Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika

Minggu, 25 Jan 2026 18:39
    Bagikan  
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Ist

Barang bukti narkotika jenis sabu, obat keras tanpa izin edar, serta timbangan digital yang diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin edar dan narkotika yang beroperasi dari lingkungan permukiman dan kamar kos di wilayah Kota Cirebon.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta ribuan butir obat ilegal dan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu (18/1/2026). Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial JGW (36) dan menemukan 1.000 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan paket. Obat tersebut termasuk obat keras yang peredarannya harus melalui izin resmi,” ujar Sindi, Senin (26/1/2026).

Selain ribuan pil, polisi turut menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp 48.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal.

Kasus kedua diungkap di sebuah kamar kos di Kecamatan Tengah Tani, Kota Cirebon, pada Sabtu (24/1/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial YA (23) dan MRA (19).

Dari lokasi, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram serta 2.700 butir tramadol. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika.

“Keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya menunjukkan adanya dugaan peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan,” kata Sindi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus serta jaringan peredaran obat keras dan narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat ilegal, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” kata Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
KAI Daop 3 Cirebon Catat 35 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Mei
KAI Cirebon Isi Hari Buruh dengan Santunan, Penghijauan, dan Edukasi