KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur

Rabu, 29 Apr 2026 06:37
    Bagikan  
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Dok.Daop 3

Penumpang mengantre di loket Stasiun Cirebon untuk mengajukan refund tiket akibat dampak insiden di Bekasi Timur.

RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon membuka layanan pengembalian tiket secara penuh bagi penumpang yang terdampak insiden di Stasiun Bekasi Timur.

"Hingga Selasa (28/4/2026) pukul 17.00 WIB, tercatat sebanyak 154 tiket kereta api jarak jauh telah diajukan untuk refund di wilayah Daop 3 Cirebon," kata Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbiddin, Selasa.

Menurutnya, pengajuan tersebut berasal dari sejumlah stasiun, mulai dari Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, hingga Brebes.

Muhibbuddin menuturkan, layanan refund ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan yang perjalanannya terdampak akibat gangguan operasional pascainsiden.

“Pelanggan yang terdampak berhak mendapatkan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan. Kami memastikan proses pengajuan refund dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai kanal layanan yang tersedia,” ujar Muhibbuddin.

Menurut dia, kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan karena keterlambatan, perubahan rute, atau penundaan keberangkatan lebih dari satu jam.

"Refund juga diberikan kepada penumpang yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti maupun moda transportasi lanjutan yang disediakan," ucapnya.

Tak hanya tiket perjalanan utama, layanan pengembalian dana ini juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan atau connecting, serta layanan KAI Group lainnya yang berada dalam satu kode pemesanan dan turut terdampak.

"KAI memberikan batas waktu pengajuan refund hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket," terangnya.

Sementara proses pencairan dana ditargetkan selesai paling lambat 1 x 24 jam setelah pembatalan dikonfirmasi. Biaya bagasi pun akan dikembalikan sepenuhnya apabila pelanggan batal melakukan perjalanan.

Di sisi lain, proses pemulihan jalur kereta masih terus berlangsung. Jalur hilir lintas Bekasi–Tambun telah kembali dibuka sejak Senin (28/4/2026) dini hari dan kini sudah dapat dilalui kereta.

Meski demikian, jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan normalisasi. Kondisi ini membuat sejumlah perjalanan kereta, termasuk yang melintasi wilayah Daop 3 Cirebon, masih mengalami keterlambatan.

“Saat ini perjalanan kereta di wilayah Daop 3 belum sepenuhnya normal. Kami terus berupaya mempercepat pemulihan operasional dengan tetap mengutamakan keselamatan perjalanan,” kata Muhibbuddin.

KAI juga menyampaikan duka cita atas insiden tersebut. Berdasarkan data terakhir, sebanyak 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban meninggal telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, sementara korban luka masih menjalani perawatan.

Untuk membantu keluarga korban dan penumpang, KAI menyiapkan Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur dan Stasiun Gambir. Posko ini akan beroperasi selama 14 hari ke depan.

Selain melalui posko, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Contact Center 121 atau WhatsApp KAI di nomor 0811-2223-3121.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan. Fokus kami saat ini adalah memastikan seluruh korban tertangani dengan baik dan keluarga mendapatkan informasi yang jelas,” tutup Muhibbuddin.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor