Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026

Minggu, 1 Mar 2026 10:17
    Bagikan  
Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026
Ist

Batas lapor SPT 2026 sudah ditetapkan. Orang pribadi paling lambat 31 Maret, badan usaha 30 April 2026.

RINGKASNEWS.ID - Wajib pajak diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk SPT Tahunan PPh Badan, tenggat waktunya adalah 30 April 2026.

“Wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Laporkan lebih awal untuk menghindari kendala teknis maupun risiko keterlambatan,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Kini Wajib Lewat Coretax

Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menggunakan e-Filing. DJP resmi mengalihkan layanan pelaporan ke sistem baru bernama Coretax yang terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan terbaru.

“Seluruh penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Pastikan akun sudah aktif dan data telah diperbarui sebelum mulai mengisi SPT,” tulis DJP dalam panduan resminya.

Wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah didaftarkan. Untuk proses pengiriman SPT, diperlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah bukti potong pajak formulir A1 dari pemberi kerja.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan daftar harta dan utang per 31 Desember 2025, data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, serta dokumen lain jika memiliki penghasilan tambahan.

DJP menjelaskan bahwa sebagian data, seperti penghasilan neto dan kredit pajak, akan terisi otomatis apabila bukti potong dari pemberi kerja sudah tersedia di sistem.

“Meski sistem telah memuat data otomatis, wajib pajak tetap harus memastikan seluruh informasi yang tercantum sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tulis DJP.

Tahapan Lapor SPT untuk Karyawan

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan melalui Coretax dilakukan dalam beberapa langkah.

Pertama, login ke akun Coretax dan unduh bukti potong A1 melalui menu “Portal Saya” dan “Dokumen Saya”.

Kedua, buat konsep SPT dengan memilih jenis pajak PPh Orang Pribadi dan periode SPT Tahunan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.

Ketiga, isi bagian induk SPT dengan memilih sumber penghasilan dari pekerjaan dan metode pencatatan. Sistem akan menampilkan data yang sudah tersimpan, termasuk penghasilan, kredit pajak, harta, utang, dan tanggungan keluarga.

Keempat, lengkapi lampiran yang memuat rincian harta, utang, tanggungan, serta daftar bukti pemotongan pajak.

Setelah seluruh data diperiksa, wajib pajak dapat menyimpan konsep SPT, melakukan pembayaran jika terdapat kekurangan bayar, lalu menandatangani dan mengirimkan SPT menggunakan kode otorisasi.

Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.

DJP kembali mengingatkan agar pelaporan dilakukan lebih awal. Selain menghindari denda, pelaporan tepat waktu juga menjadi bentuk kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahunnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
ABK KM Samudra 2 Meninggal Setelah Terjatuh ke Laut di Karimunjawa
Pemdes Guwa Lor Bantu Petani Atasi Serangan Hama Padi
Dump Truk dan Tronton Tabrakan di Jalan Diponegoro Cirebon, Satu Sopir Luka Ringan
Anak dan Kelompok Rentan Jadi Fokus Perhatian Gizi di Tabanan
Komisi IX Ingin Penguatan Edukasi Gizi Hingga Desa
Warga Ciwalen Diajak Pahami Gizi Seimbang Anak
Uya Kuya Ajak Warga Jakarta Perhatikan Asupan Gizi Anak
Imlek dan Awal Ramadan Dongkrak Kunjungan ke Goa Sunyaragi
Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Warga terhadap Penguatan Gizi Anak di Surabaya
Gunakan Drone, KAI Cirebon Pantau Keamanan Jalur Kereta
Haerul Jaman Pastikan Layanan Gizi di Kota Serang Berjalan Baik
Rumah Warga Bandengan Cirebon Terbakar, Tiga Ruangan Hangus
Upaya Cegah Stunting, Komisi IX Kawal Pemenuhan Gizi Masyarakat Bekasi
Safari Ramadan NasDem Sambangi Pesantren hingga Gelar Aksi Sosial di Jabar
Uya Kuya Ajak Warga Setiabudi Perkuat Kesadaran Gizi Anak
Komisi IX Soroti Pentingnya Edukasi Gizi bagi Anak-anak di Tabanan
KAI Cirebon Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta
Edukasi Gizi Digencarkan di Pupuan, Tekankan Bahaya Makanan Ultra-Proses