Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat

Selasa, 27 Jan 2026 16:01
    Bagikan  
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Ist

Video viral memperlihatkan pedagang es gabus dipaksa memakan dagangannya sendiri usai dituduh menjual es berbahan spons.

RINGKASNEWS.ID - Seorang pedagang es gabus bernama Suderajat (49) mengaku mengalami kekerasan aparat setelah dituduh menjual es berbahan spons.

Tuduhan tersebut disampaikan tanpa didahului pemeriksaan laboratorium dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Dalam video yang beredar, Suderajat terlihat diinterogasi dan dipaksa memakan es gabus yang dijualnya.

Ia dituding menggunakan bahan Polyurethane Foam (PU Foam), material yang lazim digunakan sebagai busa kasur atau spons pencuci.

Suderajat mengatakan, saat kejadian ia didatangi sejumlah orang, termasuk aparat dan perangkat lingkungan, yang mempertanyakan asal-usul dagangannya.

Meski ia telah menjelaskan bahwa es gabus tersebut dibuat dari bahan makanan dan dipasok dari pabrik, tudingan tetap dilontarkan.

“Saya sudah bilang ini es asli, bukan spons. Saya jualan sudah puluhan tahun,” ungkap Suderajat.

Ia mengaku dagangannya diremas dan dihancurkan di hadapannya. Tak hanya itu, Suderajat menyebut dirinya juga mengalami kekerasan fisik.

“Saya digampar, ditonjok, ditendang. Saya takut,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut, ratusan es gabus yang dibawanya rusak dan tidak bisa dijual. Suderajat juga mengaku mengalami trauma dan memilih berhenti berjualan sementara waktu.

“Tiga hari ini belum jualan. Takut kejadian lagi,” ujarnya.

Belakangan terungkap, aparat yang terekam dalam video tersebut adalah Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, bernama Heri yang didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi.

Setelah video viral dan menuai kecaman publik, keduanya menyampaikan permintaan maaf. Dalam video klarifikasi yang dirilis Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), Ikhwan mengatakan tindakan itu bermula dari laporan warga terkait dugaan peredaran makanan berbahaya.

“Niat kami merespons laporan masyarakat dengan cepat. Namun kami menyadari telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah,” ucap Ikhwan.

Ia mengakui bahwa proses verifikasi seharusnya dilakukan lebih dahulu dengan melibatkan instansi berwenang, seperti Dinas Kesehatan atau laboratorium forensik.

“Kami mohon maaf kepada Bapak Suderajat. Tidak ada maksud merugikan atau mencemarkan nama baik beliau sebagai pedagang kecil,” katanya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan hasil pemeriksaan terhadap barang dagangan Suderajat tidak menemukan kandungan bahan berbahaya.

“Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan es gabus tersebut aman dan tidak mengandung PU Foam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

Roby menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan warga melalui Call Center 110. Sampel dagangan juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri untuk uji lanjutan.

Selain itu, polisi menelusuri lokasi produksi es di wilayah Depok dan memastikan proses pembuatannya tidak menggunakan bahan berbahaya.

Setelah pemeriksaan selesai, Suderajat dipulangkan ke rumahnya. Kepolisian juga memberikan penggantian atas barang dagangan yang diamankan selama proses penyelidikan.

“Kami berupaya melindungi masyarakat tanpa mengabaikan hak dan keberlangsungan usaha pedagang kecil,” ujar Roby.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan informasi yang beredar di media sosial dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur resmi.

“Penanganan harus berbasis fakta dan prosedur, agar tidak merugikan siapa pun,” kata dia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Desa Matangaji Kembangkan Wisata Kolam Renang untuk Dongkrak PAD Desa
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Komisi III DPRD Kota Cirebon Nilai Perlindungan Data Kesehatan Masih Lemah
Tamu Hotel di Kota Cirebon Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar, Polisi Ungkap Kronologi Awal
KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Mulai 25 Januari
Video Dugaan Pesta LGBT Viral, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang
Bangunan Outdoor SMAN Susukan Cirebon Ambruk Diterjang Angin, Tiga Siswa Sempat Terjebak
Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
KAI Daop 3 Cirebon Alihkan Rute Kereta Akibat Luapan Air di Pekalongan
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Terima Aspirasi HMI soal Banjir dan Kerusakan Hutan