Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 May 2026 18:25
    Bagikan  
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Ist

Kasus video asusila sesama jenis di Kota Cirebon terungkap. Polisi mengamankan seorang pria yang merupakan caleg gagal dan menyita sejumlah barang bukti digital.

RINGKASNEWS.ID - Seorang pria yang pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 di Kota Cirebon ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Pria berinisial H itu diduga mengunggah video asusila sesama jenis melalui akun media sosial X.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan, pelaku diamankan beberapa jam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. H ditangkap di sekitar kediamannya di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara H di sekitar rumahnya,” kata Fadlillah, Sabtu (30/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga H tidak hanya menyebarkan video asusila sesama jenis, tetapi juga menggunakannya untuk membujuk orang lain agar melakukan hubungan serupa. Salah satu korbannya diketahui berinisial S.

Menurut Fadlillah, pelaku awalnya menunjukkan foto dan video yang telah dimodifikasi menggunakan teknologi AI. Materi tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar mau melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang terapis pijat laki-laki di sebuah hotel di Kota Cirebon.

"Kasus ini terungkap ketika H mencoba mencari korban lain berinisial RS. Kepada RS, pelaku memperlihatkan foto dan video milik S sebagai contoh bahwa aktivitas tersebut pernah dilakukan dan dianggap aman," ucapnya.

Namun, ajakan itu ditolak. Karena mengenal S, RS kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus lingkungan setempat. Informasi itu lalu diteruskan ke pihak kepolisian.

“RS mengenal korban S. Setelah mendapat cerita dan melihat materi yang ditunjukkan pelaku, yang bersangkutan melapor ke RT dan RW, kemudian dilanjutkan ke polisi,” ujar Fadlillah.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya unggahan video asusila sesama jenis yang diduga disebarkan melalui akun X milik pelaku. Meski konten tersebut kini sudah tidak terlihat, penyidik mengaku telah lebih dulu mengamankan barang bukti digital.

“Kami beruntung sudah mendapatkan barang bukti dari akun tersebut. Saat ini kontennya memang sudah tidak ada,” katanya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh pelaku dari penyebaran konten tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Sementara korban yang kami data masih satu orang. Namun penyelidikan masih terus berjalan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, H terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi