Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha

Senin, 9 Feb 2026 18:35
    Bagikan  
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
Dok.OJK

Petugas menempelkan pengumuman penutupan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon setelah OJK resmi mencabut izin usaha bank tersebut.

RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Dengan keputusan tersebut, bank milik pemerintah daerah yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu tidak lagi dapat menjalankan kegiatan perbankan.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.

OJK menyatakan keputusan diambil setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh. Dalam proses itu, ditemukan sejumlah persoalan serius yang berkaitan dengan tata kelola dan pengelolaan bank.

Permasalahan yang teridentifikasi antara lain lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesehatan keuangan bank dan mengganggu kelangsungan usahanya.

Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya telah berada dalam pengawasan khusus. Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Perkreditan Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dinilai tidak sehat.

Namun, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang memadai. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Perkreditan Rakyat Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi bank, khususnya dari sisi permodalan.

Berdasarkan keputusan LPS tertanggal 3 Februari 2026, lembaga tersebut memutuskan tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha. Selanjutnya, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan pencabutan izin usaha telah melalui pertimbangan yang matang dan dilakukan demi kepentingan bersama.

“Dengan menyebut nama Allah SWT, pada 9 Februari 2026 OJK menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS. Keputusan ini diambil demi kebaikan kita bersama,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (9/2).

Ia memastikan simpanan masyarakat tetap aman. Menurutnya, dana nasabah akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kepanikan. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif demi kepercayaan publik dan stabilitas perekonomian daerah.

OJK menegaskan akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Adapun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penjaminan simpanan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154, telepon 021-39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII