Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha

Senin, 9 Feb 2026 18:35
    Bagikan  
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
Dok.OJK

Petugas menempelkan pengumuman penutupan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon setelah OJK resmi mencabut izin usaha bank tersebut.

RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Dengan keputusan tersebut, bank milik pemerintah daerah yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu tidak lagi dapat menjalankan kegiatan perbankan.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

OJK menyatakan keputusan diambil setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh. Dalam proses itu, ditemukan sejumlah persoalan serius yang berkaitan dengan tata kelola dan pengelolaan bank.

Permasalahan yang teridentifikasi antara lain lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesehatan keuangan bank dan mengganggu kelangsungan usahanya.

Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya telah berada dalam pengawasan khusus. Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Perkreditan Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dinilai tidak sehat.

Namun, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang memadai. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Perkreditan Rakyat Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi bank, khususnya dari sisi permodalan.

Berdasarkan keputusan LPS tertanggal 3 Februari 2026, lembaga tersebut memutuskan tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha. Selanjutnya, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan pencabutan izin usaha telah melalui pertimbangan yang matang dan dilakukan demi kepentingan bersama.

“Dengan menyebut nama Allah SWT, pada 9 Februari 2026 OJK menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS. Keputusan ini diambil demi kebaikan kita bersama,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (9/2).

Ia memastikan simpanan masyarakat tetap aman. Menurutnya, dana nasabah akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kepanikan. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif demi kepercayaan publik dan stabilitas perekonomian daerah.

OJK menegaskan akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Adapun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penjaminan simpanan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154, telepon 021-39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon