Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban

Kamis, 29 Jan 2026 19:17
    Bagikan  
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Ist

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyerahkan kembali sepeda motor kepada korban curanmor usai pengungkapan kasus dan penangkapan empat residivis curanmor.

RINGKASNEWS.ID - Polres Cirebon Kota menangkap empat residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda. Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya laporan kehilangan sepeda motor, terutama di kawasan permukiman dan rumah kos. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah titik rawan.

“Total ada empat pelaku yang kami amankan dari dua tempat kejadian perkara berbeda. Seluruhnya merupakan residivis kasus curanmor,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Kedawung. Petugas Resmob memergoki dua pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga wilayah Arjawinangun.

“Kejaran berlangsung sekitar 16 kilometer sebelum akhirnya pelaku berhasil dihentikan,” ujar Eko.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta dua unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor lainnya ditemukan di lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penampungan hasil curian. Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adan Gana menambahkan, sebagian sepeda motor hasil curian telah dimodifikasi untuk menghilangkan jejak.

“Nomor rangka dan nomor mesin sudah diubah. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya penadah,” kata Adan.

Pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari 24 jam.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MBS (20), AS (24), AS (24), dan AA (26). Polisi menduga mereka terlibat dalam sedikitnya enam aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Eko.

Sepeda motor yang berhasil ditemukan langsung dikembalikan kepada para korban dengan status pinjam pakai. Salah satu korban, Lestari (19), mengaku lega motornya bisa kembali setelah sempat hilang dicuri.

“Motor ini penting untuk kuliah saya. Saya kaget waktu polisi datang dan bilang motor saya sudah ditemukan. Terima kasih banyak,” ucap Lestari.

Korban lainnya, Ahmad (23), mengatakan sepeda motornya digunakan untuk bekerja. Ia sempat pasrah saat mengetahui kendaraannya hilang.

“Awalnya saya kira sudah tidak mungkin ketemu. Setelah lapor polisi dan menyerahkan CCTV, motor saya akhirnya kembali,” kata Ahmad.

Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kasus curanmor sangat meresahkan dan akan terus kami tindak tegas,” pungkas Eko.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Mau Magang di KAI? Daop 3 Cirebon Kini Layani Pengajuan Lewat InternHub
Kapolres Ciko Baru Dapat Titipan PR dari DPRD, Berantas Narkoba hingga Kejahatan Jalanan
Perumda Pasar Cirebon Kejar Pendapatan Rp13 Miliar, Kontrak Parkir GTC Belum Diperpanjang
AKBP Bimantoro Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Eko Iskandar sebagai Kapolres Cirebon Kota
Reyharp & Balawan Project Bawa Jazz Indonesia Bersinar di Panggung Dunia
Operasi Gabungan Kodim 0614 dan Polri, Titik Rawan Kriminal dan Balap Liar Jadi Sasaran
Hari Anak Nasional, 43 Anak Jajal Jadi General Manager Hotel Selama Sehari
Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong