Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Minta PT CEPR Tuntaskan Sengketa Lahan Warga dalam 14 Hari

Selasa, 12 Nov 2024 08:01
    Bagikan  
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Minta PT CEPR Tuntaskan Sengketa Lahan Warga dalam 14 Hari
Ist

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana (tengah) saat Audiensi dengan PT CEPR, PLN, BPN serta warga Kanci, Senin (11/11).

RINGKASNEWS.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar audiensi antara PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), PLN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan warga Desa Kanci untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah lama terjadi. 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang diajukan seorang warga, Gilang Ramadhan, pada 28 Oktober 2024. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menyatakan audiensi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait aduan warga yang merasa lahannya digunakan tanpa izin oleh PT CEPR untuk pembangunan Tower 5 SUTET 500 kV yang menghubungkan PLTU CEPR dengan Gardu Induk PLN di Mandirancan, Kuningan. 

"Kami berusaha mencari jalan tengah agar hak Gilang sebagai pemilik lahan tetap terjaga, namun PLN tetap bisa berjalan untuk kebutuhan masyarakat juga,” ujar Anton pada Senin (11/11/2024) usai audiensi. 

Komisi III memberikan waktu kepada PT CEPR selama 14 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut. Anton juga mengkritisi keberadaan PLTU di Cirebon, yang meskipun besar, masih belum mampu menjamin ketersediaan listrik secara optimal di wilayah tersebut. 

“Saat ini, wilayah Kabupaten Cirebon masih sering mengalami pemadaman listrik. Padahal, ada CSR dari PLTU dan CEPR yang bisa membantu menerangi wilayah ini, agar masyarakat Cirebon tidak merasakan kegelapan,” tambah Anton. 

Di sisi lain, Gilang Ramadhan mengungkapkan bahwa lahan seluas 84 meter persegi miliknya telah digunakan untuk pembangunan tower tersebut.

Ia menyampaikan kekecewaannya karena laporan-laporan yang sudah diajukannya, baik ke Ombudsman maupun PLN, hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. 

“Saya hanya ingin memperjuangkan hak saya atas tanah di Desa Kanci yang digunakan dalam pembangunan Tower 5 oleh CEPR. Hingga kini, belum ada solusi dari pihak perusahaan,” ujar Gilang. 

Ia berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan besar agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dalam proyek-proyek pembangunan mereka. 

"Saya khawatir kasus ini bukan hanya menimpa saya. Banyak warga lain yang mungkin mengalami hal serupa, tetapi enggan bersuara," tuturnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Gerakan Pangan Murah Jadi Upaya Polres Cirebon Kota Ringankan Beban Warga
OJK Cirebon dan Komisi XI DPR RI Ajak Nelayan Gebang Mekar Lebih Melek Keuangan
Catat Jamnya! Gerhana Bulan Total 3 Maret Bisa Disaksikan dari Indonesia
Viral Video Pembongkaran TK di Guwa Kidul untuk Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Kades
Ribuan Peserta PBI JKN di Kota Cirebon Dicoret, DPRD Ingatkan Hak Kesehatan Warga
Daop 3 Cirebon Siapkan Layanan Motis untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
ABK KM Samudra 2 Meninggal Setelah Terjatuh ke Laut di Karimunjawa
Pemdes Guwa Lor Bantu Petani Atasi Serangan Hama Padi
Dump Truk dan Tronton Tabrakan di Jalan Diponegoro Cirebon, Satu Sopir Luka Ringan
Anak dan Kelompok Rentan Jadi Fokus Perhatian Gizi di Tabanan
Komisi IX Ingin Penguatan Edukasi Gizi Hingga Desa
Warga Ciwalen Diajak Pahami Gizi Seimbang Anak