RINGKASNEWS.ID - Pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi lintas daerah akhirnya ditangkap polisi. Aksinya selama ini terbilang nekat, karena menyasar berbagai wilayah, mulai dari Cirebon hingga Brebes.
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pantura, Desa Kanci, tepatnya di lampu merah akses masuk Tol Kanci. Saat itu, pelaku tengah berboncengan dengan rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, Iptu Deny Arisandy mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan warga terkait maraknya pencurian motor di beberapa titik.
“Setelah kami dalami, mengarah pada satu orang yang diduga sebagai pelaku utama. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankannya di wilayah Kanci,” ujar Deny, Rabu (22/4/2026).
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, termasuk alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial B.A alias I alias P (30) asal Desa Dukuh Tengah, Indramayu diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia mengaku telah beraksi puluhan kali di berbagai daerah.
“Pengakuannya, lebih dari 15 kali di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Di luar itu, sekitar 20 kali di wilayah lain seperti Majalengka, Tegal, hingga Brebes,” kata Deny.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor. Targetnya adalah kendaraan yang diparkir di tempat sepi maupun di halaman rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, menegaskan pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Adam.
Polisi juga masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk satu orang yang berperan sebagai penadah hasil curian.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kunci letter T beserta gagangnya, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lain.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kalau melihat hal mencurigakan, jangan ragu melapor. Bisa melalui layanan polisi 110,” kata Aris.
