RINGKASNEWS.ID - Warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan kartu BPJS Kesehatan (KIS/PBI). Praktik itu diduga melibatkan oknum Ketua Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat.
Sejumlah warga menuturkan, pungutan dilakukan dengan dalih biaya pencetakan kartu. Oknum berinisial M disebut meminta bantuan ketua RT di tiap blok untuk menarik uang dari warga yang namanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Warga diminta datang ke desa dengan alasan sosialisasi penerima KIS. Padahal sebagian sudah tahu mereka terdaftar sebagai penerima manfaat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, besaran pungutan bervariasi. Ada yang diminta Rp30 ribu, Rp50 ribu, bahkan hingga Rp150 ribu dengan alasan pencetakan kartu, penguatan data DTKS, hingga administrasi kependudukan.
“Saya sendiri diminta Rp50 ribu. Setahu saya biaya cetak kartu tidak sampai segitu, paling Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” katanya.
Seorang perangkat desa mengaku geram mendengar praktik tersebut. Ia menyebut, oknum yang sama juga menjabat sebagai kepala dusun di wilayah setempat.
“Ini mencoreng nama lembaga dan pemerintah desa. Yang dipungut justru warga tidak mampu, yang seharusnya dilayani,” ucapnya.
Ia menambahkan, dugaan pungutan bukan kali pertama terjadi. Dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, warga disebut kerap dimintai uang hingga Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
“Laporan sudah sering masuk, tapi sekarang semakin jelas merusak nama desa,” katanya.
Secara fungsi, Puskesos merupakan pintu layanan pertama bagi warga miskin dan rentan, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga rujukan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan KIS/PBI. Praktik pungutan, kata dia, bertentangan dengan tujuan lembaga tersebut.
Perangkat desa itu menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada kepala desa (kuwu) agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu, Sekretaris Desa Galagamba, Akhmad Subhan, membenarkan adanya sanksi awal terhadap yang bersangkutan.
“Sudah diberikan surat peringatan pertama (SP1) oleh pak kuwu. Selain persoalan ini, kinerjanya juga menjadi sorotan,” tegasnya.
