Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut

Selasa, 21 Jul 2026 08:58
    Bagikan  
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Ringkas Media

Ilustrasi penyidikan kecelakaan angkutan jalan. Praktisi hukum LLAJ menilai penyidik perlu mengusut dugaan tanggung jawab perusahaan, tidak hanya berfokus pada pengemudi.

RINGKASNEWS.ID - Praktisi hukum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Eddy Suzendi, SH, menilai penanganan perkara kecelakaan angkutan jalan di Indonesia tidak seharusnya berhenti pada penetapan sopir sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya kelalaian perusahaan angkutan apabila kecelakaan diduga dipicu oleh lemahnya sistem keselamatan.

Pandangan tersebut disampaikan Eddy melalui tulisannya berjudul "Dari Santunan Dasar Menuju Pertanggungjawaban Korporasi: Reformasi Perlindungan Korban Kecelakaan Angkutan Jalan dalam Perspektif UU LLAJ dan KUHP Nasional" yang dirilis di Cirebon, Senin (20/7/2026).

"Jangan hanya berhenti pada pengemudi. Jika ada dugaan pengabaian terhadap kewajiban keselamatan, perusahaan angkutan juga harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Eddy.

Ia menjelaskan, selama ini penanganan perkara kecelakaan lalu lintas lebih banyak mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berfokus pada kesalahan pengemudi. Padahal, menurutnya, perusahaan sebagai penyelenggara angkutan memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar.

"Perusahaan angkutan yang memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan jasa angkutan sering kali hanya memberikan santunan secara sukarela atau menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada pengemudi," tulisnya.

Eddy mengatakan, regulasi yang mengatur tanggung jawab perusahaan sebenarnya sudah tersedia. Mulai dari Undang-Undang LLAJ, sejumlah Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU).

"Persoalannya bukan pada kurangnya aturan, tetapi lemahnya pelaksanaan, pengawasan, dan budaya keselamatan di lingkungan perusahaan angkutan," tulis Eddy.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa santunan dari PT Jasa Raharja telah menghapus seluruh tanggung jawab hukum perusahaan. Menurutnya, santunan tersebut hanya merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban.

"Korban tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Eddy menegaskan, perusahaan angkutan memiliki kewajiban memastikan armada selalu laik jalan, melakukan perawatan kendaraan secara berkala, menerapkan SMKPAU, mengatur jam kerja pengemudi, memastikan kompetensi sopir, hingga menjamin keamanan muatan.

"Apabila kewajiban itu diabaikan, penyebab kecelakaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai human error, tetapi dapat menjadi corporate safety failure atau kegagalan sistem keselamatan perusahaan," tulisnya.

Menurut Eddy, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juga telah membuka ruang bagi pertanggungjawaban pidana korporasi.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat kelalaian perusahaan setiap kali menangani perkara kecelakaan angkutan jalan.

"Sudah saatnya Indonesia bergeser dari paradigma mencari siapa yang bersalah menuju paradigma mencari mengapa sistem gagal dan siapa yang harus bertanggung jawab," tulis Eddy.

Ia berharap perubahan cara pandang tersebut dapat memperkuat perlindungan hukum bagi korban kecelakaan sekaligus mendorong perusahaan angkutan lebih serius membangun budaya keselamatan dalam menjalankan usahanya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental