Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026

Minggu, 1 Mar 2026 10:17
    Bagikan  
Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026
Ist

Batas lapor SPT 2026 sudah ditetapkan. Orang pribadi paling lambat 31 Maret, badan usaha 30 April 2026.

RINGKASNEWS.ID - Wajib pajak diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk SPT Tahunan PPh Badan, tenggat waktunya adalah 30 April 2026.

“Wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Laporkan lebih awal untuk menghindari kendala teknis maupun risiko keterlambatan,” tulis DJP dalam keterangan resminya.

Kini Wajib Lewat Coretax

Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menggunakan e-Filing. DJP resmi mengalihkan layanan pelaporan ke sistem baru bernama Coretax yang terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan terbaru.

“Seluruh penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Pastikan akun sudah aktif dan data telah diperbarui sebelum mulai mengisi SPT,” tulis DJP dalam panduan resminya.

Wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah didaftarkan. Untuk proses pengiriman SPT, diperlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah bukti potong pajak formulir A1 dari pemberi kerja.

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan daftar harta dan utang per 31 Desember 2025, data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, serta dokumen lain jika memiliki penghasilan tambahan.

DJP menjelaskan bahwa sebagian data, seperti penghasilan neto dan kredit pajak, akan terisi otomatis apabila bukti potong dari pemberi kerja sudah tersedia di sistem.

“Meski sistem telah memuat data otomatis, wajib pajak tetap harus memastikan seluruh informasi yang tercantum sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tulis DJP.

Tahapan Lapor SPT untuk Karyawan

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan melalui Coretax dilakukan dalam beberapa langkah.

Pertama, login ke akun Coretax dan unduh bukti potong A1 melalui menu “Portal Saya” dan “Dokumen Saya”.

Kedua, buat konsep SPT dengan memilih jenis pajak PPh Orang Pribadi dan periode SPT Tahunan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.

Ketiga, isi bagian induk SPT dengan memilih sumber penghasilan dari pekerjaan dan metode pencatatan. Sistem akan menampilkan data yang sudah tersimpan, termasuk penghasilan, kredit pajak, harta, utang, dan tanggungan keluarga.

Keempat, lengkapi lampiran yang memuat rincian harta, utang, tanggungan, serta daftar bukti pemotongan pajak.

Setelah seluruh data diperiksa, wajib pajak dapat menyimpan konsep SPT, melakukan pembayaran jika terdapat kekurangan bayar, lalu menandatangani dan mengirimkan SPT menggunakan kode otorisasi.

Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.

DJP kembali mengingatkan agar pelaporan dilakukan lebih awal. Selain menghindari denda, pelaporan tepat waktu juga menjadi bentuk kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahunnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Triwulan I 2026, Penumpang Kereta di Cirebon Tembus 1 Juta
Isu Anak Terjatuh dari Lantai 3 di Mal Cirebon Dibantah Polisi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
KAI Daop 3 Cirebon: Jangan Mudah Percaya Info Rekrutmen di Media Sosial
Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah
Transisi Energi Dinilai Belum Adil, Warga di Tiga Daerah Soroti Minimnya Keterlibatan
Banyak WP Terdaftar di Luar Daerah, DJP dan Pemkab Indramayu Cari Jalan Keluar
Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
RINGKAS RADIO NET