Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Rabu, 22 Apr 2026 13:58
    Bagikan  
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ist

Pelatih Voli RAP (23) Diitetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak.

RINGKASNEWS.ID - Polres Cirebon Kota menetapkan seorang pelatih voli berinisial RAP (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya merupakan pelajar perempuan berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota pada 4 Desember 2025, Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi pelaku.

RAP diketahui melatih di sebuah klub voli amatir di wilayah Kabupaten Cirebon, Menurut polisi, kedekatan sebagai pelatih dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan korban.

"Pelaku menggunakan relasi tersebut untuk mendekati korban," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pertama terjadi pada 30 November 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban hingga terjadi hubungan badan.

Polisi menyebut aksi serupa berlangsung berulang kali. Setelah melalui gelar perkara, penyidik menetapkan RAP sebagai tersangka pada 20 April 2026.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Adam.

Sementara, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak, khususnya dengan pihak yang memiliki kedekatan seperti pelatih, guru, atau kerabat.

“Jangan ragu untuk segera melapor ke layanan kepolisian 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tandas Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Akusospol Ingatkan Pejabat Publik Tak Berlindung di Balik Urusan Pribadi
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon