Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika

Minggu, 25 Jan 2026 18:39
    Bagikan  
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Ist

Barang bukti narkotika jenis sabu, obat keras tanpa izin edar, serta timbangan digital yang diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin edar dan narkotika yang beroperasi dari lingkungan permukiman dan kamar kos di wilayah Kota Cirebon.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta ribuan butir obat ilegal dan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu (18/1/2026). Kasus tersebut terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial JGW (36) dan menemukan 1.000 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kemasan paket. Obat tersebut termasuk obat keras yang peredarannya harus melalui izin resmi,” ujar Sindi, Senin (26/1/2026).

Selain ribuan pil, polisi turut menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp 48.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan obat keras ilegal.

Kasus kedua diungkap di sebuah kamar kos di Kecamatan Tengah Tani, Kota Cirebon, pada Sabtu (24/1/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial YA (23) dan MRA (19).

Dari lokasi, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram serta 2.700 butir tramadol. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan sejumlah peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika.

“Keberadaan timbangan digital dan alat pendukung lainnya menunjukkan adanya dugaan peredaran, bukan sekadar penyalahgunaan,” kata Sindi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus serta jaringan peredaran obat keras dan narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun obat ilegal, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” kata Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM