RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperbarui perjanjian kerja sama untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus melindungi penerimaan negara.
Perjanjian tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/2/2026). Kerja sama ini menggantikan perjanjian sebelumnya yang berakhir pada Juni 2024.
Bimo mengatakan, kerja sama DJP dan Bareskrim selama periode 2021–2024 telah memberikan hasil signifikan. Melalui berbagai langkah penegakan hukum, negara berhasil mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun.
“Penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp 2,65 triliun serta dari penghentian penyidikan senilai Rp 229,55 miliar,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Selain mengamankan penerimaan negara, kolaborasi kedua lembaga juga mencakup penanganan ratusan perkara perpajakan. Sepanjang periode kerja sama sebelumnya, terdapat 366 berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Adapun rinciannya, 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, serta koordinasi penghentian penyidikan terhadap 76 perkara. Sementara, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan terhadap 355 berkas perkara," terangnya.
Dalam perjanjian yang diperbarui, DJP dan Bareskrim menyepakati enam ruang lingkup kerja sama. Di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kerja sama ini juga mencakup penanganan bersama terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP. Menurut Bimo, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Penanganan penipuan yang mengatasnamakan DJP menjadi bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan wajib pajak,” kata Bimo.
DJP mencatat, pengaduan masyarakat terkait penipuan pajak terus meningkat. Pada 2024, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 1.672 laporan dan naik menjadi 2.010 laporan pada 2025 atau meningkat sekitar 20,2 persen.
Melalui pembaruan kerja sama ini, DJP berharap sinergi dengan Bareskrim Polri semakin efektif dalam menegakkan hukum perpajakan dan menjaga penerimaan negara.
