Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan

Selasa, 5 May 2026 17:11
    Bagikan  
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Ist

Praktisi hukum Eddy Suzendi menyoroti lemahnya peran wakil kepala daerah dalam pemerintahan.

RINGKASNEWS.ID - Peran wakil kepala daerah di sejumlah wilayah dinilai makin kabur. Meski dipilih bersama dalam satu paket, tak sedikit wakil yang justru minim dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Praktisi hukum Eddy Suzendi, S.H. melihat persoalan ini bukan sekadar soal komunikasi politik, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola pemerintahan. Ia menyebut, posisi wakil kepala daerah kerap tidak memiliki ruang yang jelas dalam praktik.

“Secara politik mereka punya legitimasi yang sama karena dipilih langsung oleh rakyat. Tapi dalam praktik administrasi, kewenangannya tidak otomatis berjalan. Sangat bergantung pada kepala daerah,” kata Eddy, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, akar persoalan ada pada aturan yang belum tegas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran wakil hanya disebut “membantu kepala daerah”, tanpa penjelasan rinci soal batas kerja dan kewenangan.

“Frasa itu multitafsir. Tidak ada pembagian tugas yang jelas, tidak ada kewajiban delegasi, bahkan tidak ada sanksi kalau wakil tidak dilibatkan. Di situ letak celahnya,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Eddy, membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Kepala daerah bisa saja menjalankan kekuasaan secara dominan tanpa kontrol internal yang seimbang.

“Kalau kewenangan terpusat dan tidak ada distribusi yang sehat, potensi penyimpangan jadi lebih besar,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyoroti menguatnya peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam operasional pemerintahan. Secara normatif, Sekda adalah koordinator birokrasi. Namun di lapangan, perannya kerap melampaui itu.

“Yang terjadi, kendali teknis justru banyak dipegang birokrasi. Sementara aktor politik, termasuk wakil kepala daerah, tidak optimal. Ini pergeseran yang perlu diwaspadai,” ucapnya.

Eddy menilai, kepala daerah yang tidak memberikan porsi tugas kepada wakil tanpa alasan objektif bisa masuk kategori maladministrasi.

“Dalam hukum administrasi, itu bisa disebut penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan digunakan tidak sesuai tujuan awal,” katanya.

Dampaknya tidak kecil. Ketika relasi kepala dan wakil tidak berjalan sehat, kebijakan berpotensi tidak sinkron dan pelayanan publik ikut terganggu.

“Bisa muncul dualisme kepemimpinan, tarik-menarik kebijakan, sampai akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tuturnya.

Ia menilai persoalan ini berkaitan dengan desain sistem pilkada yang menghadirkan dua figur dengan legitimasi politik, tetapi tidak diikuti pembagian kewenangan yang seimbang.

“Secara politik ada dua, tapi secara kendali hanya satu. Ini yang sering memicu ketimpangan,” kata Eddy.

Untuk itu, ia mendorong adanya pembenahan regulasi agar pembagian peran antara kepala daerah dan wakilnya lebih tegas. Selain itu, fungsi pengawasan juga perlu diperkuat agar tidak terjadi dominasi kekuasaan.

“Kalau dibiarkan, jabatan wakil kepala daerah hanya akan jadi simbol saja, tanpa peran yang benar-benar terasa,” pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
KAI Daop 3 Cirebon Catat 35 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Mei
KAI Cirebon Isi Hari Buruh dengan Santunan, Penghijauan, dan Edukasi
KLB Campak di Ciwaringin, Puskesmas Siapkan Imunisasi Serentak untuk 2.400 Balita
Pengguna Jalan di Jatibarang Segera Nikmati Underpass yang Lebih Nyaman
Motor Curian Terlacak GPS di Cirebon, Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polisi
OJK Cirebon Catat Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 15 Meninggal dan 76 Terluka
Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah KA di Wilayah Cirebon Terlambat dan Dibatalkan
Di Balik Penghargaan untuk OJK Cirebon, Ada Upaya Mendorong Masyarakat Melek Keuangan
Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Cirebon Salurkan Gerobak Usaha untuk Warga
Saat Gali Saluran Air, Warga Lemahwungkuk Temukan Benda Diduga Granat
Jelang Tayang 30 April, Cast Film Ikatan Darah Berbagi Cerita di Cirebon
Trotoar Merah-Putih Mulai Percantik Sejumlah Jalan Provinsi di Cirebon