RINGKASNEWS.ID - Satresnarkoba Polresta Cirebon membongkar 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu (OKT) dalam kurun Mei hingga pertengahan Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 26 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil sinergi Polresta Cirebon bersama Denpom III/3 Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan unsur terkait dalam memberantas peredaran narkotika serta obat keras di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Dalam kurun waktu Mei hingga pertengahan Juli 2026, kami berhasil mengungkap 26 kasus dengan 26 tersangka. Tiga di antaranya merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa," kata Imara saat konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
Menurut Imara, dari 26 laporan polisi yang berhasil diungkap, tiga kasus merupakan peredaran sabu, satu kasus tembakau sintetis yang juga melibatkan sediaan farmasi, serta 22 kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin.
Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, di antaranya Kecamatan Sumber, Gebang, Weru, Ciledug, Palimanan, Pabedilan, Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Plered, Susukan, Waled, dan Arjawinangun.
"Tiga tersangka berinisial S.L, H.F, dan A.M diketahui merupakan residivis kasus narkotika maupun peredaran obat keras," terangmya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika maupun obat keras.
Kasatresnarkoba Polresta Cirebon, AKP Heru Cahyono menuturkan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan petugas. Selain bertransaksi secara langsung, sebagian pelaku juga memanfaatkan sistem cash on delivery (COD).
"Modus mereka semakin beragam. Ada yang berkamuflase sebagai pedagang, membuka bengkel, bahkan petani. Namun di balik aktivitas tersebut mereka mengedarkan narkotika maupun obat keras," tutur Heru.
Heru menambahkan, Satresnarkoba Polresta Cirebon terus memetakan pola peredaran yang digunakan para pelaku.
"Upaya tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menekan peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kabupaten Cirebon," tandasnya.
