Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP

Jumat, 6 Feb 2026 15:35
    Bagikan  
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
Dok.DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung proses pemeriksaan terkait dugaan penggelapan PPN oleh tiga perusahaan baja di Tangerang.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang, Banten, terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten terhadap tiga wajib pajak badan yang diketahui memiliki hubungan afiliasi, baik melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak 2016 hingga 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, kasus ini terungkap setelah DJP melakukan analisis data dan pengembangan pemeriksaan yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penghindaran pajak.

“Penyidikan dilakukan karena terdapat dugaan kesengajaan dalam pelaporan PPN yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh para wajib pajak untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Modus tersebut antara lain memanfaatkan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan pemegang saham, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sementara sebesar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.

“Jumlah kerugian negara yang dihitung saat ini bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil penyidikan,” ujar Rosmauli.

Dalam penanganan kasus ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

"Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada 28 Januari 2026," terangnya.

Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional," pungkasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII