Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban

Kamis, 29 Jan 2026 19:17
    Bagikan  
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Ist

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyerahkan kembali sepeda motor kepada korban curanmor usai pengungkapan kasus dan penangkapan empat residivis curanmor.

RINGKASNEWS.ID - Polres Cirebon Kota menangkap empat residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda. Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya laporan kehilangan sepeda motor, terutama di kawasan permukiman dan rumah kos. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah titik rawan.

“Total ada empat pelaku yang kami amankan dari dua tempat kejadian perkara berbeda. Seluruhnya merupakan residivis kasus curanmor,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Kedawung. Petugas Resmob memergoki dua pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga wilayah Arjawinangun.

“Kejaran berlangsung sekitar 16 kilometer sebelum akhirnya pelaku berhasil dihentikan,” ujar Eko.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta dua unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor lainnya ditemukan di lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penampungan hasil curian. Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adan Gana menambahkan, sebagian sepeda motor hasil curian telah dimodifikasi untuk menghilangkan jejak.

“Nomor rangka dan nomor mesin sudah diubah. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya penadah,” kata Adan.

Pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari 24 jam.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MBS (20), AS (24), AS (24), dan AA (26). Polisi menduga mereka terlibat dalam sedikitnya enam aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Eko.

Sepeda motor yang berhasil ditemukan langsung dikembalikan kepada para korban dengan status pinjam pakai. Salah satu korban, Lestari (19), mengaku lega motornya bisa kembali setelah sempat hilang dicuri.

“Motor ini penting untuk kuliah saya. Saya kaget waktu polisi datang dan bilang motor saya sudah ditemukan. Terima kasih banyak,” ucap Lestari.

Korban lainnya, Ahmad (23), mengatakan sepeda motornya digunakan untuk bekerja. Ia sempat pasrah saat mengetahui kendaraannya hilang.

“Awalnya saya kira sudah tidak mungkin ketemu. Setelah lapor polisi dan menyerahkan CCTV, motor saya akhirnya kembali,” kata Ahmad.

Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kasus curanmor sangat meresahkan dan akan terus kami tindak tegas,” pungkas Eko.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Desa Matangaji Kembangkan Wisata Kolam Renang untuk Dongkrak PAD Desa
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Komisi III DPRD Kota Cirebon Nilai Perlindungan Data Kesehatan Masih Lemah
Tamu Hotel di Kota Cirebon Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar, Polisi Ungkap Kronologi Awal
KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Mulai 25 Januari
Video Dugaan Pesta LGBT Viral, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang
Bangunan Outdoor SMAN Susukan Cirebon Ambruk Diterjang Angin, Tiga Siswa Sempat Terjebak
Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan