BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons

Senin, 9 Mar 2026 17:01
    Bagikan  
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Ist

BPD Desa Gintungranjeng meminta klarifikasi kepada Kuwu terkait penggunaan Dana Desa 2022–2025, dengan batas waktu penjelasan selama 14 hari.

RINGKASNEWS.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gintungranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, meminta penjelasan kepada Kuwu setempat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi BPD Nomor 02/BPD-GTR/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kuwu Desa Gintungranjeng. Surat itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ketua BPD Desa Gintungranjeng, Caryadi, mengatakan permintaan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui realisasi penggunaan Dana Desa selama empat tahun terakhir, mulai 2022 hingga 2025.

“Kami meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa beserta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk rincian anggaran yang digunakan,” kata Caryadi, Senin (9/3/2026).

Selain itu, BPD juga meminta sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dokumen tersebut antara lain Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), laporan realisasi APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Caryadi, permintaan tersebut merupakan bagian dari tugas BPD untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara terbuka.

“Permohonan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan transparan dan akuntabel. Ini bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun,” ucapnya.

Dalam surat tersebut, BPD memberikan waktu kepada pemerintah desa untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen yang diminta secara tertulis paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Namun hingga saat ini, BPD menyatakan belum menerima tanggapan maupun dokumen yang diminta dari Kuwu Desa Gintungranjeng.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Camat Ciwaringin serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

BPD berharap pihak pemerintah desa dapat segera memberikan penjelasan sehingga pengelolaan Dana Desa dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Karsim)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

OJK Cirebon Catat Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 15 Meninggal dan 76 Terluka
Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah KA di Wilayah Cirebon Terlambat dan Dibatalkan
Di Balik Penghargaan untuk OJK Cirebon, Ada Upaya Mendorong Masyarakat Melek Keuangan
Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Cirebon Salurkan Gerobak Usaha untuk Warga
Saat Gali Saluran Air, Warga Lemahwungkuk Temukan Benda Diduga Granat
Jelang Tayang 30 April, Cast Film Ikatan Darah Berbagi Cerita di Cirebon
Trotoar Merah-Putih Mulai Percantik Sejumlah Jalan Provinsi di Cirebon
Santika Cirebon–Kuningan Suguhkan Menu Baru dan Paket Work From Hotel
Pungutan Cetak Kartu BPJS di Galagamba, Puskesos: Ada Mekanisme Sanksi
Eks Kasatpol PP Edi Siswoyo Resmi Jabat Pj Sekda Kota Cirebon
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Eks Pegawai Pos Mundu Cirebon Jadi Buron Kasus PKH, Akhirnya Diciduk di Lampung
Kerap Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Tertangkap
Hari Kartini, KAI Cirebon Ajak Penumpang Berani Lawan Pelecehan dan Tertib di Perlintasan
Tak Dibeliin Motor, Remaja di Cirebon Ngambek Lalu Panjat Tower
KAI Cirebon Tutup Dua Perlintasan Ilegal, Ini Lokasinya
Oknum Ketua Puskesos Galagamba Diduga Pungli Cetak Kartu BPJS
Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SMA di Dukupuntang Cirebon, Keluarga Minta Polisi Segera Proses Kasus