DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Kamis, 11 Dec 2025 18:58
    Bagikan  
DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar
Dok.DJP

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penyanderaan wajib pajak di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Hadir pula perwakilan instansi terkait yang terlibat dalam proses penegakan hu

RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Tindakan tersebut diambil karena yang bersangkutan menunggak pajak Rp21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, mengatakan langkah gijzeling ini telah melalui seluruh tahapan penagihan sesuai aturan.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.

Seluruh Proses Penagihan Sudah Dilakukan

Menurut DJP, KPP Pratama Cikarang Selatan sebelumnya telah mengirimkan Surat Teguran, melakukan imbauan, pemanggilan, dan menerbitkan Surat Paksa.

Upaya penagihan aktif juga dilakukan melalui pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

Utang pajak Ny. MW tercatat sejak 2021 dan bertambah setelah terbitnya surat ketetapan pajak 2022 dan 2023.

Dilakukan Sesuai Regulasi dan Melibatkan Sejumlah Instansi

Penyanderaan dilakukan berdasarkan UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU No. 19/2000. Aturan tersebut memungkinkan gijzeling terhadap Wajib Pajak yang menunggak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak beriktikad baik.

Pelaksanaan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah mendapatkan izin Menteri Keuangan, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Dibawa ke Lapas Pondok Bambu

Secara kronologis, Ny. MW dijemput di rumahnya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu. Ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisinya layak menjalani masa penyanderaan.

Proses serah terima di Lapas berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB dan dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan PP No. 137/2000, masa penyanderaan berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

DJP berharap langkah ini dapat mempercepat pelunasan utang pajak sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan.

Imbauan Kepatuhan

Dasto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak.

“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik akan menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” katanya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KLB Campak di Ciwaringin, Puskesmas Siapkan Imunisasi Serentak untuk 2.400 Balita
Pengguna Jalan di Jatibarang Segera Nikmati Underpass yang Lebih Nyaman
Motor Curian Terlacak GPS di Cirebon, Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polisi
OJK Cirebon Catat Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 15 Meninggal dan 76 Terluka
Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah KA di Wilayah Cirebon Terlambat dan Dibatalkan
Di Balik Penghargaan untuk OJK Cirebon, Ada Upaya Mendorong Masyarakat Melek Keuangan
Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Cirebon Salurkan Gerobak Usaha untuk Warga
Saat Gali Saluran Air, Warga Lemahwungkuk Temukan Benda Diduga Granat
Jelang Tayang 30 April, Cast Film Ikatan Darah Berbagi Cerita di Cirebon
Trotoar Merah-Putih Mulai Percantik Sejumlah Jalan Provinsi di Cirebon
Santika Cirebon–Kuningan Suguhkan Menu Baru dan Paket Work From Hotel
Pungutan Cetak Kartu BPJS di Galagamba, Puskesos: Ada Mekanisme Sanksi
Eks Kasatpol PP Edi Siswoyo Resmi Jabat Pj Sekda Kota Cirebon
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Eks Pegawai Pos Mundu Cirebon Jadi Buron Kasus PKH, Akhirnya Diciduk di Lampung
Kerap Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Tertangkap
Hari Kartini, KAI Cirebon Ajak Penumpang Berani Lawan Pelecehan dan Tertib di Perlintasan
Tak Dibeliin Motor, Remaja di Cirebon Ngambek Lalu Panjat Tower