RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).
Tindakan tersebut diambil karena yang bersangkutan menunggak pajak Rp21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, mengatakan langkah gijzeling ini telah melalui seluruh tahapan penagihan sesuai aturan.
“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.
Seluruh Proses Penagihan Sudah Dilakukan
Menurut DJP, KPP Pratama Cikarang Selatan sebelumnya telah mengirimkan Surat Teguran, melakukan imbauan, pemanggilan, dan menerbitkan Surat Paksa.
Upaya penagihan aktif juga dilakukan melalui pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.
Utang pajak Ny. MW tercatat sejak 2021 dan bertambah setelah terbitnya surat ketetapan pajak 2022 dan 2023.
Dilakukan Sesuai Regulasi dan Melibatkan Sejumlah Instansi
Penyanderaan dilakukan berdasarkan UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU No. 19/2000. Aturan tersebut memungkinkan gijzeling terhadap Wajib Pajak yang menunggak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak beriktikad baik.
Pelaksanaan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah mendapatkan izin Menteri Keuangan, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.
Dibawa ke Lapas Pondok Bambu
Secara kronologis, Ny. MW dijemput di rumahnya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu. Ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisinya layak menjalani masa penyanderaan.
Proses serah terima di Lapas berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB dan dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan PP No. 137/2000, masa penyanderaan berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.
DJP berharap langkah ini dapat mempercepat pelunasan utang pajak sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan.
Imbauan Kepatuhan
Dasto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak.
“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik akan menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” katanya.
