DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar

Kamis, 11 Dec 2025 18:58
    Bagikan  
DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar
Dok.DJP

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penyanderaan wajib pajak di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta. Hadir pula perwakilan instansi terkait yang terlibat dalam proses penegakan hu

RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus pemegang saham PT SI, di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis (11/12/2025).

Tindakan tersebut diambil karena yang bersangkutan menunggak pajak Rp21.158.307.240 yang tidak dilunasi sejak 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, mengatakan langkah gijzeling ini telah melalui seluruh tahapan penagihan sesuai aturan.

“Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.

Seluruh Proses Penagihan Sudah Dilakukan

Menurut DJP, KPP Pratama Cikarang Selatan sebelumnya telah mengirimkan Surat Teguran, melakukan imbauan, pemanggilan, dan menerbitkan Surat Paksa.

Upaya penagihan aktif juga dilakukan melalui pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024.

Utang pajak Ny. MW tercatat sejak 2021 dan bertambah setelah terbitnya surat ketetapan pajak 2022 dan 2023.

Dilakukan Sesuai Regulasi dan Melibatkan Sejumlah Instansi

Penyanderaan dilakukan berdasarkan UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU No. 19/2000. Aturan tersebut memungkinkan gijzeling terhadap Wajib Pajak yang menunggak minimal Rp100 juta dan dinilai tidak beriktikad baik.

Pelaksanaan penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah mendapatkan izin Menteri Keuangan, serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta.

Dibawa ke Lapas Pondok Bambu

Secara kronologis, Ny. MW dijemput di rumahnya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu. Ia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisinya layak menjalani masa penyanderaan.

Proses serah terima di Lapas berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB dan dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan PP No. 137/2000, masa penyanderaan berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya.

DJP berharap langkah ini dapat mempercepat pelunasan utang pajak sebesar Rp21,15 miliar beserta biaya penagihan.

Imbauan Kepatuhan

Dasto kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak.

“Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik akan menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” katanya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran