Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui

Rabu, 23 Jul 2025 09:01
    Bagikan  
Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui
Humas DJP

Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Piagam Wajib Pajak di Auditorium Cakti Buddhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter) sebagai upaya memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat. Peluncuran yang digelar Selasa (22/7/2025) idipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan dihadiri pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, hingga konsultan pajak.

Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 ini memuat secara jelas hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

"Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri," ujar Bimo dalam sambutannya.

Delapan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Piagam ini menetapkan delapan hak wajib pajak, antara lain hak memperoleh informasi perpajakan, layanan tanpa pungutan biaya, perlakuan yang adil, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, terdapat delapan kewajiban wajib pajak, seperti kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, bersikap kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menambahkan, Piagam Wajib Pajak menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, sekaligus sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak.

"Seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan," jelas Rosmauli.

Hak Wajib Pajak :

1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.

2. Mendapat pelayanan perpajakan tanpa biaya.

3. Mendapat perlakuan adil dan setara.

4. Membayar pajak tidak lebih dari jumlah terutang.

5. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data.

7. Diwakili kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.

8. Menyampaikan pengaduan dan pelanggaran pajak.

Kewajiban Wajib Pajak :

1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.

3. Menjunjung etika, sopan santun, dan moralitas.

4. Bersikap kooperatif dalam pengawasan dan pemeriksaan.

5. Menggunakan fasilitas perpajakan dengan benar.

6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan.

7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.

8. Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Masyarakat dapat mengakses Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak secara lengkap melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Piagam Wajib Pajak Diluncurkan, Ini Hak dan Kewajiban yang Perlu Diketahui
Empat Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital dan Kripto
Hari Mangrove Sedunia, PB HMI dan Cirebon Power Tanam Mangrove Cegah Abrasi
Cakra Khan Terpukau Lukisan Kucing dan Kuliner di Puncak Hari Jadi Cirebon
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP
Gio Akhsan Rilis “If Waiting For You”, Lagu tentang Menunggu meski Jadi Pilihan Kedua
Berantas Rokok Tanpa Cukai, Bea Cukai Cirebon Gelar Razia Gabungan
Festival Kuliner Jalur Rempah 2025 di Cirebon, Tawarkan Rasa dan Cerita dari Jalur Sejarah
Santika Indonesia Bersihkan Keraton Kacirebonan dan Gelar Program GM Cilik
Hilmi Riva’i Digeser dari Jabatan Sekda, Kini Pimpin DPMPTSP
Masa Depan Penerimaan Negara, DJP Andalkan Coretax System
Kuliner Nusantara Hadir di Schwarzwaldstube Jerman Lewat Sentuhan Chef Degan
Liburan Sekolah, KAI Kenalkan Kereta Api Lewat Program Edutrain
Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam
AKBP Eko Iskandar: Miras Masih Jadi Pemicu Kriminalitas di Kalangan Remaja
Modus Test Drive, Mobil Ditabrak ke Trotoar agar Pemilik Keluar lalu Dibawa Kabur
Esport Ramaikan Hari Jadi Cirebon ke-598, Siap Adu Skill di Cirebon Open 2025
Festival Nasi Jamblang dan Heritage Run Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598
Oknum Kabidpora Kota Cirebon Dilaporkan Warga karena Dugaan Proyek Fiktif
Live Streaming Ringkas Radio Net