RINGKASNEWS.ID - Pemerintah kembali membuka akses layanan kecerdasan buatan Grok yang terintegrasi dengan platform X di Indonesia. Namun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pembukaan tersebut dilakukan secara bersyarat dan disertai pengawasan ketat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan normalisasi layanan dilakukan setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran. Pemerintah tetap melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).
Alexander menjelaskan, komitmen X Corp mencakup langkah-langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola layanan Grok serta mencegah potensi penyalahgunaan. Komitmen tersebut menjadi dasar pemerintah membuka kembali akses, sekaligus menjadi acuan dalam proses pengawasan lanjutan.
Dalam surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah pengamanan. Langkah itu meliputi penguatan sistem teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penyesuaian kebijakan internal, hingga penerapan protokol respons insiden apabila terjadi pelanggaran.
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan tidak serta-merta menerima klaim tersebut. Pemerintah akan melakukan verifikasi dan pengujian secara berkala untuk memastikan seluruh komitmen benar-benar dijalankan, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran prinsip perlindungan anak.
“Kami akan memastikan bahwa langkah pengamanan itu berjalan efektif. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakkonsistenan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan,” ucap Alexander.
Ia menambahkan, penghentian kembali akses tetap menjadi opsi jika X Corp tidak mematuhi komitmen yang telah disampaikan.
Kemkomdigi juga menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik dalam bentuk pembatasan maupun normalisasi layanan, dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuannya untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan berpihak pada kepentingan publik.
Alexander menegaskan, komunikasi terbuka dengan X Corp sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan terus dilakukan, namun tidak berarti adanya kompromi terhadap penegakan hukum.
“Normalisasi layanan bukan titik akhir. Ini bagian dari proses pengawasan negara yang berlangsung terus-menerus,” kata dia.
