Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon

Minggu, 5 Jul 2026 17:38
    Bagikan  
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Ist

Tim kuasa hukum 18 pemegang saham minoritas PT RSB saat menyampaikan bantahan terhadap sejumlah klaim manajemen RS Permata Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Tim kuasa hukum 18 pemegang saham minoritas PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak manajemen terkait status kepengurusan perseroan maupun hak kepemilikan saham.

Menurut tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association, sejumlah penjelasan manajemen dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan disinformasi.

Kuasa hukum 18 pemegang saham minoritas, Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H., mempertanyakan dasar klaim yang menyebut dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, sebagai Direktur Utama PT RSB yang sah.

Menurutnya, status tersebut harus dibuktikan melalui akta notaris terbaru serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

"Klaim tersebut seharusnya dibuktikan dengan dokumen resmi. Tanpa itu, pernyataan mengenai dukungan mayoritas pemegang saham berpotensi menjadi informasi yang menyesatkan," ujar Bambang, Minggu (5/7/2026).

Tim kuasa hukum juga membantah pernyataan manajemen yang menyebut hak suara 18 pemegang saham minoritas ditangguhkan karena adanya penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Sumber.

Menurut mereka, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur bahwa sita eksekusi menghilangkan hak suara pemegang saham.

Sebaliknya, hak tersebut tetap melekat pada pemilik saham, termasuk ketika saham dijadikan objek gadai maupun fidusia. Karena itu, mereka menilai penangguhan hak suara tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, tim kuasa hukum mengungkap dugaan pengalihan 2.700 lembar saham milik kliennya. Pengalihan tersebut diduga mengacu pada Akta Nomor 07 tertanggal 17 September 2025 tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Bambang menyebut masing-masing dari 18 pemegang saham minoritas diduga kehilangan 150 lembar saham. Menurutnya, para kliennya tidak pernah menandatangani akta pengalihan saham maupun dilibatkan dalam proses yang menjadi dasar perpindahan kepemilikan tersebut.

Pihaknya juga menyoroti laporan keuangan perusahaan tahun buku 2025 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Hartman, Bandung. Dalam dokumen itu, nama 18 pemegang saham minoritas masih tercatat sebagai pemegang saham tanpa adanya keterangan mengenai penangguhan hak suara maupun hak atas dividen.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum mengaku hingga kini belum menerima sejumlah dokumen perusahaan yang menjadi hak para pemegang saham. Padahal, permintaan melalui somasi kepada jajaran direksi telah beberapa kali disampaikan sejak Juni 2026.

Atas berbagai persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Selain menempuh gugatan perdata, mereka juga membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan para pemegang saham minoritas.

Sebelumnya, manajemen RS Permata Cirebon menyatakan sengketa internal perusahaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik.

Namun, tim kuasa hukum 18 pemegang saham minoritas menilai keterbukaan informasi kepada publik tetap diperlukan agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara transparan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kini Ada Shuttle dari Stasiun Cirebon ke Kuningan, Tarifnya Rp50 Ribu
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual