RINGKASNEWS.ID - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon langsung melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan usai pembacaan ikrar bersama tentang pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan, Jumat (8/5/2026).
Penggeledahan dilakukan bersama aparat kepolisian dengan menyasar sejumlah blok hunian di dalam lapas. Petugas memeriksa kamar satu per satu untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan warga binaan.
Sebelum razia dilakukan, seluruh jajaran petugas lapas mengikuti apel dan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di aula lapas. Kegiatan itu juga dihadiri unsur TNI dan Polri.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Machda Landasny mengatakan, pembacaan ikrar bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan di lingkungan lapas.
“Pengawasan dan penggeledahan rutin terus dilakukan untuk menjaga lingkungan lapas tetap bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” ujar Machda.
Dalam ikrar tersebut, seluruh jajaran lapas juga menyatakan siap menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran.
“Apabila terbukti memiliki, menggunakan, atau menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, maupun praktik penipuan, siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain melakukan penggeledahan kamar hunian, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap sejumlah warga binaan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
