Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP

Jumat, 6 Feb 2026 15:35
    Bagikan  
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
Dok.DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung proses pemeriksaan terkait dugaan penggelapan PPN oleh tiga perusahaan baja di Tangerang.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang, Banten, terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten terhadap tiga wajib pajak badan yang diketahui memiliki hubungan afiliasi, baik melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak 2016 hingga 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, kasus ini terungkap setelah DJP melakukan analisis data dan pengembangan pemeriksaan yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penghindaran pajak.

“Penyidikan dilakukan karena terdapat dugaan kesengajaan dalam pelaporan PPN yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh para wajib pajak untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Modus tersebut antara lain memanfaatkan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan pemegang saham, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sementara sebesar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.

“Jumlah kerugian negara yang dihitung saat ini bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil penyidikan,” ujar Rosmauli.

Dalam penanganan kasus ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

"Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada 28 Januari 2026," terangnya.

Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional," pungkasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon dan IRPS Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
Ratusan Bangunan di Jalan Kesambi Kota Cirebon Bersiap Ditertibkan
Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi