PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat

Senin, 4 May 2026 13:39
    Bagikan  
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
Ist

PMK 28/2026 Mulai Berlaku, Proses Pengembalian Pajak Dipermudah.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menjadi bagian dari upaya mempercepat layanan sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).

Melalui aturan baru ini, proses pengembalian pajak dilakukan dengan mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan tersebut dinilai dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan validitas data.

"Pemerintah juga memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini. Setidaknya ada tiga kategori yang diatur dalam PMK 28/2026," ucapnya.

Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh, yakni mereka yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sesuai ketentuan.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang tertentu seperti ekspor atau transaksi dengan pemungut PPN.

Selain itu, aturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan. Hal ini diharapkan memberi kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” kata Inge.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Adapun salinan lengkap PMK Nomor 28 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id," tandasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
KAI Daop 3 Cirebon Catat 35 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Mei
KAI Cirebon Isi Hari Buruh dengan Santunan, Penghijauan, dan Edukasi
KLB Campak di Ciwaringin, Puskesmas Siapkan Imunisasi Serentak untuk 2.400 Balita
Pengguna Jalan di Jatibarang Segera Nikmati Underpass yang Lebih Nyaman
Motor Curian Terlacak GPS di Cirebon, Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polisi
OJK Cirebon Catat Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 15 Meninggal dan 76 Terluka
Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah KA di Wilayah Cirebon Terlambat dan Dibatalkan
Di Balik Penghargaan untuk OJK Cirebon, Ada Upaya Mendorong Masyarakat Melek Keuangan
Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Cirebon Salurkan Gerobak Usaha untuk Warga
Saat Gali Saluran Air, Warga Lemahwungkuk Temukan Benda Diduga Granat
Jelang Tayang 30 April, Cast Film Ikatan Darah Berbagi Cerita di Cirebon
Trotoar Merah-Putih Mulai Percantik Sejumlah Jalan Provinsi di Cirebon
Santika Cirebon–Kuningan Suguhkan Menu Baru dan Paket Work From Hotel
Pungutan Cetak Kartu BPJS di Galagamba, Puskesos: Ada Mekanisme Sanksi
Eks Kasatpol PP Edi Siswoyo Resmi Jabat Pj Sekda Kota Cirebon
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak