Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen

Sabtu, 4 Jul 2026 11:19
    Bagikan  
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Ist

Tim Hotman 911 mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukum dugaan penganiayaan.

RINGKASNEWS.ID - Dugaan penganiayaan berat terhadap MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menyeret nama Aiptu N, anggota aktif Polri yang bertugas di Polres Tegal Kota.

Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri untuk proses pidana. Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menahan Aiptu N untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin.

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia mengatakan, kliennya mengalami luka bakar hingga sekitar 47 persen tubuh. Luka tersebut diduga terjadi pada September 2025.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu ia diperintahkan membuat narkotika jenis sabu. Setelah itu, korban diduga disiram cairan yang bersifat korosif.

Tak hanya mengalami luka bakar, korban juga mengaku menjadi korban pemukulan, ancaman, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Menurut kuasa hukum, kekerasan itu diduga berlangsung selama bertahun-tahun.

"Korban mengalami luka bakar sekitar 47 persen tubuh. Selain itu juga diduga mengalami pemukulan, ancaman, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya selama bertahun-tahun," ujar Reza, Jumat (3/7/2026).

Reza mengatakan korban baru berani melapor setelah mendapat pendampingan dari Tim Hotman 911. Demi alasan keamanan, korban kemudian dipindahkan ke rumah aman.

Selanjutnya, korban membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Pihaknya berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Di sisi lain, Bidang Humas Polda Jawa Tengah menyatakan Aiptu N telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jateng. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Artanto.

Saat ini, proses pidana atas laporan korban ditangani Bareskrim Polri. Sementara pemeriksaan etik dan disiplin dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Hotman Paris juga ikut menyoroti penanganan perkara tersebut melalui video yang diunggah di akun media sosialnya. Ia meminta Kapolri beserta jajaran memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan kasus tersebut.

Menurut Hotman, proses hukum harus dilakukan secara terbuka. Sebab, Aiptu N disebut masih berstatus anggota aktif Polri dan menjabat sebagai Kanit di Polres Tegal Kota.

"Kami minta Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam Polri, Kapolda Jawa Tengah, serta Kapolres Tegal agar memberikan penjelasan dan proses hukum secara terbuka dan transparan," tegas Hotman.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kini Ada Shuttle dari Stasiun Cirebon ke Kuningan, Tarifnya Rp50 Ribu
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah