KAI Cirebon Tutup Dua Perlintasan Ilegal, Ini Lokasinya

Selasa, 21 Apr 2026 08:05
    Bagikan  
KAI Cirebon Tutup Dua Perlintasan Ilegal, Ini Lokasinya
Dok.Daop 3

Petugas KAI Cirebon tengah menutup perlintasan Ilegal.

RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon menutup dua perlintasan sebidang ilegal sejak Januari hingga April 2026. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan yang masih cukup tinggi di jalur perlintasan kereta.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan jumlah perlintasan di wilayahnya cukup banyak, namun tidak semuanya dalam kondisi terjaga.

“Di wilayah Daop 3 Cirebon ada 175 perlintasan. Sebanyak 133 sudah dijaga, baik oleh KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara 42 lainnya masih belum dijaga,” ujar Muhibbuddin, Senin (20/4).

Dua perlintasan ilegal yang ditutup berada di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Subang. Di Cirebon, penutupan dilakukan di Km 191+8/9 pada petak Kertasemaya–Arjawinangun. Sedangkan di Subang, penutupan berada di Km 117+6/7 pada petak Pegadenbaru–Cikaum.

Penutupan ini dilakukan bersama sejumlah pihak, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan.

Menurut Muhibbuddin, langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.

“Sepanjang 2026 ini sudah tercatat 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Ini jadi perhatian serius,” katanya.

Sebelum penutupan dilakukan, KAI lebih dulu melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, termasuk memberikan informasi soal jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat yang bisa digunakan.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan tanpa izin memang harus ditutup karena berisiko tinggi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan ilegal. Selain melanggar aturan, ini juga membahayakan keselamatan,” ujarnya.

KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu patuh pada rambu dan tidak memaksakan diri melintas saat sinyal peringatan sudah aktif.

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat bisa lebih tertib demi keamanan semua,” tutup Muhibbuddin.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru