Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui

Rabu, 23 Jul 2025 09:01
    Bagikan  
Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui
Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) sebagai upaya memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat. Peluncuran yang digelar Selasa (22/7/2025) idipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan dihadiri pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga konsultan pajak.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini memuat secara jelas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," ujar Bimo dalam sambutannya.

Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Piagam ini menetapkan delapan hak wajib pajak, antara lain hak memperoleh informasi perpajakan, layanan tanpa pungutan biaya, perlakuan yang adil, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat delapan kewajiban wajib pajak, seperti kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menambahkan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, sekaligus sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.

"Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan," jelas Rosmauli.

Hak Wajib Pajak :

1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.

2. Mendapat pelayanan perpajakan tanpa biaya.

3. Mendapat perlakuan adil dan setara.

4. Membayar pajak tidak lebih dari jumlah terutang.

5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.

7. Diwakili kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

8. Menyampaikan pengaduan dan pelanggaran pajak.

Kewajiban Wajib Pajak :

1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.

3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas.

4. Bersikap kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan.

5. Menggunakan fasilitas perpajakan dengan benar.

6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan.

7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.

8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Masyarakat dapat mengakses Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak secara lengkap melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Triwulan I 2026, Penumpang Kereta di Cirebon Tembus 1 Juta
Isu Anak Terjatuh dari Lantai 3 di Mal Cirebon Dibantah Polisi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
KAI Daop 3 Cirebon: Jangan Mudah Percaya Info Rekrutmen di Media Sosial
Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah
Transisi Energi Dinilai Belum Adil, Warga di Tiga Daerah Soroti Minimnya Keterlibatan
Banyak WP Terdaftar di Luar Daerah, DJP dan Pemkab Indramayu Cari Jalan Keluar
Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
RINGKAS RADIO NET