DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Kamis, 11 Dec 2025 18:58
    Bagikan  
DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar
Dok.DJP

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penyanderaan wajib pajak di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Hadir pula perwakilan instansi terkait yang terlibat dalam proses penegakan hu

RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Tindakan tersebut diambil karena yang bersangkutan menunggak pajak Rp21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, mengatakan langkah gijzeling ini telah melalui seluruh tahapan penagihan sesuai aturan.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.

Seluruh Proses Penagihan Sudah Dilakukan

Menurut DJP, KPP Pratama Cikarang Selatan sebelumnya telah mengirimkan Surat Teguran, melakukan imbauan, pemanggilan, dan menerbitkan Surat Paksa.

Upaya penagihan aktif juga dilakukan melalui pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

Utang pajak Ny. MW tercatat sejak 2021 dan bertambah setelah terbitnya surat ketetapan pajak 2022 dan 2023.

Dilakukan Sesuai Regulasi dan Melibatkan Sejumlah Instansi

Penyanderaan dilakukan berdasarkan UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU No. 19/2000. Aturan tersebut memungkinkan gijzeling terhadap Wajib Pajak yang menunggak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak beriktikad baik.

Pelaksanaan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah mendapatkan izin Menteri Keuangan, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Dibawa ke Lapas Pondok Bambu

Secara kronologis, Ny. MW dijemput di rumahnya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu. Ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisinya layak menjalani masa penyanderaan.

Proses serah terima di Lapas berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB dan dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan PP No. 137/2000, masa penyanderaan berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

DJP berharap langkah ini dapat mempercepat pelunasan utang pajak sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan.

Imbauan Kepatuhan

Dasto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak.

“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik akan menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” katanya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM