RINGKASNEWS.ID - Dugaan penganiayaan berat terhadap MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menyeret nama Aiptu N, anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Tegal Kota.
Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri untuk proses pidana. Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin.
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia mengatakan, kliennya mengalami luka bakar hingga sekitar 47 persen tubuh. Luka tersebut diduga terjadi pada September 2025.
Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia diperintahkan membuat narkotika jenis sabu. Setelah itu, korban diduga disiram cairan yang bersifat korosif.
Tak hanya mengalami luka bakar, korban juga mengaku menjadi korban pemukulan, ancaman, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Menurut kuasa hukum, kekerasan itu diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
"Korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen tubuh. Selain itu juga diduga mengalami pemukulan, ancaman, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya selama bertahun-tahun," ujar Reza, Jumat (3/7/2026).
Reza mengatakan korban baru berani melapor setelah mendapat pendampingan dari Tim Hotman 911. Demi alasan keamanan, korban kemudian dipindahkan ke rumah aman.
Selanjutnya, korban membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, Bidang Humas Polda Jawa Tengah menyatakan Aiptu N telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jateng. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Artanto.
Saat ini, proses pidana atas laporan korban ditangani Bareskrim Polri. Sementara pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Hotman Paris juga ikut menyoroti penanganan perkara tersebut melalui video yang diunggah di akun media sosialnya. Ia meminta Kapolri beserta jajaran memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.
Menurut Hotman, proses hukum harus dilakukan secara terbuka. Sebab, Aiptu N disebut masih berstatus anggota aktif Polri dan menjabat sebagai Kanit di Polres Tegal Kota.
"Kami minta Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam Polri, Kapolda Jawa Tengah, serta Kapolres Tegal agar memberikan penjelasan dan proses hukum secara terbuka dan transparan," tegas Hotman.
