DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM

Selasa, 9 Jun 2026 13:52
    Bagikan  
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ist

Kebijakan Pajak UMKM Diperbarui, DJP Tekankan Dukungan Naik Kelas.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan arah kebijakan baru dalam penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi pembaruan aturan perpajakan bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut kebijakan ini disusun untuk membuat sistem perpajakan UMKM lebih sederhana, tepat sasaran, dan tetap mendukung pertumbuhan usaha.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan aturan ini merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya.

“Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (8/6/2026).

Dalam aturan baru tersebut, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan dengan batas omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

DJP juga menjelaskan bahwa fasilitas tarif 0,5 persen dapat digunakan tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memenuhi syarat.

Sementara itu, koperasi tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Kebijakan ini juga diarahkan agar insentif lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pemerintah mengantisipasi praktik seperti pemecahan usaha untuk menghindari tarif pajak normal.

"Untuk badan usaha yang masuk skema pajak umum, pajak dihitung berdasarkan laba bersih, bukan lagi dari omzet," ucapnya.

DJP menegaskan hal ini tidak serta-merta membuat beban pajak menjadi lebih tinggi karena tetap memperhitungkan biaya operasional.

Selain itu, pemerintah menyiapkan masa transisi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku UMKM dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru.

DJP menekankan bahwa pendekatan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pendampingan usaha.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha,” kata Bimo.

Ia menambahkan, UMKM diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing.

"DJP mengimbau pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun kanal resmi lembaga tersebut," tandasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus