RINGKASNEWS.ID - Sektor usaha hiburan, makanan, dan minuman dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tersebut melalui pengawasan dan penerapan aturan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan pelaku usaha hiburan, Jumat (6/3/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra, mengatakan rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan regulasi berjalan secara setara bagi seluruh pelaku usaha di daerah.
Menurut dia, DPRD ingin memastikan tidak ada perlakuan berbeda dalam penerapan aturan, khususnya terkait kewajiban pajak daerah.
“Kami hanya ingin memastikan kesetaraan hukum. Jangan sampai pemerintah daerah terlihat berpihak, karena sebagai pemerintah tentu harus bersikap adil kepada semua pelaku usaha,” kata Cakra.
Ia menambahkan, DPRD tidak membatasi kreativitas pelaku usaha dalam mengembangkan strategi bisnis maupun promosi. Namun, inovasi tersebut diharapkan tidak berdampak pada penurunan potensi penerimaan pajak daerah.
“Silakan pelaku usaha berkreasi dalam strategi pemasaran atau pengembangan usaha. Yang penting jangan sampai menurunkan pendapatan pajak daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana, mengatakan pemerintah daerah menyambut positif perkembangan sektor hiburan yang dinilai turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dari sektor pariwisata.
“Kami menyambut baik perkembangan usaha hiburan yang ikut mendorong pertumbuhan daerah. Cirebon saat ini menuju kawasan metropolitan dan sektor wisata menjadi salah satu pendukungnya,” kata Erus.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar belasan tempat usaha hiburan yang berkembang pesat di wilayah Kabupaten Cirebon dan dinilai memiliki potensi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Bapenda, lanjut Erus, juga telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah pelaku usaha sebagai bagian dari pengawasan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Dalam proses tersebut, pihaknya menemukan sejumlah tempat usaha yang telah melakukan penyesuaian tarif sehingga mampu menekan angka potongan hingga sekitar 40 persen.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon berharap terbangun sinergi antara pemerintah daerah, Bapenda, Satpol PP, dan para pelaku usaha.
Dengan kolaborasi tersebut, potensi pajak dari sektor makanan, minuman, serta jasa hiburan di Kabupaten Cirebon diharapkan dapat dioptimalkan untuk memperkuat pendapatan daerah.
