PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat

Senin, 4 May 2026 13:39
    Bagikan  
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
Ist

PMK 28/2026 Mulai Berlaku, Proses Pengembalian Pajak Dipermudah.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 dan menjadi bagian dari upaya mempercepat layanan sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).

Melalui aturan baru ini, proses pengembalian pajak dilakukan dengan mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan tersebut dinilai dapat mempercepat layanan tanpa mengurangi aspek pengawasan dan validitas data.

"Pemerintah juga memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas ini. Setidaknya ada tiga kategori yang diatur dalam PMK 28/2026," ucapnya.

Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh, yakni mereka yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sesuai ketentuan.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, termasuk pelaku usaha yang bergerak di bidang tertentu seperti ekspor atau transaksi dengan pemungut PPN.

Selain itu, aturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai tata cara pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian permohonan. Hal ini diharapkan memberi kepastian bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” kata Inge.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Adapun salinan lengkap PMK Nomor 28 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id," tandasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran