Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase

Rabu, 1 Jul 2026 21:17
    Bagikan  
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Dok.Dishub

Petugas Dishub Kota Cirebon saat melakukan pengaturan ulang fase lampu lalu lintas di salah satu persimpangan.

RINGKASNEWS.ID - Sejumlah persimpangan di Kota Cirebon kini menerapkan pengaturan lampu lalu lintas dengan empat fase. Perubahan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon itu bertujuan mengurangi perpotongan arus kendaraan yang selama ini berpotensi memicu kecelakaan di persimpangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan mengatakan, perubahan tersebut telah diterapkan di Simpang Empat Perumnas–Jalan Ahmad Yani dan Simpang Empat Kanggraksan–Jalan Brigjen Dharsono–Jalan Ahmad Yani.

"Pengaturan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Perumnas–Jalan Ahmad Yani dan Simpang Kanggraksan telah diubah dari tiga fase menjadi empat fase. Tujuannya untuk menghilangkan konflik pergerakan kendaraan yang saling bersilangan atau crossing," ujar Gunawan dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, di Simpang Empat Perumnas–Jalan Ahmad Yani, pemisahan fase dilakukan antara arus kendaraan dari Jalan Ciremai Raya dan Jalan Rajawali.

Sementara di Simpang Empat Kanggraksan, pemisahan dilakukan antara arus kendaraan dari Jalan Kanggraksan dan Jalan Kesambi.

Dengan pengaturan baru tersebut, setiap arus kendaraan mendapat waktu melintas secara bergantian sehingga tidak lagi saling berpotongan di tengah persimpangan.

"Melalui pengaturan empat fase ini, titik konflik lalu lintas dapat dihilangkan. Harapannya keselamatan pengguna jalan meningkat dan risiko kecelakaan bisa diminimalkan," katanya.

Gunawan menjelaskan, Dishub Kota Cirebon juga akan menerapkan pengaturan serupa di Simpang Empat Gunungsari dan Simpang Empat Jabang Bayi yang menghubungkan Jalan Cipto, Pangeran Drajat, dan Kesambi.

Namun, penerapan di Simpang Gunungsari masih harus menunggu penggantian alat pengendali APILL yang saat ini mengalami kerusakan sehingga perubahan fase belum bisa dilakukan.

Sementara itu, pengaturan APILL di Simpang Jabang Bayi akan diterapkan setelah Dishub Kota Cirebon berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

"Untuk Simpang Gunungsari kami masih menunggu penggantian alat pengendali APILL yang rusak. Sedangkan Simpang Jabang Bayi akan disesuaikan setelah ada koordinasi dan persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat," ucap Gunawan.

Ia menambahkan, penyesuaian pengaturan APILL di Simpang Empat Alun-Alun Kejaksan dan Simpang Empat Diklatpri juga telah diberlakukan sejak Senin (29/6/2026). 

Menurutnya, perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan lalu lintas yang dilakukan secara bertahap di Kota Cirebon.

"Kami berharap pengaturan empat fase di sejumlah persimpangan ini dapat mengurangi konflik arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta membuat arus kendaraan menjadi lebih tertib dan lancar," tutup Gunawan.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah
Jenguk Suami di Rutan Cirebon, Perempuan Kedapatan Sembunyikan 103 Butir Tramadol dan Tembakau Sintetis
KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar