RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan arah kebijakan baru dalam penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi pembaruan aturan perpajakan bagi pelaku UMKM di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut kebijakan ini disusun untuk membuat sistem perpajakan UMKM lebih sederhana, tepat sasaran, dan tetap mendukung pertumbuhan usaha.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan aturan ini merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya.
“Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/6/2026).
Dalam aturan baru tersebut, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dengan batas omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Selain itu, pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.
DJP juga menjelaskan bahwa fasilitas tarif 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat.
Sementara itu, koperasi tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.
Kebijakan ini juga diarahkan agar insentif lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pemerintah mengantisipasi praktik seperti pemecahan usaha untuk menghindari tarif pajak normal.
"Untuk badan usaha yang masuk skema pajak umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih, bukan lagi dari omzet," ucapnya.
DJP menegaskan hal ini tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih tinggi karena tetap memperhitungkan biaya operasional.
Selain itu, pemerintah menyiapkan masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru.
DJP menekankan bahwa pendekatan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pendampingan usaha.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha,” kata Bimo.
Ia menambahkan, UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing.
"DJP mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun kanal resmi lembaga tersebut," tandasnya.
