Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026

Minggu, 1 Mar 2026 10:17
    Bagikan  
Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026
Ist

Batas lapor SPT 2026 sudah ditetapkan. Orang pribadi paling lambat 31 Maret, badan usaha 30 April 2026.

RINGKASNEWS.ID - Wajib pajak diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk SPT Tahunan PPh Badan, tenggat waktunya adalah 30 April 2026.

“Wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Laporkan lebih awal untuk menghindari kendala teknis maupun risiko keterlambatan,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Kini Wajib Lewat Coretax

Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menggunakan e-Filing. DJP resmi mengalihkan layanan pelaporan ke sistem baru bernama Coretax yang terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan terbaru.

“Seluruh penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Pastikan akun sudah aktif dan data telah diperbarui sebelum mulai mengisi SPT,” tulis DJP dalam panduan resminya.

Wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah didaftarkan. Untuk proses pengiriman SPT, diperlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah bukti potong pajak formulir A1 dari pemberi kerja.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan daftar harta dan utang per 31 Desember 2025, data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, serta dokumen lain jika memiliki penghasilan tambahan.

DJP menjelaskan bahwa sebagian data, seperti penghasilan neto dan kredit pajak, akan terisi otomatis apabila bukti potong dari pemberi kerja sudah tersedia di sistem.

“Meski sistem telah memuat data otomatis, wajib pajak tetap harus memastikan seluruh informasi yang tercantum sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tulis DJP.

Tahapan Lapor SPT untuk Karyawan

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan melalui Coretax dilakukan dalam beberapa langkah.

Pertama, login ke akun Coretax dan unduh bukti potong A1 melalui menu “Portal Saya” dan “Dokumen Saya”.

Kedua, buat konsep SPT dengan memilih jenis pajak PPh Orang Pribadi dan periode SPT Tahunan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.

Ketiga, isi bagian induk SPT dengan memilih sumber penghasilan dari pekerjaan dan metode pencatatan. Sistem akan menampilkan data yang sudah tersimpan, termasuk penghasilan, kredit pajak, harta, utang, dan tanggungan keluarga.

Keempat, lengkapi lampiran yang memuat rincian harta, utang, tanggungan, serta daftar bukti pemotongan pajak.

Setelah seluruh data diperiksa, wajib pajak dapat menyimpan konsep SPT, melakukan pembayaran jika terdapat kekurangan bayar, lalu menandatangani dan mengirimkan SPT menggunakan kode otorisasi.

Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.

DJP kembali mengingatkan agar pelaporan dilakukan lebih awal. Selain menghindari denda, pelaporan tepat waktu juga menjadi bentuk kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahunnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Ini Daftar U-Turn yang Ditutup di Kota Cirebon Jelang Arus Mudik Lebaran
Santika Indonesia Area Cirebon dan Kuningan Siapkan Paket Halal Bihalal, Apa Saja Pilihannya?
Akses Truk Proyek Perumahan Ditutup, CEO Trusmi Group Tempuh Jalur Hukum
Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Pantura
MIN 2 Cirebon Bangun Tradisi Mengaji Bersama Orang Tua dan Siswa
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Kota Cirebon Dapat Sorotan DPRD
Jelang Lebaran, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun untuk Penukaran Uang dan 14.900 Paket bagi Masyarakat
Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga