Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka

Senin, 13 Apr 2026 17:37
    Bagikan  
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
Ist

Kejari Kota Cirebon saat menyampaikan penetapan tiga direksi BPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang jajaran direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Feri Nopianto menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan kredit.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkap Roy.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) sebagai Direktur Operasional, serta ZM (54) yang menjabat Kepala Bagian Kredit.

Menurut Roy, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun modal kerja. Kredit tersebut disebut diberikan kepada 17 pegawai di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.

“Penyimpangan terjadi dalam proses pencairan kredit kepada sejumlah pegawai, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp17,35 miliar. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada Februari 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, baik secara primer maupun subsider, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Roy menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. Kita lihat nanti dalam proses persidangan,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon guna kepentingan penyidikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Isu Anak Terjatuh dari Lantai 3 di Mal Cirebon Dibantah Polisi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
KAI Daop 3 Cirebon: Jangan Mudah Percaya Info Rekrutmen di Media Sosial
Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah
Transisi Energi Dinilai Belum Adil, Warga di Tiga Daerah Soroti Minimnya Keterlibatan
Banyak WP Terdaftar di Luar Daerah, DJP dan Pemkab Indramayu Cari Jalan Keluar
Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
Kuasa Hukum Ono Surono Angkat Bicara Soal Penggeledahan KPK
RINGKAS RADIO NET