RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (3/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD meminta Bapenda memaksimalkan berbagai potensi pajak daerah agar penerimaan daerah dapat meningkat di tengah kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia. Pertemuan itu membahas realisasi PAD tahun sebelumnya sekaligus merumuskan langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah pada tahun anggaran berjalan.
Sophi mengatakan, Kabupaten Cirebon memiliki potensi sumber pendapatan yang cukup besar dan beragam. Karena itu, setiap capaian yang belum optimal perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar potensi tersebut dapat dimaksimalkan.
“PAD seharusnya menunjukkan tren peningkatan. Potensi yang dimiliki Kabupaten Cirebon cukup besar, sehingga perlu langkah nyata untuk menggali dan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah,” ujar Sophi.
Berdasarkan paparan Bapenda, realisasi PAD Kabupaten Cirebon pada tahun sebelumnya tercatat sekitar Rp501 miliar atau sekitar 91 persen dari target yang telah ditetapkan.
Meski capaian tersebut dinilai cukup baik, DPRD menilai masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari sejumlah sektor strategis.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama dari subsektor makanan dan minuman, parkir, serta potensi pajak dan retribusi yang berkaitan dengan perkembangan kawasan industri dan aktivitas usaha di daerah.
Menurut Sophi, pertumbuhan ekonomi daerah seharusnya berjalan seiring dengan peningkatan kontribusi pajak daerah. Oleh karena itu, pemetaan potensi pajak perlu dilakukan secara lebih terukur agar penerimaan daerah dapat meningkat secara berkelanjutan.
Selain optimalisasi potensi, DPRD juga menyoroti pentingnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menilai regulasi yang telah ditetapkan harus dibarengi dengan pengawasan serta penegakan aturan yang konsisten.
“Jika regulasi sudah jelas tetapi masih ditemukan ketidakpatuhan, berarti ada celah dalam pengawasan yang harus diperkuat. Tujuannya bukan semata penindakan, tetapi memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas kebijakan efisiensi anggaran daerah tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp207 miliar. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber pendapatan yang sah.
DPRD mendorong Bapenda untuk memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi berbasis data serta memanfaatkan teknologi informasi dalam pemetaan potensi pendapatan daerah. Pendekatan tersebut dinilai penting agar perencanaan target PAD dapat disusun secara lebih akurat.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya perencanaan pendapatan yang didukung kajian dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga target yang ditetapkan tidak hanya bersifat perkiraan, tetapi benar-benar berdasarkan potensi riil di lapangan.
Isu potensi kebocoran PAD turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. DPRD menilai sinergi antarperangkat daerah sangat penting agar seluruh potensi penerimaan dapat tercatat dan masuk ke kas daerah secara optimal.
“Kami ingin PAD benar-benar maksimal dan terkelola dengan baik. Di tengah efisiensi anggaran, pemerintah daerah harus semakin cermat dan inovatif dalam mengelola pendapatan daerah,” kata Sophi.
Melalui rapat kerja itu, DPRD Kabupaten Cirebon berharap Bapenda segera menyiapkan langkah-langkah konkret dan terukur untuk meningkatkan PAD.
"Optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu kunci dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," tuturnya.
