesar 50 persen dari nilai saham masing-masing.
"Total kompensasinya sekitar Rp4,2 miliar. Dana itu masuk ke rekening rintisan koperasi Al-Baijan. Statusnya adalah kompensasi resmi dan saat itu juga telah disetujui oleh komisaris utama," ujarnya.
Namun, menurut dr. Wawan, persoalan muncul pada 2020 ketika para pendiri dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan dana kompensasi tersebut.
"Kami semua sudah memberikan keterangan yang sama di kepolisian dan prosesnya tidak berlanjut. Tetapi kemudian perkara masuk ke ranah perdata," katanya.
Dalam perkara perdata tersebut, 18 pemegang saham pendiri dinyatakan kalah dan diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp2,7 miliar beserta denda sebesar 6 persen per tahun.
Sementara 10 pemegang saham lainnya memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Konflik kembali berkembang setelah Pengadilan Negeri Sumber mengabulkan eksekusi sukarela terhadap 2.700 lembar saham milik 18 pemegang saham pendiri.
Kuasa hukum para pendiri, Rusdianto, SH., menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Judulnya eksekusi sukarela, tetapi klien kami sebagai pemilik saham tidak pernah diberi pemberitahuan. Itu yang kami pertanyakan," kata Rusdianto.
Menurutnya, dugaan kejanggalan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
"Kami menilai ada tindakan yang melampaui kewenangan. Karena itu kami menempuh mekanisme pengawasan melalui Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung," ujarnya.
Rusdianto juga membantah anggapan bahwa 18 pemegang saham menjadi penyebab terhambatnya administrasi perusahaan akibat pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU).
"Perlu diluruskan, yang melakukan pemblokiran bukan klien kami. Pemblokiran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan manipulasi saham," katanya.
Ia menegaskan, pemegang saham minoritas tidak memiliki kewenangan melakukan pemblokiran secara sepihak.
"Aturannya jelas. Pemblokiran tidak bisa dilakukan oleh pemegang saham minoritas karena membutuhkan dukungan minimal 51 persen saham. Jadi tudingan itu tidak benar," tegasnya.
Rusdianto mengatakan, akibat status AHU yang masih diblokir, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juni 2026 hingga kini belum diterbitkan.
"Kalau SK Kemenkumham belum terbit, tentu ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan terkait kepengurusan hasil RUPS tersebut," ucapnya.
Selain mempersoalkan proses administrasi, pihaknya juga menyoroti pembekuan hak ekonomi para pendiri.
"Klien kami tidak lagi mendapatkan dividen dan tidak diberi hak suara dalam RUPS. Itu yang menjadi dasar kami menyiapkan gugatan terkait pembekuan hak ekonomi para pemegang saham pendiri," kata Rusdianto.
Ia juga menanggapi pernyataan manajemen PT RSB yang sebelumnya menyebut konflik saham tidak berdampak terhadap operasional rumah sakit.
"Di ruang publik manajemen menyampaikan kondisi perusahaan baik-baik saja. Tetapi secara personal mereka justru mengirim surat kepada 18 pemegang saham yang menyebut kekisruhan ini mengganggu manajemen. Itu yang kami nilai kontradiktif," katanya.
Meski sengketa hukum masih berlangsung, dr. Wawan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
"Kami tidak ingin masyarakat menjadi khawatir. Pelayanan di RS Permata harus tetap berjalan normal, termasuk untuk pasien BPJS Kesehatan. Persoalan hukum ini jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
