Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan

Jumat, 3 Jul 2026 08:21
    Bagikan  
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
Dok.RS Permata

Suasana pelayanan di RS Permata Cirebon yang disebut tetap berjalan seperti biasa.

RINGKASNEWS.ID - Manajemen PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon memberikan penjelasan atas somasi yang dilayangkan 18 pemegang saham minoritas.

Manajemen menegaskan seluruh pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Utama PT RSB, dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, mengatakan pembatasan hak suara terhadap 18 pemegang saham bukan merupakan keputusan sepihak manajemen.

Menurutnya, sebanyak 8.620 lembar saham milik mereka saat ini berstatus sita eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 17 November 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah melalui proses hingga tingkat Mahkamah Agung.

"Hasil RUPS LB memutuskan untuk menangguhkan hak para pemegang saham yang terkait dengan 8.620 lembar saham yang sedang disita eksekusi. Penangguhan berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut dari instansi peradilan yang berwenang," ujar dr. Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Dr. Budi mengatakan sengketa tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, masalah itu telah berlangsung selama beberapa tahun dan telah melalui audit maupun proses hukum. Bahkan, mayoritas pemegang saham disebut mendukung agar perusahaan tetap menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum.

"Sebagian besar pemegang saham, yakni 91,16 persen, berharap persoalan ini segera selesai. Berbagai audit dan putusan pengadilan menunjukkan tata kelola perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan," katanya.

Manajemen juga memastikan seluruh tahapan RUPST telah dilaksanakan sesuai prosedur. Seluruh pemegang saham yang hadir tetap dapat mengikuti rapat sesuai hak dan kewenangan masing-masing.

Menanggapi somasi yang dilayangkan 18 pemegang saham, dr. Budi menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum tersebut. Namun, ia berharap persoalan internal perusahaan tidak terus bergulir di ruang publik.

"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak mengganggu fokus perusahaan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan sengketa saham tidak memengaruhi operasional maupun pelayanan di RS Permata Cirebon yang hingga kini tetap berjalan normal.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah
Jenguk Suami di Rutan Cirebon, Perempuan Kedapatan Sembunyikan 103 Butir Tramadol dan Tembakau Sintetis
KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online