Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka

Senin, 13 Apr 2026 17:37
    Bagikan  
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
Ist

Kejari Kota Cirebon saat menyampaikan penetapan tiga direksi BPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang jajaran direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Feri Nopianto menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan kredit.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkap Roy.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) sebagai Direktur Operasional, serta ZM (54) yang menjabat Kepala Bagian Kredit.

Menurut Roy, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun modal kerja. Kredit tersebut disebut diberikan kepada 17 pegawai di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.

“Penyimpangan terjadi dalam proses pencairan kredit kepada sejumlah pegawai, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp17,35 miliar. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada Februari 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, baik secara primer maupun subsider, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Roy menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. Kita lihat nanti dalam proses persidangan,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon guna kepentingan penyidikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat