Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Rabu, 22 Apr 2026 13:58
    Bagikan  
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ist

Pelatih Voli RAP (23) Diitetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak.

RINGKASNEWS.ID - Polres Cirebon Kota menetapkan seorang pelatih voli berinisial RAP (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan pelajar perempuan berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 4 Desember 2025, Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi pelaku.

RAP diketahui melatih di sebuah klub voli amatir di wilayah Kabupaten Cirebon, Menurut polisi, kedekatan sebagai pelatih dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan korban.

"Pelaku menggunakan relasi tersebut untuk mendekati korban," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pertama terjadi pada 30 November 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban hingga terjadi hubungan badan.

Polisi menyebut aksi serupa berlangsung berulang kali. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan RAP sebagai tersangka pada 20 April 2026.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Adam.

Sementara, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak, khususnya dengan pihak yang memiliki kedekatan seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Jangan ragu untuk segera melapor ke layanan kepolisian 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tandas Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Reyharp & Balawan Project Bawa Jazz Indonesia Bersinar di Panggung Dunia
Operasi Gabungan Kodim 0614 dan Polri, Titik Rawan Kriminal dan Balap Liar Jadi Sasaran
Hari Anak Nasional, 43 Anak Jajal Jadi General Manager Hotel Selama Sehari
Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi