Oknum Ketua Puskesos Galagamba Diduga Pungli Cetak Kartu BPJS

Senin, 20 Apr 2026 20:10
    Bagikan  
Oknum Ketua Puskesos Galagamba Diduga Pungli Cetak Kartu BPJS
Ist

Tarik Rp30 Ribu–Rp150 Ribu, Oknum Puskesos Galagamba Diprotes Warga.

RINGKASNEWS.ID - Warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan kartu BPJS Kesehatan (KIS/PBI). Praktik itu diduga melibatkan oknum Ketua Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat.

Sejumlah warga menuturkan, pungutan dilakukan dengan dalih biaya pencetakan kartu. Oknum berinisial M disebut meminta bantuan ketua RT di tiap blok untuk menarik uang dari warga yang namanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Warga diminta datang ke desa dengan alasan sosialisasi penerima KIS. Padahal sebagian sudah tahu mereka terdaftar sebagai penerima manfaat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/4/2026).

Menurut dia, besaran pungutan bervariasi. Ada yang diminta Rp30 ribu, Rp50 ribu, bahkan hingga Rp150 ribu dengan alasan pencetakan kartu, penguatan data DTKS, hingga administrasi kependudukan.

“Saya sendiri diminta Rp50 ribu. Setahu saya biaya cetak kartu tidak sampai segitu, paling Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” katanya.

Seorang perangkat desa mengaku geram mendengar praktik tersebut. Ia menyebut, oknum yang sama juga menjabat sebagai kepala dusun di wilayah setempat.

“Ini mencoreng nama lembaga dan pemerintah desa. Yang dipungut justru warga tidak mampu, yang seharusnya dilayani,” ucapnya.

Ia menambahkan, dugaan pungutan bukan kali pertama terjadi. Dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, warga disebut kerap dimintai uang hingga Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

“Laporan sudah sering masuk, tapi sekarang semakin jelas merusak nama desa,” katanya.

Secara fungsi, Puskesos merupakan pintu layanan pertama bagi warga miskin dan rentan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga rujukan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan KIS/PBI. Praktik pungutan, kata dia, bertentangan dengan tujuan lembaga tersebut.

Perangkat desa itu menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada kepala desa (kuwu) agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi tegas.

Sementara itu, Sekretaris Desa Galagamba, Akhmad Subhan, membenarkan adanya sanksi awal terhadap yang bersangkutan.

“Sudah diberikan surat peringatan pertama (SP1) oleh pak kuwu. Selain persoalan ini, kinerjanya juga menjadi sorotan,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII