Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final

Rabu, 1 Jul 2026 13:28
    Bagikan  
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Ringkas Media

Tim Kantor Hukum Rusdianto & Association saat memberikan keterangan kepada awak media. Tampak Advokat Dr. Dudung Hidayat, S.H., M.H.,(kiri) dan Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H. (kanan).

RINGKASNEWS.ID - Sengketa saham di tubuh PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, kembali memanas. Sebanyak 18 pemegang saham minoritas melayangkan somasi final setelah mengaku hak-hak mereka diabaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025.

Somasi tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association. Mereka menilai kliennya tidak diberi kesempatan menggunakan hak suara saat RUPST yang digelar pada 22 Juni 2026.

Sebagai bentuk protes, 18 pemegang saham itu memilih keluar dari ruang rapat (walk out) sebelum seluruh agenda selesai.

Kuasa hukum para pemegang saham, Rusdianto mengatakan, kliennya memiliki total 8.620 lembar saham. Namun, saat tata tertib rapat dibacakan, mereka dinyatakan tidak memiliki hak suara dengan alasan saham tersebut sedang dalam status sita eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber.

Rusdianto SH menilai alasan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Status sita terhadap saham tidak serta-merta menghapus hak suara pemiliknya. Hak tersebut tetap melekat pada pemegang saham yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Perseroan Terbatas," kata Rusdianto, Rabu (1/7/2026).

Kuasa hukum lainnya, Bambang Medivit Budisantoso SH, mengatakan status sita hanya membatasi objek sengketa, bukan memindahkan kepemilikan saham.

"Selama saham masih tercatat atas nama klien kami dan perkara sita eksekusi masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hak suara maupun hak dividen tetap melekat pada pemegang saham," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti pernyataan mantan Direktur Utama RS Permata Cirebon, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, yang sebelumnya menyebut pemegang saham minoritas hanya berstatus sebagai undangan dan tidak memiliki hak suara maupun hak dividen.

Menurut Rusdianto, pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa hak-hak kliennya telah dikesampingkan.

"Pernyataan itu menjadi pengakuan terbuka bahwa hak suara dan hak dividen klien kami ditiadakan. Kami menilai hal tersebut merupakan bukti yang tidak bisa diabaikan," katanya.

Selain itu, kuasa hukum Dr. Dudung Hidayat SH menilai pelaksanaan RUPST juga berpotensi cacat secara formil. Menurutnya, keberatan dan masukan dari para pemegang saham tidak dicatat secara utuh sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi badan hukum.

"Masukan dan keberatan dari 18 pemegang saham yang kami wakili tidak pernah terakomodasi. Karena itu, kami menilai keabsahan keputusan RUPST patut dipertanyakan," ujar Dudung.

Perselisihan yang berlangsung sejak 2022 itu juga berkembang ke persoalan lain. Tim kuasa hukum mengungkap adanya dugaan pengalihan 2.700 lembar saham milik klien mereka kepada pihak pemenang eksekusi tanpa melalui mekanisme RUPS.

Rusdianto mengatakan, somasi final dikirim setelah somasi pertama pada 8 Juni 2026 tidak mendapat tanggapan. Surat itu ditujukan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali, serta ditembuskan ke sejumlah kementerian dan lembaga negara.

"Kami berharap instansi yang berwenang memberikan perlindungan hukum kepada para pemegang saham minoritas. Jika somasi final ini kembali diabaikan, kami akan menempuh gugatan melalui jalur pengadilan," kata Rusdianto.

Sementara itu, redaksi telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT RSB (RS Permata Cirebon), dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, terkait somasi dan tudingan yang disampaikan kuasa hukum para pemegang saham. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi
Kapolres Cirebon Kota Bertemu Danlanal, Bahas Koordinasi Pengamanan Wilayah
Ribuan Pelari Ramaikan Port Night Run 2026 di Pelabuhan Cirebon
Hilang Saat Bersihkan Lambung Kapal, Nelayan Citemu Ditemukan Meninggal