Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban

Kamis, 29 Jan 2026 19:17
    Bagikan  
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Ist

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyerahkan kembali sepeda motor kepada korban curanmor usai pengungkapan kasus dan penangkapan empat residivis curanmor.

RINGKASNEWS.ID - Polres Cirebon Kota menangkap empat residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua lokasi berbeda. Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan berhasil diamankan dan dikembalikan kepada para korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya laporan kehilangan sepeda motor, terutama di kawasan permukiman dan rumah kos. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah titik rawan.

“Total ada empat pelaku yang kami amankan dari dua tempat kejadian perkara berbeda. Seluruhnya merupakan residivis kasus curanmor,” kata Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Kedawung. Petugas Resmob memergoki dua pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban. Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga wilayah Arjawinangun.

“Kejaran berlangsung sekitar 16 kilometer sebelum akhirnya pelaku berhasil dihentikan,” ujar Eko.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku beserta dua unit sepeda motor. Satu unit sepeda motor lainnya ditemukan di lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penampungan hasil curian. Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit yang dibawa pelaku saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adan Gana menambahkan, sebagian sepeda motor hasil curian telah dimodifikasi untuk menghilangkan jejak.

“Nomor rangka dan nomor mesin sudah diubah. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya penadah,” kata Adan.

Pengungkapan kedua dilakukan di Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari warga. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap kurang dari 24 jam.

Keempat pelaku masing-masing berinisial MBS (20), AS (24), AS (24), dan AA (26). Polisi menduga mereka terlibat dalam sedikitnya enam aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Eko.

Sepeda motor yang berhasil ditemukan langsung dikembalikan kepada para korban dengan status pinjam pakai. Salah satu korban, Lestari (19), mengaku lega motornya bisa kembali setelah sempat hilang dicuri.

“Motor ini penting untuk kuliah saya. Saya kaget waktu polisi datang dan bilang motor saya sudah ditemukan. Terima kasih banyak,” ucap Lestari.

Korban lainnya, Ahmad (23), mengatakan sepeda motornya digunakan untuk bekerja. Ia sempat pasrah saat mengetahui kendaraannya hilang.

“Awalnya saya kira sudah tidak mungkin ketemu. Setelah lapor polisi dan menyerahkan CCTV, motor saya akhirnya kembali,” kata Ahmad.

Kapolres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memilih lokasi parkir yang aman.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kasus curanmor sangat meresahkan dan akan terus kami tindak tegas,” pungkas Eko.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM