RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menguji coba skema kepatuhan pajak baru bersama PT Pertamina. Melalui pendekatan Co-operative Compliance, DJP ingin potensi persoalan perpajakan dapat dibahas sejak awal, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pendekatan tersebut mengubah pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Menurut dia, pembahasan risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi selesai, melainkan sejak awal melalui komunikasi yang lebih terbuka.
"Melalui dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini. Dengan begitu, wajib pajak memperoleh kepastian hukum, biaya kepatuhan bisa ditekan, dan potensi sengketa dapat diminimalkan," kata Bimo saat peluncuran program di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7).
Bimo mengatakan, Pertamina menjadi perusahaan pertama yang dilibatkan dalam uji coba tersebut. Ia menilai keterbukaan perusahaan menjadi modal penting untuk membangun sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini," ujarnya.
Uji coba berlangsung untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Program ini mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Selama periode itu, Pertamina melakukan penilaian mandiri terhadap Tax Control Framework (TCF), menyusun compliance arrangement bersama DJP, serta melakukan evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Mega Satria menuturkan, keikutsertaan perusahaan dalam program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola.
"Kepercayaan ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan. Penerapan Tax Control Framework dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga mendukung transparansi serta pengelolaan risiko yang lebih baik," kata Mega.
Dukungan terhadap program itu juga datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai penerapan TCF menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola di sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap skema tersebut dapat menjadi contoh bagi BUMN lainnya. Menurut dia, praktik kepatuhan yang lebih kolaboratif dapat mendukung penguatan tata kelola perusahaan.
Bimo menambahkan, pendekatan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Setelah Pertamina, DJP berencana memperluas uji coba ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan wajib pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," tutur Bimo.
