Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 12:43
    Bagikan  
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
Ist

PPN PMSE jadi tulang punggung pajak ekonomi digital.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Setoran tersebut berasal dari sejumlah instrumen pajak yang dikenakan atas aktivitas perdagangan dan layanan berbasis elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan, kontributor terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan total Rp36,69 triliun.

"Sisanya berasal dari pajak transaksi aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Menurut Inge, pertumbuhan penerimaan ini menunjukkan semakin kuatnya kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara.

“Dari seluruh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut, sebanyak 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun hingga akhir Januari 2026,” katanya.

Ia menjelaskan, penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali diterapkan pada 2020. Setoran pada 2020 tercatat Rp731,4 miliar, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021.

"Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Pada Januari 2026 saja, setoran telah mencapai Rp1,02 triliun," terangnya.

Hingga akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan yang berstatus sebagai pemungut PPN PMSE aktif. Dalam periode tersebut, pemerintah mencatat satu pencabutan data pemungut serta satu perubahan data pemungut.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga Januari 2026, total penerimaan mencapai Rp1,93 triliun.

Rinciannya terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada awal 2026.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar,” kata Inge.

Dari sektor fintech lending, pemerintah membukukan penerimaan Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Setoran itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp61,91 miliar pada awal 2026.

"Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan administrasi perpajakan agar penerimaan dari sektor ini tetap optimal seiring pertumbuhan industri digital nasional," tandasnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus