KAI Cirebon Tutup Dua Perlintasan Ilegal, Ini Lokasinya

Selasa, 21 Apr 2026 08:05
    Bagikan  
KAI Cirebon Tutup Dua Perlintasan Ilegal, Ini Lokasinya
Dok.Daop 3

Petugas KAI Cirebon tengah menutup perlintasan Ilegal.

RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon menutup dua perlintasan sebidang ilegal sejak Januari hingga April 2026. Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan yang masih cukup tinggi di jalur perlintasan kereta.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan jumlah perlintasan di wilayahnya cukup banyak, namun tidak semuanya dalam kondisi terjaga.

“Di wilayah Daop 3 Cirebon ada 175 perlintasan. Sebanyak 133 sudah dijaga, baik oleh KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara 42 lainnya masih belum dijaga,” ujar Muhibbuddin, Senin (20/4).

Dua perlintasan ilegal yang ditutup berada di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Subang. Di Cirebon, penutupan dilakukan di Km 191+8/9 pada petak Kertasemaya–Arjawinangun. Sedangkan di Subang, penutupan berada di Km 117+6/7 pada petak Pegadenbaru–Cikaum.

Penutupan ini dilakukan bersama sejumlah pihak, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan.

Menurut Muhibbuddin, langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel.

“Sepanjang 2026 ini sudah tercatat 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Ini jadi perhatian serius,” katanya.

Sebelum penutupan dilakukan, KAI lebih dulu melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, termasuk memberikan informasi soal jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat yang bisa digunakan.

Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan tanpa izin memang harus ditutup karena berisiko tinggi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka perlintasan ilegal. Selain melanggar aturan, ini juga membahayakan keselamatan,” ujarnya.

KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu patuh pada rambu dan tidak memaksakan diri melintas saat sinyal peringatan sudah aktif.

“Keselamatan itu tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat bisa lebih tertib demi keamanan semua,” tutup Muhibbuddin.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Akusospol Ingatkan Pejabat Publik Tak Berlindung di Balik Urusan Pribadi
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon
Pengelola SPPG RW 11 Kalijaga Diduga Tekan Wartawan agar Hapus Berita
Percepat Pembangunan Daerah, DPRD Kabupaten Cirebon Koordinasi dengan Kementerian PU