Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui

Rabu, 23 Jul 2025 09:01
    Bagikan  
Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui
Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) sebagai upaya memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat. Peluncuran yang digelar Selasa (22/7/2025) idipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan dihadiri pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga konsultan pajak.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini memuat secara jelas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," ujar Bimo dalam sambutannya.

Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Piagam ini menetapkan delapan hak wajib pajak, antara lain hak memperoleh informasi perpajakan, layanan tanpa pungutan biaya, perlakuan yang adil, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat delapan kewajiban wajib pajak, seperti kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menambahkan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, sekaligus sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.

"Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan," jelas Rosmauli.

Hak Wajib Pajak :

1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.

2. Mendapat pelayanan perpajakan tanpa biaya.

3. Mendapat perlakuan adil dan setara.

4. Membayar pajak tidak lebih dari jumlah terutang.

5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.

7. Diwakili kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

8. Menyampaikan pengaduan dan pelanggaran pajak.

Kewajiban Wajib Pajak :

1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.

3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas.

4. Bersikap kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan.

5. Menggunakan fasilitas perpajakan dengan benar.

6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan.

7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.

8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Masyarakat dapat mengakses Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak secara lengkap melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Video Dugaan Pesta LGBT Viral, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang
Bangunan Outdoor SMAN Susukan Cirebon Ambruk Diterjang Angin, Tiga Siswa Sempat Terjebak
Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
KAI Daop 3 Cirebon Alihkan Rute Kereta Akibat Luapan Air di Pekalongan
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Terima Aspirasi HMI soal Banjir dan Kerusakan Hutan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Ratusan Paket
Pada 2025, Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Tembus 4 Juta Orang
Setelah Bertahun-tahun, Masjid Baitulmughni Pasar Tegalgubug Diresmikan
KAI Daop 3 Cirebon Operasikan Rangkaian Baru KA Ranggajati
OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan