Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen

Sabtu, 4 Jul 2026 11:19
    Bagikan  
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Ist

Tim Hotman 911 mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukum dugaan penganiayaan.

RINGKASNEWS.ID - Dugaan penganiayaan berat terhadap MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menyeret nama Aiptu N, anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Tegal Kota.

Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri untuk proses pidana. Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin.

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia mengatakan, kliennya mengalami luka bakar hingga sekitar 47 persen tubuh. Luka tersebut diduga terjadi pada September 2025.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia diperintahkan membuat narkotika jenis sabu. Setelah itu, korban diduga disiram cairan yang bersifat korosif.

Tak hanya mengalami luka bakar, korban juga mengaku menjadi korban pemukulan, ancaman, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Menurut kuasa hukum, kekerasan itu diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

"Korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen tubuh. Selain itu juga diduga mengalami pemukulan, ancaman, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya selama bertahun-tahun," ujar Reza, Jumat (3/7/2026).

Reza mengatakan korban baru berani melapor setelah mendapat pendampingan dari Tim Hotman 911. Demi alasan keamanan, korban kemudian dipindahkan ke rumah aman.

Selanjutnya, korban membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Di sisi lain, Bidang Humas Polda Jawa Tengah menyatakan Aiptu N telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jateng. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Artanto.

Saat ini, proses pidana atas laporan korban ditangani Bareskrim Polri. Sementara pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Hotman Paris juga ikut menyoroti penanganan perkara tersebut melalui video yang diunggah di akun media sosialnya. Ia meminta Kapolri beserta jajaran memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.

Menurut Hotman, proses hukum harus dilakukan secara terbuka. Sebab, Aiptu N disebut masih berstatus anggota aktif Polri dan menjabat sebagai Kanit di Polres Tegal Kota.

"Kami minta Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam Polri, Kapolda Jawa Tengah, serta Kapolres Tegal agar memberikan penjelasan dan proses hukum secara terbuka dan transparan," tegas Hotman.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi
Kapolres Cirebon Kota Bertemu Danlanal, Bahas Koordinasi Pengamanan Wilayah
Ribuan Pelari Ramaikan Port Night Run 2026 di Pelabuhan Cirebon
Hilang Saat Bersihkan Lambung Kapal, Nelayan Citemu Ditemukan Meninggal