RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Setoran tersebut berasal dari sejumlah instrumen pajak yang dikenakan atas aktivitas perdagangan dan layanan berbasis elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan, kontributor terbesar masih datang dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan total Rp36,69 triliun.
"Sisanya berasal dari pajak transaksi aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp4,1 triliun," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Menurut Inge, pertumbuhan penerimaan ini menunjukkan semakin kuatnya kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara.
“Dari seluruh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut, sebanyak 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun hingga akhir Januari 2026,” katanya.
Ia menjelaskan, penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali diterapkan pada 2020. Setoran pada 2020 tercatat Rp731,4 miliar, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021.
"Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Pada Januari 2026 saja, setoran telah mencapai Rp1,02 triliun," terangnya.
Hingga akhir Januari 2026, terdapat 242 perusahaan yang berstatus sebagai pemungut PPN PMSE aktif. Dalam periode tersebut, pemerintah mencatat satu pencabutan data pemungut serta satu perubahan data pemungut.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga Januari 2026, total penerimaan mencapai Rp1,93 triliun.
Rinciannya terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, serta Rp43,45 miliar pada awal 2026.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar,” kata Inge.
Dari sektor fintech lending, pemerintah membukukan penerimaan Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Setoran itu berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp61,91 miliar pada awal 2026.
"Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan administrasi perpajakan agar penerimaan dari sektor ini tetap optimal seiring pertumbuhan industri digital nasional," tandasnya.
