Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika

Minggu, 25 Jan 2026 18:39
    Bagikan  
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Ist

Barang bukti narkotika jenis sabu, obat keras tanpa izin edar, serta timbangan digital yang diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin edar dan narkotika yang beroperasi dari lingkungan permukiman dan kamar kos di wilayah Kota Cirebon.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta ribuan butir obat ilegal dan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu (18/1/2026). Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial JGW (36) dan menemukan 1.000 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan paket. Obat tersebut termasuk obat keras yang peredarannya harus melalui izin resmi,” ujar Sindi, Senin (26/1/2026).

Selain ribuan pil, polisi turut menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp 48.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal.

Kasus kedua diungkap di sebuah kamar kos di Kecamatan Tengah Tani, Kota Cirebon, pada Sabtu (24/1/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial YA (23) dan MRA (19).

Dari lokasi, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram serta 2.700 butir tramadol. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika.

“Keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya menunjukkan adanya dugaan peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan,” kata Sindi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus serta jaringan peredaran obat keras dan narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat ilegal, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” kata Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Ini Daftar U-Turn yang Ditutup di Kota Cirebon Jelang Arus Mudik Lebaran
Santika Indonesia Area Cirebon dan Kuningan Siapkan Paket Halal Bihalal, Apa Saja Pilihannya?
Akses Truk Proyek Perumahan Ditutup, CEO Trusmi Group Tempuh Jalur Hukum
Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Pantura
MIN 2 Cirebon Bangun Tradisi Mengaji Bersama Orang Tua dan Siswa
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Kota Cirebon Dapat Sorotan DPRD
Jelang Lebaran, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun untuk Penukaran Uang dan 14.900 Paket bagi Masyarakat
Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga