Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru

Rabu, 1 Jul 2026 20:58
    Bagikan  
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Dok.DJP

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh pedagang online.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Kebijakan ini dijalankan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, aturan tersebut bukanlah kebijakan yang menciptakan jenis pajak baru. Menurut dia, para pelaku usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar dilakukan melalui marketplace.

"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," kata Bimo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai yang dipungut bukan merupakan tambahan pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menegaskan, pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah menilai mekanisme baru ini dapat menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha yang berjualan secara digital maupun konvensional. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan proses yang lebih sederhana dan memiliki kepastian hukum.

Meski demikian, tidak semua transaksi di marketplace akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan maupun pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

"DJP akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan para pemangku kepentingan agar pelaksanaan aturan tersebut berjalan sesuai ketentuan. Kebijakan ini dapat membuat administrasi perpajakan lebih sederhana tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat," tandasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah
Jenguk Suami di Rutan Cirebon, Perempuan Kedapatan Sembunyikan 103 Butir Tramadol dan Tembakau Sintetis
KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar