Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan

Selasa, 5 May 2026 17:11
    Bagikan  
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Ist

Praktisi hukum Eddy Suzendi menyoroti lemahnya peran wakil kepala daerah dalam pemerintahan.

RINGKASNEWS.ID - Peran wakil kepala daerah di sejumlah wilayah dinilai makin kabur. Meski dipilih bersama dalam satu paket, tak sedikit wakil yang justru minim dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Praktisi hukum Eddy Suzendi, S.H. melihat persoalan ini bukan sekadar soal komunikasi politik, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola pemerintahan. Ia menyebut, posisi wakil kepala daerah kerap tidak memiliki ruang yang jelas dalam praktik.

“Secara politik mereka punya legitimasi yang sama karena dipilih langsung oleh rakyat. Tapi dalam praktik administrasi, kewenangannya tidak otomatis berjalan. Sangat bergantung pada kepala daerah,” kata Eddy, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, akar persoalan ada pada aturan yang belum tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran wakil hanya disebut “membantu kepala daerah”, tanpa penjelasan rinci soal batas kerja dan kewenangan.

“Frasa itu multitafsir. Tidak ada pembagian tugas yang jelas, tidak ada kewajiban delegasi, bahkan tidak ada sanksi kalau wakil tidak dilibatkan. Di situ letak celahnya,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Eddy, membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Kepala daerah bisa saja menjalankan kekuasaan secara dominan tanpa kontrol internal yang seimbang.

“Kalau kewenangan terpusat dan tidak ada distribusi yang sehat, potensi penyimpangan jadi lebih besar,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyoroti menguatnya peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam operasional pemerintahan. Secara normatif, Sekda adalah koordinator birokrasi. Namun di lapangan, perannya kerap melampaui itu.

“Yang terjadi, kendali teknis justru banyak dipegang birokrasi. Sementara aktor politik, termasuk wakil kepala daerah, tidak optimal. Ini pergeseran yang perlu diwaspadai,” ucapnya.

Eddy menilai, kepala daerah yang tidak memberikan porsi tugas kepada wakil tanpa alasan objektif bisa masuk kategori maladministrasi.

“Dalam hukum administrasi, itu bisa disebut penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan digunakan tidak sesuai tujuan awal,” katanya.

Dampaknya tidak kecil. Ketika relasi kepala dan wakil tidak berjalan sehat, kebijakan berpotensi tidak sinkron dan pelayanan publik ikut terganggu.

“Bisa muncul dualisme kepemimpinan, tarik-menarik kebijakan, sampai akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

Ia menilai persoalan ini berkaitan dengan desain sistem pilkada yang menghadirkan dua figur dengan legitimasi politik, tetapi tidak diikuti pembagian kewenangan yang seimbang.

“Secara politik ada dua, tapi secara kendali hanya satu. Ini yang sering memicu ketimpangan,” kata Eddy.

Untuk itu, ia mendorong adanya pembenahan regulasi agar pembagian peran antara kepala daerah dan wakilnya lebih tegas. Selain itu, fungsi pengawasan juga perlu diperkuat agar tidak terjadi dominasi kekuasaan.

“Kalau dibiarkan, jabatan wakil kepala daerah hanya akan jadi simbol saja, tanpa peran yang benar-benar terasa,” pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik