Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Minta PT CEPR Tuntaskan Sengketa Lahan Warga dalam 14 Hari

Selasa, 12 Nov 2024 08:01
    Bagikan  
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Minta PT CEPR Tuntaskan Sengketa Lahan Warga dalam 14 Hari
Ist

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana (tengah) saat Audiensi dengan PT CEPR, PLN, BPN serta warga Kanci, Senin (11/11).

RINGKASNEWS.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar audiensi antara PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), PLN, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan warga Desa Kanci untuk menyelesaikan sengketa lahan yang telah lama terjadi. 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan yang diajukan seorang warga, Gilang Ramadhan, pada 28 Oktober 2024. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menyatakan audiensi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait aduan warga yang merasa lahannya digunakan tanpa izin oleh PT CEPR untuk pembangunan Tower 5 SUTET 500 kV yang menghubungkan PLTU CEPR dengan Gardu Induk PLN di Mandirancan, Kuningan. 

"Kami berusaha mencari jalan tengah agar hak Gilang sebagai pemilik lahan tetap terjaga, namun PLN tetap bisa berjalan untuk kebutuhan masyarakat juga,” ujar Anton pada Senin (11/11/2024) usai audiensi. 

Komisi III memberikan waktu kepada PT CEPR selama 14 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut. Anton juga mengkritisi keberadaan PLTU di Cirebon, yang meskipun besar, masih belum mampu menjamin ketersediaan listrik secara optimal di wilayah tersebut. 

“Saat ini, wilayah Kabupaten Cirebon masih sering mengalami pemadaman listrik. Padahal, ada CSR dari PLTU dan CEPR yang bisa membantu menerangi wilayah ini, agar masyarakat Cirebon tidak merasakan kegelapan,” tambah Anton. 

Di sisi lain, Gilang Ramadhan mengungkapkan bahwa lahan seluas 84 meter persegi miliknya telah digunakan untuk pembangunan tower tersebut.

Ia menyampaikan kekecewaannya karena laporan-laporan yang sudah diajukannya, baik ke Ombudsman maupun PLN, hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. 

“Saya hanya ingin memperjuangkan hak saya atas tanah di Desa Kanci yang digunakan dalam pembangunan Tower 5 oleh CEPR. Hingga kini, belum ada solusi dari pihak perusahaan,” ujar Gilang. 

Ia berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan besar agar lebih memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dalam proyek-proyek pembangunan mereka. 

"Saya khawatir kasus ini bukan hanya menimpa saya. Banyak warga lain yang mungkin mengalami hal serupa, tetapi enggan bersuara," tuturnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Peran DPUTR dalam Menjaga Ikon Kota Cirebon Kembali Dipertanyakan
Antisipasi Bencana, Kota Cirebon Terima Logistik dan Dana Rp200 Juta
Linggarjati Kite Festival 2024 Meriahkan Langit Kuningan
Cirebon Power Peroleh Gold Award Berkat Pemberdayaan UMKM Melalui Taman Cirebon
KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Senilai Rp 26 Miliar
Effendi Edo-Siti Farida Pimpin Perolehan Suara Sementara di Pilwalkot Cirebon
Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon, Semangat Memilih di Balik Jeruji
Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan
KPU Kota Cirebon Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Jelang Pilkada 2024
Jelang Pemungutan Suara, Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Kesiapan Logistik
Tutup Tahun 2024 dengan Magical Night di Amaris Hotel Cirebon
Raperda APBD 2025 Kota Cirebon Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan
IWO Cirebon Puji Strategi Polres Ciko Redam Gesekan Politik
Pemkot Cirebon dan Forkopimda Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu
Rinna Suryanti Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Kota Cirebon 2024
Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon
Sistem Lost and Found, Solusi KAI Bantu Pelanggan Temukan Barang Hilang
Wardang Petik Resmi Berdiri: Garda Jurnalistik untuk Toleransi dan Kemanusiaan
Tingkatkan Efisiensi dan Dukung SDGs, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Face Recognition
Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Cirebon Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Live Streaming Ringkas Radio Net