Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP

Jumat, 6 Feb 2026 15:35
    Bagikan  
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
Dok.DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung proses pemeriksaan terkait dugaan penggelapan PPN oleh tiga perusahaan baja di Tangerang.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang, Banten, terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten terhadap tiga wajib pajak badan yang diketahui memiliki hubungan afiliasi, baik melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak 2016 hingga 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, kasus ini terungkap setelah DJP melakukan analisis data dan pengembangan pemeriksaan yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penghindaran pajak.

“Penyidikan dilakukan karena terdapat dugaan kesengajaan dalam pelaporan PPN yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh para wajib pajak untuk menyembunyikan omzet penjualan.

Modus tersebut antara lain memanfaatkan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan pemegang saham, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sementara sebesar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.

“Jumlah kerugian negara yang dihitung saat ini bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil penyidikan,” ujar Rosmauli.

Dalam penanganan kasus ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

"Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada 28 Januari 2026," terangnya.

Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional," pungkasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Ini Daftar U-Turn yang Ditutup di Kota Cirebon Jelang Arus Mudik Lebaran
Santika Indonesia Area Cirebon dan Kuningan Siapkan Paket Halal Bihalal, Apa Saja Pilihannya?
Akses Truk Proyek Perumahan Ditutup, CEO Trusmi Group Tempuh Jalur Hukum
Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Pantura
MIN 2 Cirebon Bangun Tradisi Mengaji Bersama Orang Tua dan Siswa
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Kota Cirebon Dapat Sorotan DPRD
Jelang Lebaran, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun untuk Penukaran Uang dan 14.900 Paket bagi Masyarakat
Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga