Komisi II DPRD Tekan Perumda Air Minum Copot Pelaku Penggelapan Rp3,5 Miliar

Jumat, 9 May 2025 19:36
    Bagikan  
Komisi II DPRD Tekan Perumda Air Minum Copot Pelaku Penggelapan Rp3,5 Miliar
Humas DPRD

M. Handarujati Kalamullah, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, menyampaikan desakan agar terduga pelaku penggelapan di Perumda Air Minum segera diberhentikan.

RINGKASNEWS.ID - Komisi II DPRD Kota Cirebon mendesak agar terduga pelaku penggelapan dana di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata segera diberhentikan dari jabatannya.

Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat lanjutan yang digelar pada Senin (5/5), bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perumda, Inspektorat, Polres Cirebon Kota, HMI, serta Pamaci Gema Damar.

Ketua Komisi II, M. Handarujati Kalamullah, menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan kepada manajemen Perumda agar menghentikan aktivitas kerja terduga pelaku. Pasalnya, hingga kini yang bersangkutan hanya dipindah tugaskan, bukan diberhentikan.

"Meski kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetap perlu ada sikap tegas dari Perumda. Apalagi batas waktu untuk pengembalian dana hasil penggelapan ini hanya sampai 24 Mei," ujarnya.

Komisi II juga menyoroti kewenangan yang masih dimiliki oleh terduga pelaku. Menurutnya, ada sekitar 22 kewenangan yang bisa disalahgunakan oleh pelaku, padahal posisinya seharusnya tidak berkaitan langsung dengan urusan keuangan.

"Ini tentu sangat berisiko. Tidak seharusnya ada staf yang bukan bagian keuangan tapi memiliki akses seluas itu," tegas Andru.

Terkait penyelesaian kasus, Komisi II membuka kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus). Nantinya, keputusan ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Jika disetujui, pansus bisa terdiri dari anggota Komisi II atau gabungan dari beberapa komisi.

Selain itu, Komisi II juga meminta pemerintah daerah untuk bersikap tegas. Dana yang digelapkan mencapai Rp3,5 miliar, jumlah yang hampir setara dengan penyertaan modal pemerintah ke Perumda tahun ini.

“Kasus ini harus menjadi titik awal untuk pembenahan menyeluruh pada seluruh BUMD di Kota Cirebon,” tambah Andru.

Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna, menyatakan pihaknya masih menunggu komitmen pengembalian dana hingga 24 Mei. Ia juga mendukung pembentukan pansus agar penyelesaian kasus bisa lebih transparan.

“Semoga semuanya jadi jelas setelah 24 Mei. Kami tetap mendorong agar pansus segera dibentuk,” katanya.

Sementara itu, Direktur Umum Perumda Tirta Giri Nata, Sofyan Satari, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku tanpa intervensi.

Rapat ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II lainnya, yakni M. Noupel, H. Karso, Anton Octavianto, dan Abdul Wahid Wadinih.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM