Kerap Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Tertangkap

Rabu, 22 Apr 2026 09:25
    Bagikan  
Kerap Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Tertangkap
Ist

Pelaku curanmor lintas daerah yang diamankan Polres Cirebon Kota.

RINGKASNEWS.ID - Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi lintas daerah akhirnya ditangkap polisi. Aksinya selama ini terbilang nekat, karena menyasar berbagai wilayah, mulai dari Cirebon hingga Brebes.

Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pantura, Desa Kanci, tepatnya di lampu merah akses masuk Tol Kanci. Saat itu, pelaku tengah berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, Iptu Deny Arisandy mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan warga terkait maraknya pencurian motor di beberapa titik.

“Setelah kami dalami, mengarah pada satu orang yang diduga sebagai pelaku utama. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya di wilayah Kanci,” ujar Deny, Rabu (22/4/2026).

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, termasuk alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial B.A alias I alias P (30) asal Desa Dukuh Tengah, Indramayu diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia mengaku telah beraksi puluhan kali di berbagai daerah.

“Pengakuannya, lebih dari 15 kali di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Di luar itu, sekitar 20 kali di wilayah lain seperti Majalengka, Tegal, hingga Brebes,” kata Deny.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor. Targetnya adalah kendaraan yang diparkir di tempat sepi maupun di halaman rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menegaskan pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Adam.

Polisi juga masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

“Kalau melihat hal mencurigakan, jangan ragu melapor. Bisa melalui layanan polisi 110,” kata Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat