BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons

Senin, 9 Mar 2026 17:01
    Bagikan  
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Ist

BPD Desa Gintungranjeng meminta klarifikasi kepada Kuwu terkait penggunaan Dana Desa 2022–2025, dengan batas waktu penjelasan selama 14 hari.

RINGKASNEWS.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gintungranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, meminta penjelasan kepada Kuwu setempat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi BPD Nomor 02/BPD-GTR/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kuwu Desa Gintungranjeng. Surat itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ketua BPD Desa Gintungranjeng, Caryadi, mengatakan permintaan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui realisasi penggunaan Dana Desa selama empat tahun terakhir, mulai 2022 hingga 2025.

“Kami meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa beserta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk rincian anggaran yang digunakan,” kata Caryadi, Senin (9/3/2026).

Selain itu, BPD juga meminta sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dokumen tersebut antara lain Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), laporan realisasi APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Caryadi, permintaan tersebut merupakan bagian dari tugas BPD untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara terbuka.

“Permohonan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan transparan dan akuntabel. Ini bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun,” ucapnya.

Dalam surat tersebut, BPD memberikan waktu kepada pemerintah desa untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen yang diminta secara tertulis paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Namun hingga saat ini, BPD menyatakan belum menerima tanggapan maupun dokumen yang diminta dari Kuwu Desa Gintungranjeng.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Camat Ciwaringin serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

BPD berharap pihak pemerintah desa dapat segera memberikan penjelasan sehingga pengelolaan Dana Desa dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Karsim)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon dan IRPS Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
Ratusan Bangunan di Jalan Kesambi Kota Cirebon Bersiap Ditertibkan
Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi