BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons

Senin, 9 Mar 2026 17:01
    Bagikan  
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Ist

BPD Desa Gintungranjeng meminta klarifikasi kepada Kuwu terkait penggunaan Dana Desa 2022–2025, dengan batas waktu penjelasan selama 14 hari.

RINGKASNEWS.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gintungranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, meminta penjelasan kepada Kuwu setempat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi BPD Nomor 02/BPD-GTR/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kuwu Desa Gintungranjeng. Surat itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ketua BPD Desa Gintungranjeng, Caryadi, mengatakan permintaan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui realisasi penggunaan Dana Desa selama empat tahun terakhir, mulai 2022 hingga 2025.

“Kami meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa beserta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk rincian anggaran yang digunakan,” kata Caryadi, Senin (9/3/2026).

Selain itu, BPD juga meminta sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dokumen tersebut antara lain Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), laporan realisasi APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Caryadi, permintaan tersebut merupakan bagian dari tugas BPD untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara terbuka.

“Permohonan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan transparan dan akuntabel. Ini bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun,” ucapnya.

Dalam surat tersebut, BPD memberikan waktu kepada pemerintah desa untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen yang diminta secara tertulis paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Namun hingga saat ini, BPD menyatakan belum menerima tanggapan maupun dokumen yang diminta dari Kuwu Desa Gintungranjeng.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Camat Ciwaringin serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

BPD berharap pihak pemerintah desa dapat segera memberikan penjelasan sehingga pengelolaan Dana Desa dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Karsim)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII