PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat

Senin, 4 May 2026 13:39
    Bagikan  
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
Ist

PMK 28/2026 Mulai Berlaku, Proses Pengembalian Pajak Dipermudah.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menjadi bagian dari upaya mempercepat layanan sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).

Melalui aturan baru ini, proses pengembalian pajak dilakukan dengan mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan tersebut dinilai dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan validitas data.

"Pemerintah juga memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini. Setidaknya ada tiga kategori yang diatur dalam PMK 28/2026," ucapnya.

Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh, yakni mereka yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sesuai ketentuan.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang tertentu seperti ekspor atau transaksi dengan pemungut PPN.

Selain itu, aturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan. Hal ini diharapkan memberi kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” kata Inge.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Adapun salinan lengkap PMK Nomor 28 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id," tandasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat