Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka

Senin, 13 Apr 2026 17:37
    Bagikan  
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
Ist

Kejari Kota Cirebon saat menyampaikan penetapan tiga direksi BPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang jajaran direksi Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Feri Nopianto menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan kredit.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Bank Cirebon,” ungkap Roy.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) sebagai Direktur Operasional, serta ZM (54) yang menjabat Kepala Bagian Kredit.

Menurut Roy, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun modal kerja. Kredit tersebut disebut diberikan kepada 17 pegawai di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon.

“Penyimpangan terjadi dalam proses pencairan kredit kepada sejumlah pegawai, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp17,35 miliar. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterbitkan pada Februari 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, baik secara primer maupun subsider, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Roy menambahkan, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut. Kita lihat nanti dalam proses persidangan,” ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon guna kepentingan penyidikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon
Pengelola SPPG RW 11 Kalijaga Diduga Tekan Wartawan agar Hapus Berita
KAI Daop 3 Cirebon Evaluasi Perawatan Sarana dan Kedisiplinan Pekerja
Warga Sekitar Makodim Antusias Terima Daging Kurban dari Kodim 0614/Kota Cirebon
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar dr Ratnawati Terima Apresiasi Sekar Agni Negeri
Damkar Kota Cirebon Evakuasi Ular Sanca 4 Meter dari Plafon Rumah di Jalan Suratno
Libur Idul Adha, Perjalanan Kereta dari Cirebon Diprediksi Ramai
KIR Gratis di Kota Cirebon, Pengguna Jasa Mengaku Masih Diminta Bayar
SMSI Kota Cirebon dan Polres Ciko Diskusikan Peran Media dan Kondisi Kamtibmas
Warga NU Panguragan Gelar Aksi Tolak Dugaan Penjualan Tanah Gedung MWC
Konflik Ahmad Bahar dan Hercules Berlanjut ke Ranah Hukum
Muatan Ayam Berserakan di Jalan Pramuka Kota Cirebon, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Bobotoh dan KNPI Apresiasi Polisi Kawal Perayaan Juara Persib di Kota  Cirebon
Satu Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipali Cirebon
UGJ Cirebon Cetak 704 Lulusan Baru, Siap Bersaing di Dunia Kerja dan Era Digital
Santika Premiere Linggarjati Buka Lapangan Pickleball untuk Tamu dan Umum