Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap

Senin, 11 May 2026 15:38
    Bagikan  
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Ist

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menunjukkan barang bukti tongkat baseball dalam kasus perusakan warung di Pandesan.

RINGKASNEWS.ID - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap anggota geng motor yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung di wilayah Pandesan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Minggu (3/5/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan menelusuri video viral yang beredar di media sosial.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, aksi tersebut diduga terjadi karena salah sasaran. Saat kejadian, korban diketahui sedang berjualan sebelum didatangi puluhan orang yang datang berkonvoi menggunakan sepeda motor.

“Korban sedang berjualan, lalu didatangi sekelompok orang. Mereka melakukan pengejaran, masuk ke warung, melakukan perusakan, kemudian mengambil beberapa barang milik korban,” ujar Eko, Senin (11/5/2026).

Situasi di lokasi sempat membuat warga panik. Sejumlah pelaku masuk ke dalam warung sambil membawa senjata tajam dan tongkat baseball, lalu merusak barang-barang yang ada di dalam warung.

Selain melakukan perusakan, pelaku juga diduga mengambil sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang untuk diperiksa. Dua orang berinisial RS (44) dan PS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tongkat baseball, sebilah sangkur, dua jaket kelompok motor, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah massa yang datang ke lokasi diperkirakan mencapai sekitar 60 orang. Polisi pun masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Tidak ada korban luka dalam kejadian itu. Meski begitu, warung milik korban mengalami kerusakan cukup parah akibat aksi brutal para pelaku.

Kapolres menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap aksi geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Cirebon.

“Kami tidak akan membiarkan aksi kekerasan seperti ini terus terjadi. Semua yang terlibat akan kami tindak,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII