RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) sebagai upaya memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat. Peluncuran yang digelar Selasa (22/7/2025) idipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan dihadiri pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga konsultan pajak.
Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini memuat secara jelas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," ujar Bimo dalam sambutannya.
Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Piagam ini menetapkan delapan hak wajib pajak, antara lain hak memperoleh informasi perpajakan, layanan tanpa pungutan biaya, perlakuan yang adil, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat delapan kewajiban wajib pajak, seperti kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menambahkan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, sekaligus sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.
"Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan," jelas Rosmauli.
Hak Wajib Pajak :
1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
2. Mendapat pelayanan perpajakan tanpa biaya.
3. Mendapat perlakuan adil dan setara.
4. Membayar pajak tidak lebih dari jumlah terutang.
5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.
6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.
7. Diwakili kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
8. Menyampaikan pengaduan dan pelanggaran pajak.
Kewajiban Wajib Pajak :
1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas.
4. Bersikap kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan.
5. Menggunakan fasilitas perpajakan dengan benar.
6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan.
7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.
8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
Masyarakat dapat mengakses Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak secara lengkap melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.