Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM

Selasa, 3 Feb 2026 17:11
    Bagikan  
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Ist

Rinna Suryanti, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, menyampaikan pandangan terkait evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah oleh pemerintah pusat.

RINGKASNEWS.ID - Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tengah dievaluasi pemerintah pusat. Hasil evaluasi tersebut memunculkan sejumlah catatan, terutama terkait potensi dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti mengatakan, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan harus disikapi secara serius. Menurut dia, kebijakan pajak daerah tidak boleh lepas dari prinsip kepatuhan hukum dan keadilan fiskal.

“Perda memang menjadi kewenangan daerah, tetapi tetap harus selaras dengan undang-undang di atasnya. Otonomi daerah tidak berarti bebas tanpa batas,” ujar Rinna, Selasa (3/2/2026).

Dalam surat rekomendasi hasil evaluasi, pemerintah pusat menilai terdapat ketidaksesuaian Perda tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ketidaksesuaian itu mencakup pengaturan pajak maupun retribusi daerah.

Rinna menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan mekanisme korektif dalam sistem pemerintahan daerah. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, daerah berpotensi menghadapi sanksi fiskal, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Dampaknya bukan hanya pada angka APBD, tetapi juga pada layanan publik yang dinikmati masyarakat,” jelas dia.

Sorotan utama evaluasi tertuju pada pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman. Ambang batas omzet yang diatur dalam Perda dinilai berpotensi membebani UMKM secara tidak proporsional.

Menurut Rinna, kebijakan pajak yang terlalu menekan justru bisa kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan penerimaan daerah, tekanan berlebihan dikhawatirkan menghambat keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.

“UMKM itu bukan sekadar objek pajak. Mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah dan penyangga ketahanan sosial masyarakat,” tuturnya.

Selain pajak, evaluasi juga menyoroti pengaturan retribusi daerah. Beberapa objek dan tarif retribusi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pelayanan publik, yakni adanya manfaat langsung yang dirasakan masyarakat.

“Retribusi seharusnya dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Kalau tidak, legitimasi kebijakannya bisa dipertanyakan,” kata Rinna.

Ia menegaskan, DPRD Kota Cirebon siap mendorong revisi Perda sebagai langkah perbaikan. Menurut dia, koreksi terhadap kebijakan yang dinilai bermasalah justru mencerminkan tanggung jawab lembaga legislatif daerah.

“Revisi Perda bukan kegagalan, tetapi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan keberpihakan kepada masyarakat,” tandasnya.

Ke depan, Rinna berharap penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menghadirkan sistem perpajakan daerah yang adil, patuh hukum, dan tidak memberatkan UMKM.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM