DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM

Selasa, 9 Jun 2026 13:52
    Bagikan  
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ist

Kebijakan Pajak UMKM Diperbarui, DJP Tekankan Dukungan Naik Kelas.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan arah kebijakan baru dalam penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi pembaruan aturan perpajakan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut kebijakan ini disusun untuk membuat sistem perpajakan UMKM lebih sederhana, tepat sasaran, dan tetap mendukung pertumbuhan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan aturan ini merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya.

“Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/6/2026).

Dalam aturan baru tersebut, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dengan batas omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

DJP juga menjelaskan bahwa fasilitas tarif 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat.

Sementara itu, koperasi tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Kebijakan ini juga diarahkan agar insentif lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pemerintah mengantisipasi praktik seperti pemecahan usaha untuk menghindari tarif pajak normal.

"Untuk badan usaha yang masuk skema pajak umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih, bukan lagi dari omzet," ucapnya.

DJP menegaskan hal ini tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih tinggi karena tetap memperhitungkan biaya operasional.

Selain itu, pemerintah menyiapkan masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru.

DJP menekankan bahwa pendekatan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pendampingan usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha,” kata Bimo.

Ia menambahkan, UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing.

"DJP mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun kanal resmi lembaga tersebut," tandasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Akusospol Ingatkan Pejabat Publik Tak Berlindung di Balik Urusan Pribadi
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon