RINGKASNEWS.ID - Penutupan akses bagi truk pengangkut material proyek perumahan di Desa Pamengkang, Kabupaten Cirebon, memicu ketegangan antara pihak pengembang dan sejumlah oknum aparat desa. Insiden tersebut bahkan sempat terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.
Owner Trusmiland sekaligus CEO Trusmi Group, Ibnu Riyanto, mengatakan pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kepala desa dan perangkat desa.
Menurut Ibnu, langkah itu diambil untuk mendapatkan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi yang sehat di daerah.
“Kami menempuh jalur hukum bukan untuk mencari sensasi. Kami hanya ingin ada kepastian hukum agar praktik-praktik seperti pemerasan atau tindakan yang merugikan dunia usaha tidak terus terjadi,” ujar Ibnu, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelum peristiwa penutupan akses tersebut terjadi, pihak perusahaan telah menjalankan berbagai kewajiban serta kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama pihak desa.
Bahkan, kata dia, perusahaan telah memberikan sejumlah kontribusi kepada masyarakat sekitar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami sudah memberikan berbagai bentuk kontribusi, mulai dari peluang pekerjaan di proyek, bantuan uang tunai, hingga program CSR seperti pemasangan paving block yang juga dimanfaatkan warga,” katanya.
Namun belakangan, lanjut Ibnu, muncul permintaan baru agar perusahaan membuat kesepakatan tambahan yang disertai sejumlah tuntutan lain. Kondisi tersebut dinilai memberatkan dan berpotensi menghambat jalannya pembangunan.
“Kalau setiap saat harus membuat perjanjian baru dengan tuntutan tambahan, proyek tentu akan terhambat. Padahal ada ratusan pekerja yang menggantungkan pekerjaan dari proyek ini,” ujar dia.
Ibnu menambahkan, proyek perumahan yang sedang dibangun tersebut ditujukan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah.
Karena itu, pihaknya berupaya menjaga agar proses pembangunan tetap berjalan sesuai rencana tanpa beban biaya tambahan yang tidak terencana.
“Kalau ada biaya tambahan di luar perencanaan, yang dikhawatirkan justru berdampak pada kualitas pembangunan atau harga yang harus ditanggung konsumen,” ucapnya.
Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditangani secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Harapan kami sederhana, agar investasi di Cirebon tetap berjalan baik. Kalau investasi berkembang, tentu lapangan kerja juga terbuka dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” ujar Ibnu.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
“Kami sudah menerima laporan itu. Saat ini Satreskrim Polres Cirebon Kota sedang melakukan penyelidikan,” kata Eko.
Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Polisi memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Beberapa saksi sudah kami periksa untuk pendalaman. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Eko juga menegaskan pihak kepolisian tidak memberikan ruang terhadap praktik premanisme dalam bentuk apa pun.
“Premanisme jenis apa pun dan kepada siapa pun akan kami tindak. Semua masyarakat memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” pungkas Eko.
