RINGKASNEWS.ID - Layanan uji KIR di Kota Cirebon seharusnya sudah gratis. Namun di lapangan, sejumlah pengguna jasa mengaku masih diminta mengeluarkan uang saat mengurus pengujian kendaraan bermotor.
Keluhan itu muncul dari pemohon yang mengurus KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cirebon. Mereka menyebut praktik pembayaran di luar ketentuan resmi masih terjadi, bahkan disebut sudah menjadi hal lumrah.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pemohon kerap diarahkan menggunakan jalur perantara atau calo agar proses pengurusan lebih cepat.
“Kalau urus sendiri sebenarnya bisa. Tapi masih ada yang mengarahkan lewat jalur tertentu,” kata dia.
Menurut dia, untuk satu kendaraan ada biaya tidak resmi yang nilainya sekitar Rp125 ribu. Padahal, pemerintah telah menghapus retribusi pengujian kendaraan bermotor.
“Sekarang kan gratis. Tapi kenyataannya tetap ada uang yang harus keluar,” ungkapnya.
Tak hanya pengujian rutin, dugaan pungutan juga disebut terjadi dalam pengurusan administrasi lain, mulai dari kendaraan baru, perubahan bentuk kendaraan, hingga penyesuaian spesifikasi teknis.
Untuk kendaraan baru, misalnya, pemilik kendaraan disebut masih dibebani biaya tambahan hingga ratusan ribu rupiah.
“Mobil baru juga masih ada pungutan. Bisa Rp500 ribu sampai Rp1 juta tergantung prosesnya,” tuturnya.
Ia menduga uang yang diminta tidak seluruhnya masuk untuk kebutuhan operasional. Sebagian disebut mengalir ke sejumlah pihak dalam proses pengurusan.
“Dulu masih tercatat sebagai PAD. Sekarang uang tetap keluar, tapi tidak jelas masuk ke mana,” katanya.
Selain itu, keberadaan calo disebut masih menjadi bagian dari pola lama dalam pelayanan KIR. Mereka diduga menjadi penghubung antara pemohon dengan oknum di dalam.
“Calo-calo ini seperti tetap dipelihara. Sistemnya sudah terbentuk lama,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Gunawan, menegaskan layanan pengujian kendaraan bermotor saat ini tidak dipungut biaya.
Menurut dia, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor kini berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
“Dalam pelaksanaan pengujian sudah tidak dipungut biaya. Kalau ada pungutan, berarti dilakukan oleh oknum,” kata Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).
Sementara itu, Kepala UPT Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Cirebon, Cecep Hidayat, mengakui masih ada masyarakat yang menggunakan biro jasa dalam pengurusan KIR.
Menurut dia, sebagian biro jasa merupakan perusahaan resmi yang memiliki izin usaha. Namun, ia tidak menampik adanya praktik calo yang bermain dengan oknum petugas.
“Memang ada masyarakat yang menggunakan biro jasa resmi yang memiliki izin usaha. Tapi ada juga calo yang bekerja sama dengan oknum petugas dan diam-diam melakukan praktik terlarang itu,” ujar Cecep, Senin (25/5).
Cecep mengatakan keberadaan biro jasa di sekitar lingkungan pelayanan cukup banyak sehingga pengawasan tidak mudah dilakukan.
“Di sini memang banyak biro-biro jasa. Kami juga kesulitan memonitor karena mereka berbadan hukum,” katanya.
