RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Dengan keputusan tersebut, bank milik pemerintah daerah yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu tidak lagi dapat menjalankan kegiatan perbankan.
Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut.
OJK menyatakan keputusan diambil setelah melalui proses pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh. Dalam proses itu, ditemukan sejumlah persoalan serius yang berkaitan dengan tata kelola dan pengelolaan bank.
Permasalahan yang teridentifikasi antara lain lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesehatan keuangan bank dan mengganggu kelangsungan usahanya.
Perumda BPR Bank Cirebon sebelumnya telah berada dalam pengawasan khusus. Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Perkreditan Rakyat Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dinilai tidak sehat.
Namun, upaya penyehatan tidak menunjukkan hasil yang memadai. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Perkreditan Rakyat Dalam Resolusi (BDR) pada 1 Agustus 2025, setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu memperbaiki kondisi bank, khususnya dari sisi permodalan.
Berdasarkan keputusan LPS tertanggal 3 Februari 2026, lembaga tersebut memutuskan tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK mencabut izin usaha. Selanjutnya, LPS akan menjalankan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan pencabutan izin usaha telah melalui pertimbangan yang matang dan dilakukan demi kepentingan bersama.
“Dengan menyebut nama Allah SWT, pada 9 Februari 2026 OJK menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tindak lanjut dari permintaan LPS. Keputusan ini diambil demi kebaikan kita bersama,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (9/2).
Ia memastikan simpanan masyarakat tetap aman. Menurutnya, dana nasabah akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agus juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang dapat menimbulkan kepanikan. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif demi kepercayaan publik dan stabilitas perekonomian daerah.
OJK menegaskan akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen. Adapun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penjaminan simpanan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154, telepon 021-39525070, atau WhatsApp 0811-1154-154.
