Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP

Jumat, 6 Feb 2026 15:35
    Bagikan  
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
Dok.DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung proses pemeriksaan terkait dugaan penggelapan PPN oleh tiga perusahaan baja di Tangerang.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang, Banten, terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten terhadap tiga wajib pajak badan yang diketahui memiliki hubungan afiliasi, baik melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak 2016 hingga 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, kasus ini terungkap setelah DJP melakukan analisis data dan pengembangan pemeriksaan yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penghindaran pajak.

“Penyidikan dilakukan karena terdapat dugaan kesengajaan dalam pelaporan PPN yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh para wajib pajak untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Modus tersebut antara lain memanfaatkan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan pemegang saham, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sementara sebesar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.

“Jumlah kerugian negara yang dihitung saat ini bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil penyidikan,” ujar Rosmauli.

Dalam penanganan kasus ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

"Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada 28 Januari 2026," terangnya.

Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional," pungkasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam