Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika

Minggu, 25 Jan 2026 18:39
    Bagikan  
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Ist

Barang bukti narkotika jenis sabu, obat keras tanpa izin edar, serta timbangan digital yang diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin edar dan narkotika yang beroperasi dari lingkungan permukiman dan kamar kos di wilayah Kota Cirebon.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta ribuan butir obat ilegal dan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu (18/1/2026). Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial JGW (36) dan menemukan 1.000 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan paket. Obat tersebut termasuk obat keras yang peredarannya harus melalui izin resmi,” ujar Sindi, Senin (26/1/2026).

Selain ribuan pil, polisi turut menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp 48.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal.

Kasus kedua diungkap di sebuah kamar kos di Kecamatan Tengah Tani, Kota Cirebon, pada Sabtu (24/1/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial YA (23) dan MRA (19).

Dari lokasi, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram serta 2.700 butir tramadol. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika.

“Keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya menunjukkan adanya dugaan peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan,” kata Sindi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus serta jaringan peredaran obat keras dan narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat ilegal, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” kata Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Komisi III DPRD Kota Cirebon Nilai Perlindungan Data Kesehatan Masih Lemah
Tamu Hotel di Kota Cirebon Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar, Polisi Ungkap Kronologi Awal
KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Mulai 25 Januari
Video Dugaan Pesta LGBT Viral, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang
Bangunan Outdoor SMAN Susukan Cirebon Ambruk Diterjang Angin, Tiga Siswa Sempat Terjebak
Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
KAI Daop 3 Cirebon Alihkan Rute Kereta Akibat Luapan Air di Pekalongan
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Terima Aspirasi HMI soal Banjir dan Kerusakan Hutan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Ratusan Paket
Pada 2025, Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Tembus 4 Juta Orang
Setelah Bertahun-tahun, Masjid Baitulmughni Pasar Tegalgubug Diresmikan