Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya

Rabu, 24 Jun 2026 11:01
    Bagikan  
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Ist

Rokok Ilegal Bukan Sekadar Murah, Ada Risiko dan Sanksi Hukumnya.

RINGKASNEWS.ID - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah. Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dapat membahayakan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah kabupaten Cirebon terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal.

Gempur Rokok Ilegal merupakan program sosialisasi dan operasi penertiban yang bertujuan memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Program ini menyasar rokok yang beredar di masyarakat, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor.

Masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi konsumen maupun pelaku peredarannya. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali melalui lima kategori, yaitu:

1. Rokok tanpa pita cukai atau polos

2. Menggunakan pita cukai palsu

3. Menggunakan pita cukai bekas

4. Menggunakan pita cukai yang salah peruntukan

5. Menggunakan pita cukai yang bukan diperuntukkan bagi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut atau dikenal dengan istilah salah personal.

Peredaran rokok ilegal membawa berbagai dampak negatif. Dari sisi ekonomi, rokok ilegal menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.

Akibatnya, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berkurang.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Dari sisi kesehatan, rokok ilegal berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terdapat kepastian mengenai standar bahan baku maupun proses produksinya. Produk tersebut juga tidak melalui pengawasan sebagaimana produk legal sehingga berisiko menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

Aturan hukum mengenai rokok ilegal di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenai sanksi pidana.

Keberhasilan Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan sekitar. (Info DBHCHT)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas