Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham

Selasa, 7 Jul 2026 20:18
    Bagikan  
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Ist

Kuasa Hukum Sebut Pembekuan Hak Saham di PT RSB Tak Diputuskan dalam RUPS LB.

RINGKASNEWS.ID - Perselisihan antara 18 pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan pengelola RS Permata Cirebon, dengan jajaran manajemen kembali memanas.

Kali ini, para pemegang saham menuding manajemen berupaya mengalihkan perhatian publik dari persoalan tata kelola perusahaan.

Kuasa hukum 18 pemegang saham, Rusdianto mengatakan, manajemen lebih banyak menampilkan aktivitas operasional rumah sakit di media dibanding menjelaskan persoalan yang dipersoalkan para pemegang saham.

"Hal itu tidak menjawab substansi hasil audit laporan keuangan tahun buku 2025," ujar Rusdianto, Selasa (7/7/2026).

Rusdianto juga membantah pernyataan Direktur Utama terkait pembekuan hak suara dan hak ekonomi atas 8.620 lembar saham.

Ia menegaskan tidak pernah ada keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang menyetujui penangguhan hak para pemegang saham tersebut.

"Tim kuasa hukum mengikuti jalannya RUPS LB dari awal hingga selesai. Karena itu, pembekuan hak suara dan hak ekonomi dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Anggota tim advokasi, Bambang Medivit Budisantoso, juga menyoroti pengelolaan keuangan perusahaan.

Ia menyebut manajemen setiap bulan mengajukan dana talangan sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar ke salah satu bank syariah milik negara untuk menutup arus kas klaim BPJS Kesehatan.

Bambang mengatakan piutang rumah sakit juga dijadikan jaminan fidusia kepada bank tanpa lebih dulu mendapat persetujuan RUPS. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Selain itu, tim advokasi telah melaporkan Notaris Lena Valentina Gumay ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Barat.

"Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan akta yang dinilai menjadi dokumen penting dalam sengketa tersebut," jelas Bambang.

Tim advokasi meminta proses klarifikasi dilakukan secara independen dengan melibatkan BPJS Kesehatan, akuntan publik, dan notaris yang bersangkutan.

"Kami berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat dibuka secara objektif," tandasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi
Kapolres Cirebon Kota Bertemu Danlanal, Bahas Koordinasi Pengamanan Wilayah
Ribuan Pelari Ramaikan Port Night Run 2026 di Pelabuhan Cirebon
Hilang Saat Bersihkan Lambung Kapal, Nelayan Citemu Ditemukan Meninggal