RINGKASNEWS.ID - Peran wakil kepala daerah di sejumlah wilayah dinilai makin kabur. Meski dipilih bersama dalam satu paket, tak sedikit wakil yang justru minim dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Praktisi hukum Eddy Suzendi, S.H. melihat persoalan ini bukan sekadar soal komunikasi politik, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola pemerintahan. Ia menyebut, posisi wakil kepala daerah kerap tidak memiliki ruang yang jelas dalam praktik.
“Secara politik mereka punya legitimasi yang sama karena dipilih langsung oleh rakyat. Tapi dalam praktik administrasi, kewenangannya tidak otomatis berjalan. Sangat bergantung pada kepala daerah,” kata Eddy, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, akar persoalan ada pada aturan yang belum tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran wakil hanya disebut “membantu kepala daerah”, tanpa penjelasan rinci soal batas kerja dan kewenangan.
“Frasa itu multitafsir. Tidak ada pembagian tugas yang jelas, tidak ada kewajiban delegasi, bahkan tidak ada sanksi kalau wakil tidak dilibatkan. Di situ letak celahnya,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Eddy, membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Kepala daerah bisa saja menjalankan kekuasaan secara dominan tanpa kontrol internal yang seimbang.
“Kalau kewenangan terpusat dan tidak ada distribusi yang sehat, potensi penyimpangan jadi lebih besar,” tegasnya.
Di sisi lain, ia menyoroti menguatnya peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam operasional pemerintahan. Secara normatif, Sekda adalah koordinator birokrasi. Namun di lapangan, perannya kerap melampaui itu.
“Yang terjadi, kendali teknis justru banyak dipegang birokrasi. Sementara aktor politik, termasuk wakil kepala daerah, tidak optimal. Ini pergeseran yang perlu diwaspadai,” ucapnya.
Eddy menilai, kepala daerah yang tidak memberikan porsi tugas kepada wakil tanpa alasan objektif bisa masuk kategori maladministrasi.
“Dalam hukum administrasi, itu bisa disebut penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan digunakan tidak sesuai tujuan awal,” katanya.
Dampaknya tidak kecil. Ketika relasi kepala dan wakil tidak berjalan sehat, kebijakan berpotensi tidak sinkron dan pelayanan publik ikut terganggu.
“Bisa muncul dualisme kepemimpinan, tarik-menarik kebijakan, sampai akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.
Ia menilai persoalan ini berkaitan dengan desain sistem pilkada yang menghadirkan dua figur dengan legitimasi politik, tetapi tidak diikuti pembagian kewenangan yang seimbang.
“Secara politik ada dua, tapi secara kendali hanya satu. Ini yang sering memicu ketimpangan,” kata Eddy.
Untuk itu, ia mendorong adanya pembenahan regulasi agar pembagian peran antara kepala daerah dan wakilnya lebih tegas. Selain itu, fungsi pengawasan juga perlu diperkuat agar tidak terjadi dominasi kekuasaan.
“Kalau dibiarkan, jabatan wakil kepala daerah hanya akan jadi simbol saja, tanpa peran yang benar-benar terasa,” pungkasnya.
